Pelanggaran lain yang juga dilakukan KPUD terjadi di Distrik Prime dengan membiarkan salah satu kandidat dan tim sukses menguasai logistik dan memaksa kepala desa membuat berita acara. Sementara pemilih sudah menunggu di setiap TPS dan pemungutan suara baru dilaksanakan pada 28 Juni 2011 yang seharusnya dilaksanakan pada 24 Juni 2011 dengan kertas formulir yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
Hal itu dikatakan Koordinator Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya, nomor urut 3, Kores Tambunan, lewat keteranagn pers sesaat lalu. Tak sampai disitu, pelanggaran-pelanggaran lain juga terjadi di tempat lain. Di Distrik Poga, KPUD tidak jadi melakukan pleno suara di tingkat distrik karena kandidat nomor urut 2, pasangan Befa Jigibalon-Bertus Kogoya, membawa hasil pemungutan suara ke KPUD Kabupaten dengan pesawat tanpa terlebih dahulu dilakukan pleno.
Selain itu, di Distrik Kwiyaawage suara pasangan calon Nomor urut 3 seharusnya 6.124 suara, tapi oleh KPUD diubah menjadi 4.050 suara. Di Distrik Melagaineri PPD tidak melakukan pleno karena hasil pemungutan suara dan kertas suara langsung diangkut ke KPU Kabupaten. Sedangkan Di Distrik Gamelia Kandidat Nomor Urut 2 melakukan money politik dengan menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta kepada oknum PPD untuk memenangkan Pasangan calon Nomor Urut 2.
Distrik Makki tim sukses nomor urut 2 melakukan melakukan politik uang sebesar Rp 30 juta kepada Anggota PPD Makki, hal ini sesuai Anggota PPD Makki sendiri pada saat Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Lanny Jaya.
"Bukti ketidakjujuran dan keberpihakan KPU Kabupaten Lanny Jaya memenangkan pasangan calon nomor urut 2, sudah terbukti dengan jelas ditambah alasan yang mengada-ada. Oleh karena itu, masyarakat tidak dapat menerimanya dan alasan pemindahan itu juga merupakan kejahatan sistematik dan terstruktur untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 2," tandas kuasa hukum lainnya, Syahrul Arubusman.
Pada 20 September lalu, Tim Advokasi telah beraudiensi dengan KPU Pusat. KPU berjanji secepatnya bertindak untuk menangani kemelut di Pilkada Kabupaten Lanny Jaya.
"KPU tidak bisa melakukan tindakan langsung, tetapi harus melalui KPU Provinsi dan semua bukti yang disampaikan oleh Tim Advokasi akan ditindaklanjuti Biro Hukum untuk dipelajari dan memerintahkan KPU Provinsi segera melakukan supervisi dengan berkoordinasi koordinator wilayah setempat," ungkap Sjamsulbahri, mewakili KPU dalam pertemuan itu.Pemilukada Kabupaten Lany Jaya yang diselenggarakan 24 Juni 2011 ini diikuti sebanyak enam pasangan calon. Namun, hasil Pemilukada itu menuai penolakan bahkan sempat memancing aksi kerusuhan.
[zul]
BERITA TERKAIT: