Keterangan tentang peÂngiÂriman nota red notice atas nama Neneng disampaikan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) MaÂbes Polri Irjen Anton Bachrul Alam. “Alhamdullilah, kendala-kendala pengiriman red notice atas Neneng sudah kami lalui,†ujarnya saat dihubungi
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Kadivhumas Polri, keÂkurangan sidik jari Neneng telah dilengkapi. Atas kelengÂkaÂpan berkas tersebut, lanjut Anton, kepolisian langsung mengiÂrimÂkan red notice kepada Interpol.
Ditanya seputar dokumen yang dikirimkan Polri ke Interpol, AnÂton menjelaskan, berkas tersebut berisi identitas seputar diri wanita keÂlahiran 1982 itu. Selain nama, alamat, tempat tanggal lahir, idenÂtitas lain meliputi bentuk waÂjah, ukuran lebar mulut, alis, teÂlinga, hidung, dagu juga diÂreÂgistrasi dalam dokumen tersebut.
“Tinggi badan, ukuran tubuh, sidik jari, gambar wajah dari deÂpan, samping kiri dan kanan juga ikut dikirim dalam dokumen itu,†urai pria yang pernah menjabat KaÂpolda Kepulauan Riau, KaÂpolda Kalimantan Selatan dan KaÂpolda Jawa Timur ini.
Disinggung mengenai dokuÂmen dugaan tindak pidana koÂrupsi yang dikirim ke kepolisian internasional, Anton menyatakan, Polri merujuk pada hasil penyeÂliÂdikan dan penyidikan KPK yang menetapkan Neneng sebaÂgai tersangka.
Penetapan status tersangka kaÂsus dugaan korupsi proyek peÂngaÂdaan pembangkit listrik teÂnaga surya (PLTS) di KeÂmenÂteÂriÂan Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi tersebut, menurutnya, cuÂkup memenuhi syarat untuk memasukkan Neneng dalam DPO Interpol.
Kadivhumas Polri berharap, peÂngiriman berkas identitas NeÂneng sebagai DPO Interpol akan membuahkan hasil maksimal, seperti penangkapan Nazaruddin oleh International Police di Cartagena, Kolombia beberapa hari lalu.
Namun, soal keberadaan istri NaÂzaruddin saat ini, Anton meÂngaku belum mendapat informasi yang pasti. “Kami masih melacak keberadaannya. Kami juga meÂnunggu informasi dari Interpol. Semoga bisa cepat kita ketahui,†kata bekas Kepala Dinas PeÂneÂrangan Polda Metro Jaya ini.
Sementara itu, Kepala Biro HuÂmas KPK Johan Budi Sapto PraÂbowo mengapresiasi langkah Polri membantu KPK menelusuri keberadaan tersangka Neneng melalui International Police. “SeÂlain menunggu hasil koordinasi Polri dengan Interpol, KPK juga berupaya mencari yang berÂsangÂkutan. Tindak pidana korupsi lain yang diduga dilakukan tersangka juga tengah kami dalami,†kata bekas wartawan majalah ini.
Johan menambahkan, selain meminta status DPO ke Interpol, KPK juga sudah meminta DiÂrektorat Jenderal Imigrasi KeÂmenÂterian Hukum dan HAM unÂtuk mencegah Neneng. Sehingga, begitu istri Nazaruddin masuk ke Indonesia, bakal ketahuan dan bisa ditangkap aparat Imigrasi.
Menurut Johan, Neneng yang sempat diketahui bersama-sama Nazaruddin, Nazir Rahmat, Eng Kian Lim dan Garret, meningÂgalkan Kolombia terlebih dahulu bersama Garret, warga negara Singapura. “Informasi terakhir, Neneng dan Garret meninggalkan Kolombia 25 Juli,†imbuhnya.
Kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis mengaku tidak meÂngeÂtahui keberadaan istri kliennya. Ditanya, apakah permintaan NaÂzaÂruddin agar istri dan keluarÂganya dapat perlindungan sudah dipenuhi pihak-pihak terkait, dia hanya mengatakan, “Sudah diÂsamÂpaikan permintaan itu. Kita meÂnunggu hasilnya.â€
Optimistis Neneng Bakal DitangkapSyarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding berharap, langkah Polri mengirim red notice ke International Police (Interpol) akan membuahkan haÂsil yang optimal dalam peÂngejaran tersangka kasus koÂrupsi di Kementerian Tenaga KerÂja dan Transmigrasi, Neneng.
Syarifuddin juga berharap, peÂnangkapan istri Nazaruddin itu bisa memecah kebuntuan daÂlam mengungkap kasus koÂrupsi yang membelit bekas BenÂdahara Umum Partai DeÂmokÂrat tersebut.
“Pengiriman red notice itu menandakan penegak hukum kita berani. Kalau Neneng diÂtangkap, misteri kasus yang diÂrahasiakan Nazaruddin sedikit banyak bisa dibongkar,†kata politisi Partai Hanura ini.
Karena itu, lanjutnya, teroÂboÂsan dan semua usaha melacak keÂberadaan buronan ini harus diÂdukung. Apalagi, usaha memÂbÂuru Neneng akan mengobati kekhawatiran masyarakat yang menilai, kasus Nazaruddin tidak bakal tuntas, seperti perkara bekas PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan. “Kan selama ini baÂnyak kabar menyebutkan, peruÂbahan sikap Nazaruddin dipicu adanya deal-deal tertentu. Salah satunya menyangkut keÂseÂlaÂmaÂtan istri Nazaruddin,†ucapnya.
Nah, kata Syarifuddin, keseÂriusan memburu Neneng bakal menghapus penilaian miring kepada Polri dan Komisi PemÂberantasan Korupsi. “InÂdeÂpenÂdensi KPK mengusut kasus ini masih bagus. Mereka berani meÂngambil langkah sisteÂmaÂtis membongkar skandal triÂliuÂnan rupiah di sini,†tandasnya.
Dia menilai, kasus korupsi yang membelit Nazaruddin saÂngat kompleks karena meramÂbah berbagai lini. Karena itu, kecermatan penyidik sangat dibutuhkan dalam menentukan siapa saja yang terlibat.
“Saya optimis, penangkapan terÂsangka Neneng akan diikuti dengan terbukanya berbagai perkara korupsi lain dan sederet tersangka lainnya,†katanya.
Memang, KPK tidak hanya menelisik satu kasus yang membelit Neneng. KPK juga menelisik keterkaitan Neneng dengan sejumlah kasus yang membelit suaminya. Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, “Tindak pidana korupsi lain yang diduga dilakukan tersangka juga tengah kami dalami.â€
Bukan Sekadar Bantuan InterpolNeta S Pane, Ketua LSM IPWPengejaran terhadap istri Nazaruddin, Neneng Sri WahÂyuni tidak boleh surut pasca peÂngiriman red notice ke InterÂnaÂtioÂnal Police (Interpol). SoalÂnya, menurut Ketua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, perminÂtaan bantuan kepada Interpol siÂfatnya tidak memaksa dan tidak mengikat.
“Jadi, tetap harus ada usaha yang maksimal dari kita dalam memburu buronan tersebut. TiÂdak hanya minta bantuan pada Interpol,†kata Neta, kemarin.
Masuknya nama Neneng seÂbagai DPO Interpol menambah panjang daftar nama buronan asal Indonesia yang dicari. NaÂmun demikian, ia mengiÂngatÂkan, usaha memburu DPO InÂterÂpol hendaknya tidak fokus pada istri Nazaruddin saja. NaÂma-nama lain yang selama ini belum tertangkap, harus tetap dikejar secara serius. “Jangan biarkan para buronan tersebut terus berkeliaran,†ujarnya.
Belum adanya penangkapan terhadap mereka, lanjut Neta, berdampak pada berlarutnya peÂnuntasan banyak perkara. Lantaran itu, tandasnya, Polri perlu meningkatkan koorÂdiÂnasi dengan International PoÂlice untuk membekuk para buÂronan tersebut.
“Bukan hanya Polri deÂngan Interpol, pemerintah kita juga perlu pendekatan G to G dengan pemerintah negara lain. Dengan pendekatan G to G itu, kita bisa mengeÂsamÂpingkan kendala belum adanya perjanjian eksÂtradisi misalnya,†kata dia.
Kendala belum adanya perÂjanjian ekstradisi ini, memang kerap jadi alasan para penegak hukum mengenai belum diÂtangÂkapnya para buronan tersebut. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Anton Bahrul Alam, seÂcaÂra umum, kendala untuk meÂnangÂkap dan membawa pulang target buruan itu adalah tidak adanya perjanjian ekstradisi anÂtar pemerintah Indonesia deÂngan negara yang jadi lokasi perÂsembunyian para buronan.
[rm]
BERITA TERKAIT: