RMOL. Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama kepolisian melanjutkan pemeriksaan Gayus Tambunan, hari ini, Rabu (21/9). Sedikitnya, 10 petugas sel Gayus terancam pelanggaran disiplin.
Perkara penipuan uang Gayus sebesar Rp 4,2 miliar oleh MunÂtoha, narapidana kasus penipuan, mengindikasikan bahwa bekas PNS Ditjen Pajak itu masih masih menyimpan bergepok-gepok duit. Bagaimana uang sebanyak itu bisa masuk ke penjara? Gayus bekerjasama dengan pejabat dan petugas rutan?
Namun, Kepala Divisi PemaÂsyaÂrakatan Kantor Wilayah KeÂmenterian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Krisbanu meÂngaku belum bisa menyimpulkan asal-usul duit Gayus.
MenuÂrutÂnya, pokok persoalan yang mesti ditelisik tim bentukan KeÂmenÂterian Hukum dan HAM yang diÂketuainya adalah, bagaiÂmaÂna peÂnipuan terjadi di sel GaÂyus yang diawasi ekstra ketat. “Ini teÂngah kami pelajari,†ujarnya.
Bambang mengakui, masih adanya kasus penipuan dengan moÂdus penggandaan uang di daÂlam penjara menunjukkan, peÂngaÂwasan dan pembinaan terhaÂdap narapidana masih lemah.
Bekas Kepala Rumah Tahanan Salemba ini menambahkan, GaÂyus masih bungkam saat ditanya mengenai asal-usul Rp 4,2 miliar tersebut. Namun, menurut kabar yang beredar, uang yang diganÂdaÂkan Gayus berasal dari seÂjumlah penghuni Rumah Tahanan Cipinang. Namun, ketika tim Bambang menanyakan hal itu, Gayus bungkam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Muntoha, menurut Bambang, Rp 4,2 miliar itu diperoleh Muntoha dalam dua tahap. Pertama, katanya, MunÂtoÂha menerima 31 lembar uang pecahan 10 ribu Dolar Singapura. Kedua, ia menerima 29 lembar uang pecahan 10 ribu Dolar Singapura dari Gayus. “Ini semua sedang diteliti kebenarannya,†tandas dia.
Dia menambahkan, proses peÂnyelidikan soal penipuan berÂmoÂdus penggandaan uang tersebut dibagi dua. Perkara berupa tindak pidana penipuan ditangani tim dari kepolisian. Sedangkan perÂsoaÂlan menyangkut proses peniÂpuan ditangani tim Kementerian Hukum dan HAM.
Kata Bambang, rekaman CCTV yang disita jajarannya mengÂgambarkan adanya aktivitas di sel Gayus terkait penggandaan uang ini. Tapi, dia tak mau mengÂgamÂbarkan detailnya serta siapa saja yang terlibat. Yang jelas, meÂnuÂrutnya, sampai kemarin 10 petuÂgas keamanan sel Gayus teÂlah diÂmintai keterangan.
Menurut dia, agenda pemeÂrikÂsaÂan Gayus sudah dikoorÂdiÂnaÂsiÂkan dengan kepolisian. Kalaupun ditemukan ada dugaan pelanÂgÂgaÂran tindak pidana, baik oleh GaÂyus, Muntoha maupun petugas keamanan sel, dia menyatakan akan melimpahkan perkara terÂseÂbut ke kepolisian.
Disoal mengenai dugaan adaÂnya pelanggaran disiplin oleh peÂtugas keamanan sel Gayus, BamÂbang menyatakan, sejauh ini beÂlum ada penindakan terhadap peÂtugas sel. “Masih dianalisa, benÂtuk pelanggaran disiplin apa yang ada,†katanya.
Pemeriksaan terhadap petugas keamanan penjara itu dibenarkan Kepala Rumah Tahanan Cipinang Suharman. Menurutnya, pemeÂrikÂsaan ditujukan untuk mengÂklaÂriÂfikasi dugaan penipuan dan proÂses penggandaan uang oleh MunÂtoha. Namun, Suharman meÂngaÂku tidak tahu, apa hasil peÂmeÂrikÂsaan terhadap petugas keamanan sel Gayus.
Menurutnya, jika ada temuan peÂlanggaran, maka petugas keÂamanan itu akan dijatuhi sanksi tegas. “Pasca preseden peniÂpuan tersebut, pengamanan sel Gayus diperketat. Izin menemui Gayus hanya diberikan kepaÂda petugas yang berwenang, tim kuasa huÂkum dan keluarga,†katanya, kemarin.
Sumber di lingkungan Rutan Cipinang menginformasikan, 10 penÂjaga sel Gayus yang menÂjaÂlaÂni pemeriksaan diduga meÂngeÂtahui aktivitas penggandaan uang oleh Muntoha dan Gayus. “Ada ritual yang dijalani Muntoha dan Gayus,†ceritanya.
Prosesi ritual, sambungnya, diÂlakukan Muntoha menggunakan media baskom berisi air ditutupi kain putih. Gayus dan Muntoha, seÂbutnya, duduk bersila, berhaÂdap-hadapan. Setelah komat-kaÂmit, ritual gagal.
Kegagalan mengÂgandakan uang, menurutnya, dipicu syarat yang tak dipenuhi Gayus. AkiÂbatnya, Gayus merasa ditipu kaÂrena uang yang dijanjikan MunÂtoha tak berlipat ganda.
Namun, Muntoha balik meÂnuÂding Gayus ingkar janji karena tiÂdak menepati syarat penggandaan uang. â€Dalam perjanjian, Gayus berjanji menyediakan 100 lembar Dolar Singapura dalam pecahan 10 ribu, tapi hanya menyediakan 60 lembar,†tuturnya.
Harry Witjaksana, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Harry Witjaksana mendesak kepolisian mengusut asal-usul Rp 4,2 miliar dalam kasus duÂgaan penipuan terhadap Gayus Tambunan di Penjara Cipinang, Jakarta Timur.
Soalnya, meÂnuÂrut dia, keÂmungÂkinan besar uang tersebut di luar harta keÂkaÂÂyaan Gayus yang Rp 74 miÂliar dan sudah disita Mabes Polri.
“Saya rasa ini bukan sekadar penipuan. Tapi, coba cek lagi baÂgaimana Gayus mendapatkan uang sebanyak itu. Apakah murni hasil jerih payahnya saat bekerja di Ditjen Pajak, atau ada indikasi praktik pencucian uang,†katanya.
Menurutnya, jika terindikasi praktik pencucian uang, maka bekas pegawai Ditjen Pajak GoÂlongan III A itu bisa bertambah berat hukumannya. Soalnya, lanjut dia, saat ini Gayus tengah menghadapi beberapa perÂsiÂdangan yang membelit dirinya.
“Mulai dari penanganan paÂjak PT SAT, kasus paspor palsu dan kasus pencucian uang yang seÂdang sidang di Tipikor,†ujarnya.
Politisi Demokrat ini juga meÂminta kepolisian membekuk orang dalam Cipinang yang turut terlibat dengan Gayus.
Soalnya, kata dia, sangat sulit membawa uang sebesar Rp 4,2 miliar masuk ke penÂjara. “Tak habis pikir, kok orang bisa bawa uang Rp 4 miÂliar ke daÂlam penÂjara. Luar biaÂsa orang ini. Saya menduga ada orang dalam nih,†tandasnya.
Selain mempertaruhkan citra kepolisian, kejaksaan dan peÂngadilan, menurut Harry, kasus ini menjadi ajang pertaruhan citra Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, untuk perÂkara Gayus saja, Kemenkum HAM pernah dua kali meneÂriÂma kritikan pedas dari sejumlah elemen masyarakat. “Pertama saat kasus paspor palsu Gayus, dan kedua kasus Gayus keluar sel,†ucapnya.
Kemungkinan besar, lanjut dia, kasus ini bisa menjadi bola panas bagi Kemenkum HAM bila lembaga yang dipimpin PatÂrialis Akbar itu terus meneÂrus menjadi buah perbincangan masyarakat. “Ditambah, adanya isu reshuffle kabinet yang sedang ramai dibicarakan,†katanya.
Dari Mana Duitnya, Kan Sudah Diblokir
Marsudhi Hanafi, Pengamat Kepolisian
Jika kasus penipuan terhadap Gayus Tambunan sebesar Rp 4,2 miliar benar, maka hal ini menunjukkan bahwa usaha memiskinkan koruptor masih sebatas wacana. Penanganan kasus mafia pajak pun masih menyisakan segudang misteri.
Penilaian tersebut disamÂpaiÂkan pengamat kepolisian BrigÂjen (Purn) Marsudhi Hanafi. MeÂnurutnya, langkah kepoliÂsiÂan, kejaksaan bahkan KPK daÂlam menindaklanjuti perkara GaÂyus masih belum tuntas. “MaÂsih ada sejumlah hal yang mengganjal dan perlu segera diselesaikan,†ujarnya.
Merujuk pada kasus peniÂpuan dengan modus penggÂanÂdaan uang, ia mengatakan, seÂlain perlu menindak orang-orang yang terlibat, asal-usul uang Rp 4,2 miliar yang akan digandakan Gayus hendaknya bisa terjawab secara gamblang. “Darimana dia dapat uang beÂgitu banyak, sementara ini reÂkeningnya kan sudah diblokir dan disita,†tuturnya.
Diterangkan, jawaban seÂmentara Gayus yang menyebut uang berasal dari sesama napi ataupun pihak luar harus diselidiki intensif. “Siapa saja napi maupun pihak luar yang masih percaya dan meÂnyeÂtorÂkan uang pada Gayus.
Apa keÂterangannya itu bisa dipertanggungjawabkan. JaÂngan-jangan keterangan itu haÂnya alibi saja untuk mengÂhinÂdari proses hukum lanjutan,†terangnya.
Bekas Kepala Biro PerencaÂnaÂan dan Administrasi BaresÂkrim Polri ini mengemukakan, perkara penipuan di dalam penÂjara dalam jumlah sangat besar ini juga menunjukkan bahwa peran pembinaan napi masih menunjukkan kelemahan.
“Harus ada terobosan dalam upaya mengedepankan fungsi pembinaan napi. Ini tentu menÂjadi tugas besar Kemenkumham serta pemerintah kita yang conÂcern dengan pemberantasan koÂrupsi,†imbuhnya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: