Jurubicara Satgas, Humphrey Djemat, meluruskan kisah sebenarnya. Dia menerangkan, Nur Bidayati ditangkap di Baiyun International Airport Guangzhou RRC pada tanggal 17 Desember 2008 karena membawa narkoba sejenis heroin seberat 985 gram. Perempuan itu dianggap sebagai kurir narkoba.
"Nur Bidayati pada saat ditangkap bukanlah TKW melainkan berstatus sebagai WNI biasa," terang Humphrey dalam klarifikasi tertulisnya ke
Rakyat Merdeka Online, Kamis petang (22/9).
Menurutnya, KJRI Guangzhou telah melakukan langkah-langkah dengan mengirimkan Nota Diplomatik kepada kantor Biro Anti Penyeludupan Kota Guangzhou agar Nur Bidayati diperlakukan dengan baik dan adil. Pihak KJRI juga mengupayakan penerjemah dan pengacara dalam pemeriksaan yang bersangkutan. Selanjutnya, pada 24 Desember 2008, Konsul Protokler Konsuler KJRI Guangzhou berhasil menemui Nur Bidayati di Rutan No. 1 Kota Guangzhou.
Humphrey kemudian menjelaskan, pada saat kunjungan tim Satgas yang dipimpin Hendarman Supandji ke penjara wanita Guangzhou pada 28 Juli 2011, Nur Bidayati termasuk 12 orang tahanan WNI yang ditemui.
"Mereka semuanya dalam keadaan sehat dan diberi kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan tim," katanya.
Keterangan Humphrey itu membantah sekaligus penryataan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka yang menyebut, selama dua kali persidangan, tak satu pun pengacara yang mendampingi Nur Bidayati.
Dalam kesempatan tersebut, lanjutnya, semua tahanan termasuk Nur Bidayati mengharapkan adanya komunikasi yang lebih intensif dengan keluarga yang ada di Indonesia. Sementara, berdasarkan peraturan di Cina, tahanan berhak berkomunikasi dengan keluarganya atau perwakilannya sekali dalam sebulan, selain itu berhak mendaftarkan tiga nomor telepon keluarga melalui perwakilan KJRI.
Humphrey Djemat juga menegaskan, ke-22 WNI yang terlibat narkoba di Cina dan terancam hukuman mati bukanlah TKI.
"Kesemuanya adalah wanita dan bertindak sebagai kurir narkoba jaringan Internasional. Di semua negara, membawa jenis narkoba seperti heroin jelas mempunyai konsekuensi yang berat seperti hukuman mati," tandasnya.
Tadi pagi diberitakan bahwa Nur Budiyati adalah TKI asal Wonosobo yang terancam hukuman mati di China lantaran tertangkap membawa narkoba jenis heroin seberat 1 kilogram. Sepengetahuan Rieke Diah Pitaloka, Budiyati sama sekali tidak tahu jika dirinya membawa narkoba. Dia lanjutkan, Nur Bidayati berangkat sebagai TKI ke Hongkong pada 29 Februari 2008. Budiyati diberangkatkan oleh agen TKI PT Dindin Berkat Wonosobo. Namun setelah delapan bulan bekerja, ibu tiga orang anak tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bukan langsung dipulangkan ke Indonesia, oleh agensinya dia dilempar ke China dengan alasan menunggu majikan baru di Hongkong. Dari situlah permasalahan dimulai saat Nur Bidayati dititipi sebuah barang oleh warga negara Ghana bernama Peter. Ternyata barang tersebut berisi heroin. Nur Bidayati ditangkap di Baiyun International Airport, Guangzhou China, pada 17 Desember 2008.
[ald]
BERITA TERKAIT: