RMOL. Polisi mengagendakan pemeriksaan tujuh pimpinan perusahaan manajer investasi (MI), Jumat (7/10). Pemeriksaan lanjutan dilaksanakan setelah tim gabungan tak menemukan dugaan penyimpangan penyidik menangani kasus korupsi Askrindo Rp 439 miliar.
Target tim Mabes Polri meÂnemukan dugaan penyimpangan penanganan kasus korupsi AsuÂransi Kredit Indonesia (AsÂkrinÂdo), belum jadi kenyataan. Proses peÂnyÂeÂliÂdiÂkan dan penyidikan oleh jajaran DiÂrektorat Reserse KriÂminal KhuÂsus (Ditreskrimsus) PolÂda Metro Jaya pun dinilai seÂsuai jalur yang ada.
“Tidak ada temuan peÂnyimÂpangan oleh jajaran DitresÂkrimÂsus Polda Metro Jaya dalam meÂnangani kasus ini,†ujar KaÂbidÂhumas Polda Metro Jaya kombes Baharudin Djafar.
Disampaikan, tak adanya teÂmuan penyimpangan penyidikan ini disimpulkan lewat tidak adanya laporan atau rekomendasi tim Bareskrim Polri ke BidÂproÂpam Polda Metro maupun DiÂvÂproÂpam Mabes Polri. Artinya, tamÂbah dia, penyelidikan dan peÂnyidikan sejauh ini, bisa dianggap berjalan sesuai prosedur. Dengan kondisi tersebut, dia berharap, dugaan-dugaan maupun tudingan ketidakberesan penanganan kasus ini, tidak berkembang.
Karena sambung bekas KÂaÂbidÂhumas Polda Sumut ini, asumsi-asumsi yang tidak benar tersebut, dikhawatirkan mengganggu jalannya pengusutan skandal ini.
“Kasus ini kasus yang besar dan pelik. Makanya penaÂngaÂnanÂnya harus hati-hati. Tidak bisa diÂlakukan dengan cepat karena membutuhkan ketelitian dan keÂcerÂmatan penyidik,†terangnya.
Selebihnya saat disoal mengeÂnai pengusutan kasus ini, BahaÂrudin memastikan, lanjutan proÂses kasus ini akan dilakukan JuÂmat (7/10) mendatang. Menurut dia, pada waktu yang telah diÂtentukan tersebut, tim gabungan akan memeriksa tujuh manajer investasi.
“Kita akan meÂlakukan pemeÂrikÂsaan lanjutan terhadap tujuh pimÂpinan dari empat perusahaan maÂnaÂjer investasi,†tandasnya. DiÂpasÂtikan pula, kemajuan sigÂniÂfiÂkan pengusutan skandal AsÂkrinÂdo dicapai dengan peÂneÂtaÂpan cekal terhadap tujuh orang yang diduga terlibat kasus tersebut.
Dia menyebutkan, permintaan cekal terhadap tujuh orang yang diÂduga terkait kasus Askrindo teÂlah disampaikan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jumat (30/9). “Sudah ada langkah strategis dalam menindaklanjuti kasus Askrindo. Tim sudah meÂnerbitkan surat permintaan cekal dan menyampaikannya pada ImigÂrasi,†ujarnya kemarin.
Namun saat dimintai keteraÂngan mengenai identitas orang yang dicekal maupun status huÂkum mereka-mereka yang diÂceÂkal tersebut, Baharudin menolak menguraikannya secara terperinÂci. Dia menyatakan, pencekalan diÂlakukan setelah tim gabungan memeriksa dokumen, mengÂinÂvenÂtarisir barang bukti, memeÂriksa saksi tambahan dan memÂblokir 11 rekening.
“Identitasnya nanti akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan selesai. Kita tunggu saja nanti ya,†tuturnya.
Senada dengan Baharudin, DiÂrektur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S mengeÂmuÂkaÂkan menolak memberikan keteÂraÂngan seputar orang yang diceÂkal.
Dia menyatakan, hasil peÂmeÂriksaan sementara mengÂinÂdiÂkaÂsiÂkan dugaan bahwa AsÂkrindo meÂmasukkan dana invesÂtasi ke emÂpat perusahaan manajer investasi. Keempat perusahaan manajer inÂvestasi tersebut antara lain, HarÂvestindo Asset Management (HAM), Jakarta Investment, JaÂkarta Securities (JS), Batavia SeÂcurities, dan Reliance Asset Management.
“Kita sudah telusuri hal ini,†jelas Ketua Tim skandal Askrindo terÂsebut. Dia menolak meÂnguraiÂkan dugaan keterlibatan piÂhak Bapepam pada perkara ini. AlaÂsannya, fokus penyelidikan dan penyidikan masih berÂkuÂtat seÂpuÂtar dugaan keterÂliÂbaÂtan peruÂsaÂhaan manajer invesÂtasi.
SeÂmenÂtara Baharudin meÂnamÂbahkan, untuk menyingkap perÂkaÂra ini polisi telah memeriksa seÂdikitnya 46 saksi. Saksi yang diÂmaksud masing-masing 15 orang berasal dari Askrindo, 17 orang dari perusahaan manaÂjeÂmen investasi, tiga orang dari bank, delapan penerima dana dan sisanya saksi ahli.
Selain mengirim surat pengaÂjuan cekal dan memeriksa saksi-saksi, polisi sebut Baharudin, teÂlah menyita barang bukti seperti dua bilyet deposito Rp 500 juta, tiga apartemen di Jaksel, doÂkuÂmen perjanjian pengelolaan dana antara PT Askrindo dengan peruÂsahaan manajer investasi serta memblokir 11 rekening.
“Kita terus menindaklanjuti kasus ini. Koordinasi dengan Bank Indonesia dan PPATK juga terus dilakukan untuk mengeÂtaÂhui kemana saja aliran dana AsÂkrindo mengalir,†terangnya.
Ia menolak membeberkan dugaan keÂterlibatan orang dalam BapeÂpam pada kasus ini. SoalÂnya, lanÂjut dia, sejauh ini dia belum menerima informasi seÂputar hal tersebut.
Selebihnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra sebelumnya menerangkan, kemungkinan hiÂlangÂnya dana Askrindo dipicu kelalaian pihak Bapepam, bisa saja terjadi. Dugaan keterlibatan orang dalam Bapepam jelasnya, didasari atas kekurang hati-haÂtian mengawasi pasar modal. Yang jelas, tandas dia, dugaan keÂtidakcermatan tersebut, membuat kepolisian intensif menelusuri hal ini. “Kita masih terus melakukan pengembangan,†tegasnya.
Butuh Penyidik Ahli & Profesional
Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menilai, peÂnguÂsutan kasus dugaan korupsi Askrindo membutuhkan kecerÂmatan ekstra tinggi. Penelitian dan analisa dokumen dan bukti-bukti yang sangat komplek tersebut hendaknya didukung tenaga penyidik yang ahli dan profesional.
“Bukannya kita sangsi terÂhadap kemampuan penyidik kepolisian kita. Tapi memang ini perkara yang sangat komÂplek dan rumit penaÂngaÂnanÂnya,†ujarnya, kemarin. Dia berÂÂpendapat, turunnya tim BaÂreskrim Polri membantu DitÂresÂkrimsus Polda Metro Jaya meÂngusut perkara ini hendaknya tidak justru mengaburkan arah penyelidikan dan penyidikan.
Dia mengharapkan, supervisi dan kolaborasi sesama unsur penegak hukum menemukan titik terang dalam penanganan kasus ini. “Jadi ada upaya saling melengkapi kekurangan yang ada,†terangnya. Apalagi samÂbungnya, dokumen-dokumen yang harus diteliti jumlahnya sangat banyak dan mempunyai tingkat kesulitan tinggi. Yang pasti, dengan keberadaan tim Bareskrim itu, penyidik akan mempunyai tolok ukur dalam menentukan pelanggaran huÂkum yang terjadi.
Karena paling tidak tandasÂnya, pembahasan dan penilaian atas substansi yang dijadikan pokok perkara akan berÂlangÂsung lebih ketat. Dengan hal tersebut, praktis juga kesalahan atau penyimpangan dalam peÂnyidikan kasus ini bisa ditekan. Mungkin jelas dia, komitmen menekan kesalahan prosedur penyidikan inilah yang ingin dicapai kepolisian di sini.
Dia berpendapat, jika langkah Mabes Polri yang ingin memiÂniÂmalÂkan penyelewengan peÂnyidikan ini bisa efektif dengan metode ini, maka penurunan tim ke Polda-Polda bisa dilanÂjutÂkan. “Setiap ada perkara yang tak selesai-selesai, hendaknya Mabes Polri tanggap dan segera mengirim tim khusus untuk menÂsupervisi sekaligus memÂbantu penuntasan perkara yang berhenti tersebut,†ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, maka penyidik tingkat Polda menjadi lebih berhati-hati meÂnangani suatu kasus. Di luar itu, nilai dia, hal tersebut juga bisa mengurangi kekecewaan penyiÂdik Polda yang selama ini kerap perkaranya tiba-tiba diambil alih atau terpaksa dilimpahkan ke Mabes Polri. “Jadi dengan kata lain tidak ada istilah pelimÂpahan akibat ketidakmampuan penyiÂdik Polda,†terangnya.
Modus Korupsi Makin Canggih
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian
Penanganan perkara yang berlarut seringkali memunculÂkan penilaian miring. Oleh seÂbab itu, kemampuan penyidik menghadapi perkembangan tekÂnologi serta sarana dan praÂsarana yang dipakai sebagai alat kejahatan mutlak dibutuhkan saat ini.
“Tugas Polri saat ini berÂtamÂbah berat. Sarana dan prasarana kejahatan sudah sangat canggih sehingga lebih sulit dideteksi,†ujar pengamat kepolisian BamÂbang Widodo Umar. Dia meniÂlai, pembekalan terhadap peÂnyidik kepolisian dalam menaÂngani kasus korupsi dan penÂcuÂcian uang masih lemah.
“Diperlukan program khusus yang sangat intensif dalam peÂnaÂnganan kasus korupsi dan penÂcucian uang bagi calon angÂgota kepolisian dan penyidik keÂpolisian,†tandasnya. DeÂngan profesionalisme di bidang koÂrupsi dan pencucian uang, diyaÂkininya, pengusutan kasus koÂrupsi besar dan pencucian uang akan berjalan cepat.
Dia menyebutkan, proÂfeÂsioÂnaÂlisme penyidik kepolisian daÂlam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang, akan memÂbawa manfaat besar bagi keÂpolisian. Menurut dia, keÂmamÂpuan penyidik mengungÂkap perkara korupsi dengan ceÂpat, membuat kepercayaan maÂsyarakat pada kepolisian meÂningkat. Peningkatan keperÂcayaan masyarakat, samÂbungÂnya, jelas menjadi kunci kesukÂsesan Polri dalam menjalankan fungÂsiÂnÂya sebagai penegak hukum.
Dengan sendirinya, sambung dia, pengalaman atas berlarutÂnya penanganan perkara seperti pada pengusutan kasus AsÂkrindo di Polda Metro Jaya tiÂdak terulang. Bambang berÂhaÂrap, penyidikan kasus Askrindo yang di back-up Bareskrim Polri bisa mempercepat penunÂtaÂsan kasus tersebut. “Kalau daÂlam kenyataannya tidak kunÂjung tuntas, ya kita malah berÂtanya-tanya ada apa?†tuturnya.
Dia menambahkan, penuruÂnan tim Bareskrim Polri memÂbantu penyidik Polda hakiÂkatÂnya ditujukan mengawasi peÂlaksanaan pengusutan kasus ini. Lalu kalau dalam proÂsesÂnya, tim Bareskrim disebut tak meÂnemukan dugaan pelangÂgaÂran penyidikan, maka tandÂasÂnya, menjadi kewajiban tim tersebut membantu memÂperÂceÂpat peÂnunÂtasan kasus ini. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: