Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengharapkan, penyelenggara pemilu dapat berpedoman dan mampu menjalankan asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, transparansi, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan pemilu. Untuk mencapai hal itu, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
"Posisi dan peranan Panitia Seleksi untuk memilih sebelas komisioner sangat strategis. Pansel harus diisi oleh unsur-unsur dengan rekam jejak tidak pernah tercatat memiliki keberpihakan langsung terhadap kekuatan-kekuatan politik tertentu dan mempunyai wawasan serta pengetahuan sosial-politik luas serta kredibilitas yang diakui secara luas," kata Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino (Jumat, 16/5).
Di samping itu, kata Girindra, harus dihindari betul penentuan pilihan yang ditentukan oleh tekanan opini publik yang menobatkan tokoh tertentu, maupun tekanan politik yang mengusung calon komisoner tertentu. Rakyat pasti tidak menghendaki calon komisoner yang seolah-olah independen, namun dalam kenyataan merupakan ‘agen terselubung’ untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan kekuatan politik tertentu. Komisioner KPU di tingkat pusat harus mempunyai latarbelakang pengalaman dan atau pengetahuan memadai tentang kepemiluan, disamping memenuhi kriteria profesionalitas, kapabilitas dan integritas.
"Tata cara seleksi harus dilakukan terbuka kepada publik dalam arti mampu dipertanggungjawabkan," cetusnya.
"Di dalam internal KPU harus jelas dan rinci diatur ruang lingkup pertanggungjawaban, agar tidak mengulangi keadaan KPU sekarang yang menunjukkan penghindaran tanggungjawab Ketua KPU atas proses dan produk Rapat Pleno KPU walaupun sudah jelas digariskan dalam undang-undang," terangnya.
Selain itu, sambung Girindra, penegakan hukum atas jajaran penyelenggara pemilu perlu dipertegas, dapat diatur dalam Undang-undang Pemilu yang akan datang. DKPP jangan menjadi semacam ‘komite etik’ yang justru berperan atas nama Kode Etik untuk melindungi unsur-unsur penyelenggara dan atau pengawas yang melakukan penyimpangan.
"Masih belum jelas aturan mengenai aturan pengunduran diri komisioner KPU atau Bawaslu. Keterpilihan sebagai komisioner KPU atau Bawaslu, adalah amanat negara, wakil rakyat dan bangsa yang jelas akan terkhianati apabila tanpa alasan yang kuat, tiba-tiba terjadi pengunduran diri," kata Girindra beralasan.
Sebagai institusi, masih kata Girindra, KPU harus mampu menjaga independensi, namun di saat bersamaan, harus dicegah penyalahgunaan makna independensi sebagai keleluasaan untuk menggunakan, atau tidak menggunakan kewenangan secara tidak bertanggungjawab. Pengaturan tugas dan kewajiban Petugas Pemungutan Suara (PPS) perlu diatur lebih rinci. Tidak hanya dalam Undang-undang Penyelenggara Pemilu, tetapi juga dalam Undang-undang Pemilu yang akan datang, mengingat kedudukannya yang strategis dalam rekapitulasi hasil, penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Termasuk juga dalam rekruting dan tata cara pengawasan terhadap PPS-nya," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: