10 Petugas Rutan Cipinang Terancam Kena Sanksi

Kasus Penggandaan Duit Gayus Rp 4,2 Miliar

Rabu, 21 September 2011, 07:03 WIB
10 Petugas Rutan Cipinang Terancam Kena Sanksi
Gayus Tambunan

RMOL. Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama kepolisian melanjutkan pemeriksaan Gayus Tambunan, hari ini, Rabu (21/9). Sedikitnya, 10 petugas sel Gayus terancam pelanggaran disiplin.

Perkara penipuan uang Gayus sebesar Rp 4,2 miliar oleh Mun­toha, narapidana kasus penipuan, mengindikasikan bahwa bekas PNS Ditjen Pajak itu masih masih menyimpan bergepok-gepok duit. Bagaimana uang sebanyak itu bisa masuk ke penjara? Gayus bekerjasama dengan pejabat dan petugas rutan?

Namun, Kepala Divisi Pema­sya­rakatan Kantor Wilayah Ke­menterian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Krisbanu me­ngaku belum bisa menyimpulkan asal-usul duit Gayus.

Menu­rut­nya, pokok persoalan yang mesti ditelisik tim bentukan Ke­men­terian Hukum dan HAM yang di­ketuainya adalah, bagai­ma­na pe­nipuan terjadi di sel Ga­yus yang diawasi ekstra ketat. “Ini te­ngah kami pelajari,” ujarnya.

Bambang mengakui, masih adanya kasus penipuan dengan mo­dus penggandaan uang di da­lam penjara menunjukkan, pe­nga­wasan dan pembinaan terha­dap narapidana masih lemah. 

Bekas Kepala Rumah Tahanan Salemba ini menambahkan, Ga­yus masih bungkam saat ditanya mengenai asal-usul Rp 4,2 miliar tersebut. Namun, menurut kabar yang beredar, uang yang digan­da­kan Gayus berasal dari se­jumlah penghuni Rumah Tahanan Cipinang. Namun, ketika tim Bambang menanyakan hal itu, Gayus bungkam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Muntoha, menurut Bambang, Rp 4,2 miliar itu diperoleh Muntoha dalam dua tahap. Pertama, katanya, Mun­to­ha menerima 31 lembar uang pecahan 10 ribu Dolar Singapura. Kedua, ia menerima 29 lembar uang pecahan 10 ribu Dolar Singapura dari Gayus. “Ini semua sedang diteliti kebenarannya,” tandas dia.

Dia menambahkan, proses pe­nyelidikan soal penipuan ber­mo­dus penggandaan uang tersebut dibagi dua. Perkara berupa tindak pidana penipuan ditangani tim dari kepolisian. Sedangkan per­soa­lan menyangkut proses peni­puan ditangani tim Kementerian Hukum dan HAM.

Kata Bambang, rekaman CCTV yang disita jajarannya meng­gambarkan adanya aktivitas di sel Gayus terkait penggandaan uang ini. Tapi, dia tak mau meng­gam­barkan detailnya serta siapa saja yang terlibat. Yang jelas, me­nu­rutnya, sampai kemarin 10 petu­gas keamanan sel Gayus te­lah di­mintai keterangan.

Menurut dia, agenda peme­rik­sa­an Gayus sudah dikoor­di­na­si­kan dengan kepolisian. Kalaupun ditemukan ada dugaan pelan­g­ga­ran tindak pidana, baik oleh Ga­yus, Muntoha maupun petugas keamanan sel, dia menyatakan akan melimpahkan perkara ter­se­but ke kepolisian.

Disoal mengenai dugaan ada­nya pelanggaran disiplin oleh pe­tugas keamanan sel Gayus, Bam­bang menyatakan, sejauh ini be­lum ada penindakan terhadap pe­tugas sel. “Masih dianalisa, ben­tuk pelanggaran disiplin apa yang ada,” katanya.

Pemeriksaan terhadap petugas keamanan penjara itu dibenarkan Kepala Rumah Tahanan Cipinang Suharman. Menurutnya, peme­rik­saan ditujukan untuk meng­kla­ri­fikasi dugaan penipuan dan pro­ses penggandaan uang oleh Mun­toha. Namun, Suharman me­nga­ku tidak tahu, apa hasil pe­me­rik­saan terhadap petugas keamanan sel Gayus.

Menurutnya, jika ada temuan pe­langgaran, maka petugas ke­amanan itu akan dijatuhi sanksi tegas. “Pasca preseden peni­puan tersebut, pengamanan sel Gayus diperketat. Izin menemui Gayus hanya diberikan kepa­da petugas yang berwenang, tim kuasa hu­kum dan keluarga,” katanya, kemarin.

Sumber di lingkungan Rutan Cipinang menginformasikan, 10 pen­jaga sel Gayus yang men­ja­la­ni pemeriksaan diduga me­nge­tahui aktivitas penggandaan uang oleh Muntoha dan Gayus. “Ada ritual yang dijalani Muntoha dan Gayus,” ceritanya.

Prosesi ritual, sambungnya, di­lakukan Muntoha menggunakan media baskom berisi air ditutupi kain putih. Gayus dan Muntoha, se­butnya, duduk bersila, berha­dap-hadapan. Setelah komat-ka­mit, ritual gagal.

Kegagalan meng­gandakan uang, menurutnya, dipicu syarat yang tak dipenuhi Gayus.  Aki­batnya, Gayus merasa ditipu ka­rena uang yang dijanjikan Mun­toha tak berlipat ganda.

Namun, Muntoha balik me­nu­ding Gayus ingkar janji karena ti­dak menepati syarat penggandaan uang. â€Dalam perjanjian, Gayus berjanji menyediakan 100 lembar Dolar Singapura dalam pecahan 10 ribu, tapi hanya menyediakan 60 lembar,” tuturnya.

Bukan Sekadar Kasus Penipuan

Harry Witjaksana, Anggota Komisi III DPR


Anggota Komisi III DPR Harry Witjaksana mendesak kepolisian mengusut asal-usul Rp 4,2 miliar dalam kasus du­gaan penipuan terhadap Gayus Tambunan di Penjara Cipinang, Jakarta Timur.

Soalnya, me­nu­rut dia, ke­mung­kinan besar uang tersebut di luar harta ke­ka­­yaan Gayus yang Rp 74 mi­liar dan sudah disita Mabes Polri.

“Saya rasa ini bukan sekadar penipuan. Tapi, coba cek lagi ba­gaimana Gayus mendapatkan uang sebanyak itu. Apakah murni hasil jerih payahnya saat bekerja di Ditjen Pajak, atau ada indikasi praktik pencucian uang,” katanya.

Menurutnya, jika terindikasi praktik pencucian uang, maka bekas pegawai Ditjen Pajak Go­longan III A itu bisa bertambah berat hukumannya. Soalnya, lanjut dia, saat ini Gayus tengah menghadapi beberapa per­si­dangan yang membelit dirinya.

“Mulai dari penanganan pa­jak PT SAT, kasus paspor palsu dan kasus pencucian uang yang se­dang sidang di Tipikor,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga me­minta kepolisian membekuk orang dalam Cipinang yang turut terlibat dengan Gayus.

Soalnya, kata dia, sangat sulit membawa uang sebesar Rp 4,2 miliar masuk ke pen­jara. “Tak habis pikir, kok orang bisa bawa uang Rp 4 mi­liar ke da­lam pen­jara. Luar bia­sa orang ini. Saya menduga ada orang dalam nih,” tandasnya.

Selain mempertaruhkan citra kepolisian, kejaksaan dan pe­ngadilan, menurut Harry, kasus ini menjadi ajang pertaruhan citra Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, untuk per­kara Gayus saja, Kemenkum HAM pernah dua kali mene­ri­ma kritikan pedas dari sejumlah elemen masyarakat. “Pertama saat kasus paspor palsu Gayus, dan kedua kasus Gayus keluar sel,” ucapnya.

Kemungkinan besar, lanjut dia, kasus ini bisa menjadi bola panas bagi Kemenkum HAM bila lembaga yang dipimpin Pat­rialis Akbar itu terus mene­rus menjadi buah perbincangan masyarakat. “Ditambah, adanya isu reshuffle kabinet yang sedang ramai dibicarakan,” katanya.


Dari Mana Duitnya, Kan Sudah Diblokir

Marsudhi Hanafi, Pengamat Kepolisian


Jika kasus penipuan terhadap Gayus Tambunan sebesar Rp 4,2 miliar benar, maka hal ini menunjukkan bahwa usaha memiskinkan koruptor masih sebatas wacana. Penanganan kasus mafia pajak pun masih menyisakan segudang misteri.

Penilaian tersebut disam­pai­kan pengamat kepolisian Brig­jen (Purn) Marsudhi Hanafi. Me­nurutnya, langkah kepoli­si­an, kejaksaan bahkan KPK da­lam menindaklanjuti perkara Ga­yus masih belum tuntas. “Ma­sih ada sejumlah hal yang mengganjal dan perlu segera diselesaikan,” ujarnya.

Merujuk pada kasus peni­puan dengan modus pengg­an­daan uang, ia mengatakan,  se­lain perlu menindak orang-orang yang terlibat, asal-usul uang Rp 4,2 miliar yang akan digandakan Gayus hendaknya bisa terjawab secara gamblang. “Darimana dia dapat uang be­gitu banyak, sementara ini re­keningnya kan sudah diblokir dan disita,” tuturnya.

Diterangkan, jawaban se­mentara Gayus yang menyebut uang berasal dari sesama napi ataupun pihak luar harus diselidiki intensif. “Siapa saja napi maupun pihak luar yang masih percaya dan me­nye­tor­kan uang pada Gayus.

Apa ke­terangannya itu bisa dipertanggungjawabkan. Ja­ngan-jangan keterangan itu ha­nya alibi saja untuk meng­hin­dari proses hukum lanjutan,” terangnya.

Bekas Kepala Biro Perenca­na­an dan Administrasi Bares­krim Polri ini mengemukakan,  perkara penipuan di dalam pen­jara dalam jumlah sangat besar ini juga menunjukkan bahwa peran pembinaan napi masih menunjukkan kelemahan.

“Harus ada terobosan dalam upaya mengedepankan fungsi pembinaan napi. Ini tentu men­jadi tugas besar Kemenkumham serta pemerintah kita yang con­cern dengan pemberantasan ko­rupsi,” imbuhnya.    [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA