"Iya. Kalau itu bicara fungsi pengawasan. Itu (pengawasan) kan sudah tanggung jawab konstitusi (DPR), penganggaran, legislasi dan pengawasan. Itu juga bukan ada pengarahan. Itu sih spontanitas saja. Ditanya sama wartawan, ya saya jawab," kata Bendahara Umum DPP PKS Mahfudz Abdurrahman kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Beberapa politikus PKS yang vokal berbicara belakangan ini adalah Abdul Hakim, anggota Komisi V yang mendesak SBY mencopot Menteri Perhubungan Freddy Numberi; Mahfudz sendiri, anggota Komisi VI mendesak SBY ganti Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu; dan anggota Komisi X Rohmani yang menilai Menteri Negara Pemuda Olahraga Andi Mallarangeng gagal dan layak diganjar rapor merah. Politikus PKS itu menyoroti kinerja menteri yang menjadi mitra kerjanya.
"Saya kan berbicara di Komisi VI. Terus Hakim bicara di Komisi V. Memang tanpa saya jelaskan,
ente paham lah, babak belur kan (masalah) perhubungan dan segala macam. Kalau Komisi X, (Kemenegpora) berkasus, kan gitu. Kalau perdagangan, lihat sendiri, langkah-langkah dan sikap-sikapnya (Menteri Mari). Sampai sekarang UU Perdagangan belum selesai. (Menteri) kayak kurang ada kemauan," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: