Terlambat, Mestinya Tahun Lalu Renegosiasi Freeport Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 02 Oktober 2011, 14:59 WIB
Terlambat, Mestinya Tahun Lalu Renegosiasi Freeport Selesai
marwan batubara
RMOL. Tidak ada yang istimewa dari keinginan pemerintah untuk melakukan renegosiasi terhadap semua kontrak karya perusahaan tambang di negeri ini, termasuk PT Freeport. Karena itu merupakan perintah UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara kepada Rakyat Merdeka Online siang ini.

"Itu perintah UU Minerba. Jadi itu sudah otomatis harus dilakukan. Jangan pula nanti dibilang, mereka mengaku mengambil inisitif lalu mendapat credit point. Saya kira tidak," jelasnya.

Justru, masih menurut mantan senator asal Jakarta ini, pemerintah terlambat bila baru saat ini merenegosiasi kontrak karya semua perusahaan tambah tersebut. Mestinya, semua renegosiasi kontrak karya perusahaan itu sudah selesai dilakukan tahun lalu. "Justru mereka mereka sudah sangat terlambat. Artinya sudah sejak setahun lalu mestinya sudah beres. Ini kan belum," kesalnya.

Pada Kamis lalu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku optimis renegosiasi sejumlah kontrak karya dengan perusahaan pertambangan.  "Kita memiliki UU yang harus saya jalankan. Dan undang-undang kita ini harus kita implementasikan," ujar Hatta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA