SENGKETA TRISAKTI

Bukti yang Diajukan Universitas Trisakti di PN Jaktim Telah Disahkan Kemendiknas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 26 Agustus 2011, 12:30 WIB
Bukti yang Diajukan Universitas Trisakti di PN Jaktim Telah Disahkan Kemendiknas
RMOL. Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan Nasional pada tanggal 1 Agustus 2011 telah mengesahkan kebenaran dari surat Inspektorat Jendral Kemendiknas No.189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 perihal pengelolaan Universitas Trisakti.

Demikian ditegaskan Advendi Simangunsong selaku Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dalam pernyataan pers kepada wartawan menanggapi pemberitaan media massa tentang laporan Yayasan Trisakti terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komisi Yudisial.

Dalam laporannya Yayasan Trisakti  menyatakan bahwa surat Inspektorat Jendral No. No.189/B/LL/2010 tertanggal 7 September dan No. 120/B/LL/2010 tertanggal 17 Maret 2010 adalah bukti palsu. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari kamis (25/8), yang hadir pula Ketua Senat Universitas Trisakti Prof. Dr. Prayitno, Wakil Rektor I Prof. Dr. Yuzwar Z. Basri, Direktur Lembaga Manajemen Kampus Universitas Trisakti, Dr. Ir. Hardi Utomo, MS dan kuasa hukum Universitas Trisakti Effendi Saragih Advendi menegaskan telah melaporkan balik Yayasan Trisakti ke Bareskrim, dengan nomor pelaporan LP/508/VIII/2011/Bareskrim, karena telah melaporkan berita bohong dan menyebarkan keterangan palsu karena tanpa adanya fakta hukum yang leas (melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 242 KUHP.

"Karena menuduh surat yang kami gunakan di pengadilan Jakarta Timur adalah palsu, karena pejabat yang menandatanganinya (M. Sofyan) dikatakan telah berhenti menjabat pada saat menandatangani kedua surat tersebut," terang Advendi dalam keterangan pers.

Dia menambahkan,  pihaknya telah memberikan bukti kepada Mabes Polri bahwa kedua surat tersebut telah disahkan secara resmi oleh Inspektorat Jendral Kemendiknas pada tanggal 1 Agustus 2011 dan Universitas Trisakti juga membawa bukti adanya surat Keputusan Presiden RI No. 163/M Tahun 2010 tanggal 3 November 2010, yang menjelaskan bahwa M. Sofyan masih menjabat sebagai Inspektorat Jendral hingga tanggal 3 November 2010, jadi pada saat mengeluarkan surat No. No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang bersangkutan masih menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemendiknas.

"Jadi tuduhan Yayasan itu sama sekali tidak benar," tegasnya.

Dalam surat No. 189/B/LL/2010 dari Inspektur Jendral Kemendiknas yang dipersoalkan Yayasan Trisakti tersebut, menyatakan bahwa surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979 tentang penyerahan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti.

Advendi menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan laporan Yayasan Trisakti ke Komisi Yudisial, yang selain menuduh Universitas Trisakti menggunakan surat palsu dalam perkara di PN Jaktim juga menuduh PN Jakarta Timur telah menggunakan keterangan saksi ahli, yang dianggap tidak kompeten di bidangnya, dan merupakan dosen Universitas Trisakti, dan tuduhan ini dimuat luas oleh banyak media massa.

Advendi  membantah keras tuduhan Yayasan bahwa PN Jaktim menghadirkan saksi ahli yang tidak kompeten, karena saksi ahli dituduhkan adalah ahli keuangan dan pajak, bukan ahli Tata Usaha Negara dan juga merupakan dosen Usakti.

"Prof. Dr. Arifin P. Soeriatmadja adalah Guru Besar Hukum Administrasi Negara di Fajuktas Hukum Universitas Indonesia, Pasca Sarjana Universitas Padjajaran, Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, dan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta. Jadi bukan seorang karyawan di Universitas Trisakti. Selain itu, pak Arifin adalah penasehat Rektor Unversitas Indonesia, dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI," ujar Advendi.

"Kami mendapatkan tembusan surat beliau ke KY yang dilayangkan kemarin, karena merasa keberatan terhadap laporan Yayasan Trisakti kepada KY tersebut dan dimuat luas media massa naional,  yang menyebutkan bahwa dirinya tidak kompeten dibidangnya, dan merupakan dosen Usakti," lanjut Advendi.

Sementara itu Ketua Senat Universitas Trisakti, Prof. Dr. Prayitno juga menyesalkan tuduhan dan laporan Yayasan Trisakti bahwa Rektorat menggelapkan dana 500 miliar, karena dinyatakan tidak berhak melakukan pungutan kepada sekitar 20.000 mahasiswanya.

"Saya tegaskan, sampai saat ini Rektor Universitas Trisakti Thoby Muthis, menurut Keputusan Senat Universitas Trisakti adalah pihak yang berhak untuk mengelola Universitas Trisakti, ini dikuatkan juga oleh Keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang menyebutkan bahwa yang berhak untuk mengelola Universitas Trisakti adalah pihak Rektorat, bukan Yayasan," tegas Prayitno.

Dalam surat keputusan PN Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim  dinyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0281/U/1979 tertanggal 31 Desember 1979 telah daluarsa, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, serta menyatakan bahwa Universitas Trisakti adalah Pembina, Pengelola, dan Penyelenggara satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA