Kabareskrim Akui Keluarkan Memo agar Andi Nurpati Ditetapkan sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 29 Agustus 2011, 19:54 WIB
Kabareskrim Akui Keluarkan Memo agar Andi Nurpati Ditetapkan sebagai Tersangka
sutarman/ist
RMOL. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman mengakui pernah menerbitkan memo internal tertanggal 3 Agustus kepada penyidik Polri ihwal penetapan Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi.

Tapi, memo itu dimentahkan penyidik Polri, karena penyidik belum mengantongi cukup bukti untuk menetapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik itu sebagai tersangka.

"Yang menetapkan (seseorang itu) tersangka atau bukan adalah penyidik. Walaupun saya perintahkan (penyidik untuk menetapkan Andi Nurpati) sebagai tersangka, kalau penyidik menyatakan belum cukup bukti, penyidik tidak akan menetapkan (Andi Nurpati) sebagai tersangka," kata Sutarman kepada Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkat petang tadi.

Namun, saat ditanyakan kalau memang yang berhak menetapkan seseorang tersangka itu adalah penyidik, kenapa Anda menerbitkan memo agar Andi Nurpati ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kapolda Metro Jaya dan mantan Kapolda Jawa Barat ini tidak menjawab. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA