Tapi, memo itu dimentahkan penyidik Polri, karena penyidik belum mengantongi cukup bukti untuk menetapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik itu sebagai tersangka.
"Yang menetapkan (seseorang itu) tersangka atau bukan adalah penyidik. Walaupun saya perintahkan (penyidik untuk menetapkan Andi Nurpati) sebagai tersangka, kalau penyidik menyatakan belum cukup bukti, penyidik tidak akan menetapkan (Andi Nurpati) sebagai tersangka," kata Sutarman kepada
Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkat petang tadi.
Namun, saat ditanyakan kalau memang yang berhak menetapkan seseorang tersangka itu adalah penyidik, kenapa Anda menerbitkan memo agar Andi Nurpati ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kapolda Metro Jaya dan mantan Kapolda Jawa Barat ini tidak menjawab.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: