Ada Apa, Malinda Belum Digiring ke Kejagung

Berkas Pembobolan Dana Nasabah Citibank Sudah Lengkap

Kamis, 08 September 2011, 06:30 WIB
Ada Apa, Malinda Belum Digiring ke Kejagung
Malinda Dee
RMOL. Tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar, Malinda Dee sudah dinyatakan lengkap berkasnya sejak tanggal 26 Agustus 2010 oleh Kejaksaan Agung. Namun, pelimpahan tahap kedua alias penyerahan fisik dan barang bukti belum bisa dilakukan Mabes Polri. Apakah pelimpahan tahap kedua ini bakal molor lagi, seperti pelengkapan berkas Malinda yang molor tiga kali?

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam buru-buru menepis kemungkinan itu. Tapi, Anton mengakui, pe­lim­pahan tersangka kasus peng­ge­la­pan dana nasabah Citibank Ma­linda Dee masih belum bisa di­pas­tikan, meski berkas yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ke­jagung untuk melakukan pe­lim­pahan tahap kedua. “Malinda ka­susnya sudah P21, sedangkan pelimpahan tahap dua menunggu koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya di Mabes Polri.

Menurutnya, penyidik sudah menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelimpahan tahap kedua. Namun, Anton tak menjelaskan dengan rinci per­siapan apa saja yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap kedua. “Pokoknya kami ingin semuanya cepat selesai dengan tuntas,” tandasnya.

Ketika ditanya, apakah dalam waktu dekat ini pihaknya akan me­lakukan pelimpahan tahap kedua? Anton kembali belum bisa memastikan. Dia me­nya­ta­kan, kepolisian tak akan lepas tangan begitu saja menuntaskan perkara ini.

“Mudah-mudahan da­lam minggu-minggu ini bisa se­lesai dan segera diserahkan ke­pada Ke­jaksaan Agung,” ucapnya.

Kini, Malinda masih menghuni Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah sebelumnya menjalani operasi radang payudara pada 21 Juni 2011 di Rumah Sakit Siloam Tangerang. Dari rumah sakit, Malinda balik ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 19 Agustus 2011 sekitar pukul 22.00 WIB.

 Hingga kini, Korps Bha­yang­kara telah menetapkan tujuh ter­sangka pada kasus pembobolan dana nasabah Citibank ini. Me­reka ialah Malinda Dee (Senior Relationship Manager), Andhika Gumilang (suami Malinda), Visca Lovitasari (adik Malinda), Is­m­ail (suami Visca),  Dwi He­ra­wati (pegawai Citibank), No­vianty Iriane (Cash Supervisor Citibank) dan Betharia Panjaitan (Cash Supervisor Citibank). Dari ketujuh nama itu, berkas Malinda Dee yang paling akhir selesai.  

Sementara itu, Kepala Pusat Pe­nerangan Hukum (Kapus­pen­kum) Kejagung Noor Rochmad menyatakan, pihaknya belum bisa membuat surat dakwaan terhadap Malinda karena masih menunggu polisi menyerahkan barang bukti serta Malinda ke­pada pihaknya.

“Pokoknya, be­gitu diserahkan kepada kami, su­rat dakwaan akan langsung di­susun,” tandasnya.

Dia menjelaskan, dalam per­kara ini Malinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang No­mor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Per­ban­kan dan atau Pasal 6 Undang-un­dang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Jaksa Agung Mu­da Pidana Umum (Jam­pi­dum) Hamzah Tadja me­nya­ta­kan, be­kas Senior Relationship M­anager Citibank itu sudah leng­kap ber­kasnya. Menurutnya, penyidik Ma­bes Polri sudah bekerja sesuai dengan arahan yang diminta oleh jaksa.

“Ya, tinggal menunggu pe­nyerahan tahap kedua. Mungkin sehabis Lebaran ini, saya belum tahu pasti tanggalnya,” katanya di Kejagung (26/8).

Menurut Hamzah, pengusutan kasus Malinda telah ditangani se­cara objektif oleh pihaknya. La­ma­nya penetapan P21 tehadap ber­kas Malinda, lanjutnya, kare­na masalah teknis saja. “Pada inti­nya kami tetap menyelesaikan ber­kasnya,” ucapnya.

Ingatkan Mabes Tak Ulur Waktu

Buchori Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Buchori Yusuf mengimbau Ma­bes Polri segera serahkan Ma­linda Dee beserta barang buk­tinya kepada Kejaksaan Agung. Pasalnya, penyerahan tersebut sangat berpengaruh untuk pro­ses penuntutan hingga masuk ke ranah pengadilan.

“Mendengar Malinda Dee su­dah P21 itu sudah cukup me­legakan. Tapi, alangkah lebih bagusnya jika Polri tak me­ngu­lur waktu menyerahkan Ma­lin­da beserta barang buktinya ke­pada Kejaksaan Agung,” katanya.

 Buchori tetap mewanti-wanti Mabes Polri supaya tak memakan waktu lama dalam melakukan pelimpahan berkas tahap kedua, seperti halnya da­lam upaya melengkapi berkas per­kara bekas Senior Rela­tionship Manager Citibank itu. “Jangan seperti kemarin ya. Masyarakat nanti tidak percaya lagi kepada instansi kepolisian,” ucapnya.

 Menurutnya, kejaksaan bisa langsung membuat surat dak­waan meski Korps Bha­yang­kara belum melakukan pe­lim­pahan berkas tahap dua, selama berkas perkara telah dinyatakan lengkap memuat bukti-bukti. “Jadi secara mandiri bisa saja hal itu dilakukan,” katanya.

 Mengenai sistem private banking, politisi PKS ini me­nyatakan sah-sah saja selama nasabah prioritas suatu lembaga perbankan dijamin keamanan uangnya, dan lembaga per­ban­kan selalu bersikap transparan. “Selama ini kerap terjadi, pri­vate banking tidak transparan ke­pada nasabah,” ujarnya.


Curiga Ada Aktor Lain

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Uni­versitas Trisakti Yenti Garnasih berharap, Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pen­cu­cian Uang kepada Malinda Dee secara objektif. Pasalnya, nilai dia, Korps Adhyaksa sering kali blunder manakala meng­guna­kan pasal tersebut.

 â€œPastikan dulu predicat crime-nya dengan benar. Saya ya­kin Malinda Dee memang me­lakukan tindak pidana pen­cucian uang. Sebab, uang yang dia peroleh dari nasabah itu tak disimpannya secara pribadi, melainkan disetorkan kepada orang lain,” katanya.

 Menurutnya, penggunaan pasal pencucian uang dalam ka­sus Malinda bisa membeberkan tiga poin yang selama ini cen­derung selalu tertutup. Pertama, katanya, untuk mencari pelaku yang selama ini menikmati uang Malinda.

“Masalah ini sudah ada jawa­ban­nya, yaitu dengan dite­tap­kannya Andhika Gumilang se­ba­gai tersangkanya,” tandasnya.

 Kedua, lanjut dia, penggu­naan pasal pencucian uang da­lam kasus Malinda sangat pen­ting guna mengetahui aliran dana yang dibobol oleh Ma­linda.

Menurutnya, total Rp 16 miliar uang yang dibobol oleh Ma­linda bisa menjadi lebih tinggi manakala tim penyidik Polri dan Kejagung serius me­nelusuri aliran dana itu.

“Bisa jadi lebih. Soalnya se­lama ini kita hanya tahu aliran duit Malinda hanya tertuju pada sanak familinya. Padahal, bisa jadi melebar kemana-mana,” ucapnya.

 Ketiga, katanya, untuk mengetahui apakah ada aktor lain yang melakukan perbuatan seperti Malinda di internal Citi­bank. Menurutnya, selama ini masyarakat menduga Malinda sebagai aktor utamanya. “Tapi, kita tak tahu siapa lagi aktor yang melakukan peran layak­nya Malinda,” ujarnya.

 Karena itu, Yenti mene­gas­kan perlunya instansi kejaksaan menggunakan pasal pencucian uang secara baik dalam perkara Malinda ini. Sehingga, katanya, kasus Malinda sebagai kunci untuk membuka kasus pem­bobolan dana nasabah lainnya yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.

 Selain itu, Yenti tindakan Ma­linda ini bukanlah suatu ke­lalaian, melainkan suatu ke­sengajaan. Dia pun mengkritik kebijakan private banking yang selama ini menjadi andalan suatu lembaga perbankan.

“Private banking sudah di­sa­lahgunakan saat ini. Se­ha­rus­nya, private banking itu mem­berikan kenyamanan terhadap nasabah, bukan membobol na­sa­bah,” ujarnya.  [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA