Wakil Mendiknas Dinilai Tahu Banyak Proyek Nazar

Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Kamis, 29 September 2011, 07:57 WIB
Wakil Mendiknas Dinilai Tahu Banyak Proyek Nazar
Anton Bachrul Alam

RMOL. Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal kembali datang ke Bareskrim Polri. Kedatangannya yang kedua kali ini, untuk memberi penjelasan seputar pembahasan anggaran teknis lelang yang belakangan diduga mengandung unsur korupsi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam me­nya­takan, pemanggilan Fasli dalam kapasitas sebagai saksi ini, khu­sus untuk mendalami keterangan yang telah disampaikannya pekan lalu. “Penyidik masih memer­lu­kan keterangan yang bersang­kutan,” ucapnya.

Anton mengaku belum me­nge­tahui secara persis substansi pe­meriksaan lanjutan yang dila­ku­kan penyidik. Namun, katanya, pada pemeriksaan pertama, Fasli sempat menyerahkan dokumen-dokumen tender dan mekanisme proyek revitalisasi sarana dan pra­sarana pendidikan pada Ditjen Pe­ningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasio­nal tahun anggaran 2007.

“Kemungkinan, penyidik me­nganggap dia orang yang me­ngetahui pelaksanaan dan teknis proyek itu, maka kembali dimin­tai keterangan,” ucapnya.

Apalagi, saat pembahasan ren­cana proyek, Fasli menjabat po­sisi Dirjen PMPTK. Pembahasan mengenai besaran anggaran pro­yek sampai nominal yang di­ku­cur­kan ketika itu, diketahui dan diputuskan lewat persetujuannya.

“Dia sempat menjadi orang yang paling bertanggung jawab da­lam proyek tersebut,” tambah sum­ber di lingkungan Bareskrim Polri.

Sebelum menjalani pe­me­rik­saan, Fasli pun menyatakan, se­bagai orang yang mengetahui pem­bahasan dan menyetujui jum­lah anggaran untuk proyek ter­sebut, ia merasa perlu memberi penjelasan kepada penyidik ke­polisian. “Supaya penyidikan ka­sus ini menjadi lancar. Sejak awal saya sudah sampaikan, kalau ada penyelewengan harus disele­sai­kan,” tuturnya.

Akan tetapi, saat disinggung mengenai perusahaan rekanan Ke­menterian Pendidikan Nasio­nal yang menggarap proyek ter­sebut, dia menolak merinci lebih jauh.  Dia menyebutkan, keter­li­ba­tannya pada proyek tersebut terputus karena adanya mutasi ja­batan. “Saya digeser menjadi Dir­jen Dikti,” ucapnya.

Kendati begitu, Fasli mengaku optimis bisa membantu penyidik menemukan benang merah dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini.

“Bagaimana proses pemba­ha­san anggaran Rp 143 miliar dila­ku­kan sampai berapa jumlah yang dicairkan saat itu, datanya semua ada. Saya merasa tidak ada satu pun kebijakan saya waktu itu yang menyimpang,” tuturnya.

Fasli sempat menjalani isti­rahat di sela-sela pemeriksaan. Pada kesempatan istirahat, Fasli yang disuguhi air mineral dan nasi bungkus menjalankan shalat Magrib di lantai tiga Gedung Bareskrim bersama personel Bareskrim.

Menurut sumber di Bareskrim, pemeriksaan terhadap Fasli diarahkan untuk menyibak tabir dugaan keterlibatan Nazaruddin pada proyek tersebut.

“Kasus ini cukup pelik. Selain ada dugaan korupsi oleh peme­nang tender, kami ingin me­nge­tahui bagaimana tahap-tahap pro­ses pencairan anggaran proyek. Si­apa saja yang terlibat proses yang berkaitan dengan dugaan ada­nya mafia anggaran ini,” ucapnya.

Sedangkan Anton Bahrul Alam menyebutkan, penyidik sangat hati-hati mengusut kasus ini. “Kami memerlukan data dan fakta yang otentik dalam menin­daklanjuti kasus ini. Tidak bisa sem­barangan menentukan ter­sangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman di Ge­dung DPR kemarin me­nye­but­kan, Direktorat III White Collar Crime (Tipikor) Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka kasus ini. Tapi, senada dengan Di­rektur III Tipikor Bareskrim Brigjen Ike Edwin, bekas Ka­polda Metro tersebut menolak me­nyebut identitas tersangka.

Menjawab pertanyaan me­nge­nai identitas tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 143 miliar ini, sumber di Ba­­­res­krim me­nyatakan, ber­da­sar­kan hasil pemeriksaan saksi-saksi, sejauh ini dua tersangka itu berasal dari lingkungan pe­jabat panitia lelang.

Jangan Ada Kesan Tutupi Tersangka

Neta S Pane, Ketua Presidium LSM IPW

Ketua Presidium LSM Indo­nesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Kabareskrim Polri segera mengumumkan nama-nama tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendi­dikan Nasional ini. Jika nama tersangka tidak segera dipa­par­kan, kesan Bareskrim main-main dalam penanganan kasus ini akan mencuat.

Menurutnya, Kabareskrim ti­dak perlu bermain misteri ten­tang siapa saja yang terlibat ka­sus ini. “Proses pengungkapan yang cepat akan membuat ma­syarakat tidak bertanya-tanya dan tidak curiga pada kepo­li­si­an,” ujarnya, kemarin.

Apalagi sebelumnya, kata Neta, Polri sudah berkomitmen akan menuntaskan kasus yang juga ditangani KPK ini. “Ja­ngan sampai ada deal-deal ter­tentu yang menghalangi penun­tasan kasus ini,” tandasnya.

Dia menambahkan, ke­po­li­si­an saat ini harus bisa menun­jukkan komitmennya pada se­mua pihak bahwa mereka mam­pu menuntaskan kasus tersebut. “Jadi, tidak sekadar minta ke­pada KPK agar kasus ini tidak diambil alih. Harus ada bukti konkret penuntasan kasusnya,” saran Neta.

Neta juga meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo me­nge­valuasi kinerja Kabareskrim Polri yang masih kurang trans­paran dalam menuntaskan ka­sus-kasus korupsi besar. “Kita belum melihat gebrakan Kaba­reskrim dalam penanganan kasus korupsi. Ini kita tunggu-tunggu,” tandasnya.

Dia menggarisbawahi, pe­nun­­tasan  kasus korupsi besar di kepolisian bisa menjadi modal untuk mengembalikan k­e­per­ca­yaan masyarakat te­rhadap Polri. Dia menilai, keterpurukan Polri selama ini hanya bisa ditebus de­ngan kerja keras mengusut ka­sus, termasuk kasus korupsi secara tegas dan proporsional. “Jangan ada kesan tebang pilih dan jangan ada kesan menutup-nutupi siapa tersangka pada kasus Kemendiknas ini,” tuturnya.

Kepala Bareskrim Polri Kom­jen Sutarman di Gedung DPR kemarin menyebutkan, Direktorat III White Collar Cri­me (Tipikor) Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersang­ka kasus ini. Tapi, senada de­ngan Direktur III Tipikor Bareskrim Brigjen Ike Edwin, bekas Kapolda Metro tersebut menolak menyebut identitas tersangka.

Ingatkan Polri Supaya Terbuka

Rindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono meminta Ma­bes Polri segera menun­tas­kan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan Nasional. Pasalnya, jumlah dugaan kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, yakni Rp 142 miliar.

Karena itu, Rindhoko tak ingin Polri berlama-lama me­ngu­sut perkara ini, termasuk mengumumkan kepada ma­sya­rakat siapa tersangkanya.

“Ka­ta­nya sudah ada tersang­kanya. Tapi, sampai detik ini, kami di Komisi Hukum belum tahu. Itu yang buat kami bi­ngung. Sebe­nar­­nya siapa ter­sang­kanya da­lam kasus ini,” katanya.

Rindhoko menilai, Mabes Polri sengaja menutupi identitas tersangka kasus tersebut. Pa­da­hal, kata dia, tindakan seperti itu merupakan hal yang sangat ti­dak wajar untuk lembaga pe­ne­gak hukum seperti Polri. “Ka­ta­nya pengayom masyarakat? Kok, kasus besar seperti ini ti­dak mau kasih tahu masyarakat siapa tersangkanya,” tandas dia.

Ketika ditanya soal peme­rik­saan terhadap Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Rindhoko meminta penyidik Polri mela­kukannya secara objektif dan transparan. Sehingga, kata dia, masyarakat bisa mengetahui hasil pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Pendidi­kan Na­sional itu.

“Harusnya seperti itu. Kami di Komisi Hukum ingin Polri menjadi lembaga penegak hukum yang terbuka kepada masyarakat, terutama perkara korupsi,” ucapnya.

Politisi Gerindra ini me­ngimbau Polri segera tentukan Stan­dar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani perka­ra korupsi pengadaan pening­katan mutu belajar mengajar Ta­hun Anggaran 2007 itu. Hal itu penting dilakukan agar seluruh tahapan penyelidikan dan pe­nyidikan kasus korupsi dapat di­ikuti masyarakat secara trans­paran dan objektif.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA