Tak Temukan Pelanggaran, Polisi Incar Tujuh Manajer

Penanganan Kasus Askrindo Rp 439 Miliar

Rabu, 05 Oktober 2011, 07:00 WIB
Tak Temukan Pelanggaran, Polisi Incar Tujuh Manajer
Baharudin Djafar

RMOL. Polisi mengagendakan pemeriksaan tujuh pimpinan perusahaan manajer investasi (MI), Jumat (7/10). Pemeriksaan lanjutan dilaksanakan setelah tim gabungan tak menemukan dugaan penyimpangan penyidik menangani kasus korupsi Askrindo Rp 439 miliar.  

Target tim Mabes Polri me­nemukan dugaan penyimpangan penanganan kasus korupsi Asu­ransi Kredit Indonesia (As­krin­do), belum jadi kenyataan. Proses pe­ny­e­li­di­kan dan penyidikan oleh jajaran Di­rektorat Reserse Kri­minal Khu­sus (Ditreskrimsus) Pol­da Metro Jaya pun dinilai se­suai jalur yang ada.

“Tidak ada temuan pe­nyim­pangan oleh jajaran Ditres­krim­sus Polda Metro Jaya dalam me­nangani kasus ini,” ujar Ka­bid­humas Polda Metro Jaya kombes Baharudin Djafar.

Disampaikan, tak adanya te­muan penyimpangan penyidikan ini disimpulkan lewat tidak adanya laporan atau rekomendasi tim Bareskrim Polri ke Bid­pro­pam Polda Metro maupun Di­v­pro­pam Mabes Polri. Artinya,  tam­bah dia, penyelidikan dan pe­nyidikan sejauh ini, bisa dianggap berjalan sesuai prosedur. Dengan kondisi tersebut, dia berharap, dugaan-dugaan maupun tudingan ketidakberesan penanganan kasus ini, tidak berkembang.

Karena sambung bekas K­a­bid­humas Polda Sumut ini, asumsi-asumsi yang tidak benar tersebut, dikhawatirkan mengganggu jalannya pengusutan skandal ini.

“Kasus ini kasus yang besar dan pelik. Makanya pena­nga­nan­nya harus hati-hati. Tidak bisa di­lakukan dengan cepat karena membutuhkan ketelitian dan ke­cer­matan penyidik,” terangnya.

Selebihnya saat disoal menge­nai pengusutan kasus ini, Baha­rudin memastikan, lanjutan pro­ses kasus ini akan dilakukan Ju­mat (7/10) mendatang. Menurut dia, pada waktu yang telah di­tentukan tersebut, tim gabungan akan memeriksa tujuh manajer investasi.

“Kita akan me­lakukan peme­rik­saan lanjutan terhadap tujuh pim­pinan dari empat perusahaan ma­na­jer investasi,” tandasnya. Di­pas­tikan pula, kemajuan sig­ni­fi­kan pengusutan skandal As­krin­do dicapai dengan pe­ne­ta­pan cekal terhadap tujuh orang yang diduga terlibat kasus tersebut.

Dia menyebutkan, permintaan cekal terhadap tujuh orang yang di­duga terkait kasus Askrindo te­lah disampaikan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jumat (30/9). “Sudah ada langkah strategis dalam menindaklanjuti kasus Askrindo. Tim sudah me­nerbitkan surat permintaan cekal dan menyampaikannya pada Imig­rasi,” ujarnya kemarin.

Namun saat dimintai ketera­ngan mengenai identitas orang yang dicekal maupun status hu­kum mereka-mereka yang di­ce­kal tersebut, Baharudin menolak menguraikannya secara terperin­ci. Dia menyatakan, pencekalan di­lakukan setelah tim gabungan memeriksa dokumen, meng­in­ven­tarisir barang bukti, meme­riksa saksi tambahan dan mem­blokir 11 rekening.

“Identitasnya nanti akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan selesai. Kita tunggu saja nanti ya,” tuturnya.

Senada dengan Baharudin,  Di­rektur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S menge­mu­ka­kan menolak memberikan kete­ra­ngan seputar orang yang dice­kal.

Dia menyatakan, hasil pe­me­riksaan sementara meng­in­di­ka­si­kan dugaan bahwa As­krindo me­masukkan dana inves­tasi ke em­pat perusahaan manajer investasi. Keempat perusahaan manajer in­vestasi tersebut antara lain, Har­vestindo Asset Management (HAM), Jakarta Investment, Ja­karta Securities (JS), Batavia Se­curities, dan Reliance Asset Management.

“Kita sudah telusuri hal ini,” jelas Ketua Tim skandal Askrindo ter­sebut. Dia menolak me­ngurai­kan dugaan keterlibatan pi­hak Bapepam pada perkara ini. Ala­sannya, fokus penyelidikan dan penyidikan masih ber­ku­tat se­pu­tar dugaan keter­li­ba­tan peru­sa­haan manajer inves­tasi.

Se­men­tara Baharudin me­nam­bahkan,  untuk menyingkap per­ka­ra ini polisi telah memeriksa se­dikitnya 46 saksi. Saksi yang di­maksud masing-masing 15 orang berasal dari Askrindo,  17 orang dari perusahaan mana­je­men investasi, tiga orang dari bank, delapan penerima dana dan sisanya saksi ahli.

Selain mengirim surat penga­juan cekal dan memeriksa saksi-saksi, polisi sebut Baharudin, te­lah menyita barang bukti seperti dua bilyet deposito Rp 500 juta, tiga apartemen di Jaksel, do­ku­men perjanjian pengelolaan dana antara PT Askrindo dengan peru­sahaan manajer investasi serta memblokir 11 rekening.

“Kita terus menindaklanjuti kasus ini. Koordinasi dengan Bank Indonesia dan PPATK juga terus dilakukan untuk menge­ta­hui kemana saja aliran dana As­krindo mengalir,”  terangnya.

Ia menolak membeberkan dugaan ke­terlibatan orang dalam Bape­pam pada kasus ini. Soal­nya, lan­jut dia, sejauh ini dia belum menerima informasi se­putar hal tersebut.

Selebihnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra sebelumnya menerangkan,   kemungkinan hi­lang­nya dana Askrindo dipicu kelalaian pihak Bapepam, bisa saja terjadi.  Dugaan keterlibatan orang dalam Bapepam jelasnya, didasari atas kekurang  hati-ha­tian mengawasi pasar modal. Yang jelas, tandas dia, dugaan ke­tidakcermatan tersebut, membuat kepolisian intensif menelusuri hal ini. “Kita masih terus melakukan pengembangan,” tegasnya.

Butuh Penyidik Ahli & Profesional

Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menilai, pe­ngu­sutan kasus dugaan korupsi Askrindo membutuhkan kecer­matan ekstra tinggi. Penelitian dan analisa dokumen dan bukti-bukti yang sangat komplek tersebut hendaknya didukung tenaga penyidik yang ahli dan profesional.

“Bukannya kita sangsi ter­hadap kemampuan penyidik kepolisian kita. Tapi memang ini perkara yang sangat kom­plek dan rumit pena­nga­nan­nya,”  ujarnya, kemarin. Dia ber­­pendapat, turunnya tim Ba­reskrim Polri membantu Dit­res­krimsus Polda Metro Jaya me­ngusut perkara ini hendaknya tidak justru mengaburkan arah penyelidikan dan penyidikan.

Dia mengharapkan, supervisi dan kolaborasi sesama unsur penegak hukum menemukan titik terang dalam penanganan kasus ini. “Jadi ada upaya saling melengkapi kekurangan yang ada,” terangnya. Apalagi sam­bungnya,  dokumen-dokumen yang harus diteliti jumlahnya sangat banyak dan mempunyai tingkat kesulitan tinggi. Yang pasti, dengan keberadaan tim Bareskrim itu, penyidik akan mempunyai tolok ukur dalam menentukan pelanggaran hu­kum yang terjadi.

Karena paling tidak tandas­nya, pembahasan dan penilaian atas substansi yang dijadikan pokok perkara akan ber­lang­sung lebih ketat. Dengan hal tersebut, praktis juga kesalahan atau penyimpangan dalam pe­nyidikan kasus ini bisa ditekan. Mungkin jelas dia, komitmen menekan kesalahan prosedur penyidikan inilah yang ingin dicapai kepolisian di sini.

Dia berpendapat, jika langkah Mabes Polri yang ingin memi­ni­mal­kan penyelewengan pe­nyidikan ini bisa efektif dengan metode ini, maka penurunan tim ke Polda-Polda  bisa dilan­jut­kan. “Setiap ada perkara yang tak selesai-selesai, hendaknya Mabes Polri tanggap dan segera mengirim tim khusus untuk men­supervisi sekaligus mem­bantu penuntasan perkara yang berhenti tersebut,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, maka penyidik tingkat Polda menjadi lebih berhati-hati me­nangani suatu kasus. Di luar itu, nilai dia, hal tersebut juga bisa mengurangi kekecewaan penyi­dik Polda yang selama ini kerap perkaranya tiba-tiba diambil alih atau terpaksa dilimpahkan ke Mabes Polri. “Jadi dengan kata lain tidak ada istilah pelim­pahan akibat ketidakmampuan penyi­dik Polda,” terangnya.

Modus Korupsi Makin Canggih    

Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Penanganan perkara yang berlarut seringkali memuncul­kan penilaian miring. Oleh se­bab itu, kemampuan penyidik menghadapi perkembangan tek­nologi serta sarana dan pra­sarana yang dipakai sebagai alat kejahatan mutlak dibutuhkan saat ini.

“Tugas Polri saat ini ber­tam­bah berat. Sarana dan prasarana kejahatan sudah sangat canggih sehingga lebih sulit dideteksi,” ujar pengamat kepolisian Bam­bang Widodo Umar. Dia meni­lai, pembekalan terhadap pe­nyidik kepolisian dalam mena­ngani kasus korupsi dan pen­cu­cian uang masih lemah.

“Diperlukan program khusus yang sangat intensif dalam pe­na­nganan kasus korupsi dan pen­cucian uang bagi calon ang­gota kepolisian dan penyidik ke­polisian,” tandasnya. De­ngan profesionalisme di bidang ko­rupsi dan pencucian uang, diya­kininya, pengusutan kasus ko­rupsi besar dan pencucian uang akan berjalan cepat.

Dia menyebutkan, pro­fe­sio­na­lisme penyidik kepolisian da­lam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang, akan mem­bawa manfaat besar bagi ke­polisian. Menurut dia, ke­mam­puan penyidik mengung­kap perkara korupsi dengan ce­pat, membuat kepercayaan ma­syarakat pada kepolisian me­ningkat. Peningkatan keper­cayaan masyarakat, sam­bung­nya, jelas menjadi kunci kesuk­sesan Polri dalam menjalankan fung­si­n­ya sebagai penegak hukum.

Dengan sendirinya, sambung dia, pengalaman atas berlarut­nya penanganan perkara seperti pada pengusutan kasus As­krindo di Polda Metro Jaya ti­dak terulang. Bambang ber­ha­rap, penyidikan kasus Askrindo yang di back-up Bareskrim Polri bisa mempercepat penun­ta­san kasus tersebut. “Kalau da­lam kenyataannya tidak kun­jung tuntas, ya kita malah ber­tanya-tanya ada apa?” tuturnya.

Dia menambahkan, penuru­nan tim Bareskrim Polri mem­bantu penyidik Polda haki­kat­nya ditujukan mengawasi pe­laksanaan pengusutan kasus ini. Lalu kalau dalam pro­ses­nya, tim Bareskrim disebut tak me­nemukan dugaan pelang­ga­ran penyidikan, maka tand­as­nya, menjadi kewajiban tim tersebut membantu mem­per­ce­pat pe­nun­tasan kasus ini.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA