MK Diminta Cabut Hasil Keputusan Pilkada Lanny Jaya, Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 19 September 2011, 16:45 WIB
MK Diminta Cabut Hasil Keputusan Pilkada Lanny Jaya, Papua
RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencabut keputusan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lanny Jaya, Papua. Karena dinilai telah terjadi tindak pidana kecurangan yang dilakukan secara kasat mata oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan pasangan dengan nomor urut 3, Briyur Wenda dan Solayen Murib Tabuni, Kores Tambunan, SH, lewat keterangan sesaat lalu, menyatakan KPUD melakukan pemindahan tempat pleno di luar wilayah Lanny Jaya.

Diduga KPUD merancang untuk menghilangkan suara pasangan calon yang diplenokan  di Distrik Balingga dengan menghilangkan suara sah pasangan calon pasangan tersebut sebanyak 6.287 suara dari 12.000 yang sah.

"Sehingga yang ada hanya 5.713 suara di Distrik Prime, Distrik Poga, Distrik Kwiyawage, Distrik Melagaineri, Distrik Gamelia. Ini jelas tindakan yang melanggar hukum dan aturan Undang-Undang Pemilu," tegasnya.

Karenanya pasangan ini juga meminta KPU membatalkan segala keputusan hasil Pemilu karena KPUD Kabupaten Lanny Jaya secara sengaja telah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Lanni jaya.

"Agar semua pihak menolak penetapan bupati dan wakil bupati disebabkan cacat hukum sehingga harus ditunda pelantikannya," tegasnya.

Karena itu, selain mendatangi kantor Kemendagri untuk meminta pelantikan bupati dan wakil bupati ditunda, mereka juga mendesak segera dibentuk tm investigasi untuk menyelidiki kecurangan yang dilakukan secara kasat mata oleh KPU setempat dan segera menyelenggarakan pemunggutan suara ulang di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, KPU Pusat dan Bawaslu pusat.

Pemilukada Kabupaten Lany Jaya yang diselenggarakan 24 Juni 2011 ini diikuti sebanyak enam pasangan calon. Namun, hasil Pemilukada itu menuai penolakan bahkan sempat memancing aksi kerusuhan.

Pasalnya, terjadi persengketaan suara, terutama antara pasangan nomor urut 2 Befa Jigibalon-Bertus Kogoya dengan Briur Wenda-Solayen Tabuni pasangan urut nomor 3.

Disebutkan, saat diadakan perhitungan rekapitulasi suara tingkat distrik, peroleh suara pasangan nomor urut 2 hanya 2.495. Sedangkan pasangan nomor urut 3 sebanyak 12.000. Tapi, KPU Lany Jaya diduga mengubah perolah suara tersebut pada 9 Juli 2011, yang membuat akhirnya pasangan nomor urut dua meraih suara terbanyak. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA