Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi ketika ditemui di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/8).
"Tapi kita masih koordinasi dengan majelis hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Kita masih
nunggu izin dari mereka," kata Johan.
Saat ini Rosa menyandang status sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan dalam kasus yang sama di Tipikor.
Begitu dapat izin dari hakim Tipikor, lanjut Johan, baru lah KPK akan memeriksa, Rosa, yang juga mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Jadwal pemeriksaan pun akan dipublikasikan setelah mendapat izin dari majelis hakim Tipikor.
[zul]
BERITA TERKAIT: