Penetapan status tersangka bagi Itman dalam kasus pemÂboÂboÂlan dana Pemkab Batubara, nyaÂris bersamaan waktunya deÂngan pelimpahan enam tersangka dan barang bukti kasus pemÂboÂboÂlan dana Elnusa di Bank Mega sebesar Rp 111 Miliar dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa (16/8). Sebelum menjadi tersangka kasus pembobolan dana Pemkab BatuÂbara, Itman telah menjadi terÂsangÂka kasus pembobolan dana Elnusa.
Penetapan status tersangka ItÂman dalam kasus pembobolan dana Pemkab Batubara itu, diÂsampaikan Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor RochÂmad. “Itman sudah ditetapkan seÂbaÂgai tersangka kasus pemÂbÂoÂboÂlan dana kas pemkab Batubara oleh penyidik pidsus,†katanya, kemarin.
Mengenai peran Itman dalam kasus pembobolan kas Pemkab Batubara, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Jasman M PanÂdjaitan menyatakan, berdasar informasi Pusat Pelaporan dan AnaÂlisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemindahan uang PemÂkab Batubara sebesar Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Jababeka diketahui Itman.
“Semestinya sebagai Kepala Cabang, tersangka menganalisis transaksi yang benar maupun yang tidak. Dia tidak boleh meÂneÂnÂtukan transaksi tanpa meÂngÂindahkan peraturan,†kata jaksa yang segara pindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi KaliÂmantan Barat ini.
Menurut dia, transaksi dalam kasus ini berawal pada SepÂtemÂber 2010. Ketika itu, tersangka Yos Rauke, Kepala Dinas PenÂdaÂpatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Batubara, berkenalan dengan tersangka ItÂman di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
Itman menaÂwarÂkan produk Bank Mega berupa jasa bank yang menawarkan buÂnga lebih tinggi dari bank lain beÂrupa deÂposiÂto berjangka. “SeÂlanÂjutnya, tersangka menyetorkan uang tunai Rp 80 miliar. SeÂtoÂrannya bertahap enam kali,†katanya.
Anehnya, lanjut Jasman, seteÂlah disetor ke rekening Bank Mega, dana Rp 80 miliar itu diÂcaiÂrkan kedua tersangka. KeÂmuÂdian, dana itu disetorkan mereka kepada dua perusahaan sekuritas melalui rekening Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, yaitu, Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment. “Setiap pencairan deposito, meÂreka tidak pernah menandaÂtangani surat pencairan uang,†tegasnya.
Sedangkan sepak terjang Itman dalam kasus pembobolan dana Elnusa dihimpun Polda Metro Jaya. Menurut Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya KomÂbes Baharuddin Djafar, Itman terlibat proses pencairan dana deÂposito berjangka sebesar Rp 111 miliar itu. Pencairan dana itu tanpa sepengetahuan peÂmilik dana, manajemen Elnusa. “Pencairan dana deposito itu diÂduÂga melÂiÂbatkan Direktur KeÂuaÂngan ElÂnusa dan Kepala Bank Mega CaÂbang Jababeka,†ujarnya.
Dalam pengusutan, tim DiÂtreskrimsus Polda Metro Jaya meÂnemukan peran signifikan enam tersangka kasus ini. Yakni, Direktur Keuangan Elnusa SanÂtun Nainggolan, broker Richard Latif, bekas Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman HarÂry BaÂsuÂki, Direktur PT Discovery InÂdonesia Ivan Ch Lych, Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan, dan staf PT Harvestindo Zul.
Keenam tersangka, sambung BaÂharuddin, dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggeÂlaÂpan daÂlam jabatan dengan ancaman penÂjara empat tahun. Mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP tenÂÂtang pemalsuan dokumen deÂngan ancaman pidana penjara enam tahun, Pasal 49 Undang-UnÂdang Perbankan tentang peÂgaÂwai bank yang tidak menÂjaÂlanÂkan prosedur dan prinsip keÂhati-hatian dalam pelayanan perÂbankan dengan ancaman lima taÂhun penjara, dan Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-UnÂdang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 15 tahun.
Menyusul lengkapnya berkas perkara, lanjut Baharuddin, Polda Metro telah melimpahkan terÂsangka dan barang bukti ke Kejati Jabar. “Tersangka dan barang bukti sudah dikirim ke Kejati JaÂbar untuk proses hukum lanÂjutan,†ucapnya.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, kata BahaÂruddin, nasib penuntasan perkara ini sekarang di tangan jaksa. “Kami juga sudah koordinasi deÂngan Kejagung terkait penetapan status tersangka terhadap Itman dalam kasus pembobolan dana Pemkab Batubara,†ujarnya.
Menurut Baharuddin, penetaÂpan Itman sebagai tersangka kasus pembobolan dana Pemkab Batubara oleh Kejagung, tidak menjadi persoalan dalam menunÂtaskan kasus pembobolan dana PT Elnusa.
Selain melimpahkan tersangka, Polda Metro telah menyerahkan barang bukti berupa lima mobil, antara lain Honda CRV putih B 73 ANE, Honda Jazz kuning B 17 MAN dan Hummer B 101 MLK, uang tunai Rp 2 miliar dan 34.400 Dolar Amerika Serikat dan lima sepeda.
“Ada juga bukti-bukti berupa doÂkumen tentang pemblokiran reÂkening tersangka di sejumlah bank dan dokumen pencairan dana reÂkening deposito,†ujarnya.
Khawatir Kasus Serupa TerulangAndi W Syahputra, Koordinator LSM GOWAKasus pembobolan dana Pemkab Batubara Rp 80 miliar dan pembobolan dana PT ElÂnusa Rp 111 miliar di Bank MeÂga Cabang Jababeka, meÂnunÂjukkan adanya kelemahan sisÂtem pengawasan di Bank Mega.
Lantaran itu, Koordinator LSM Government Watch (GOWA) Andi W Syahputra khawatir akan terjadi kasus serupa di Bank Mega jika peÂngawasan yang lemah ini tidak segera diperbaiki.
Menurut Andi, seluruh rangÂkaiÂan kegiatan perbankan henÂdaknya mendapat porsi pengaÂwasan yang ekstra ketat. SoalÂnya, kebocoran-kebocoran di lini perbankan bisa menimÂbulÂkan efek yang sangat luas di maÂsyaÂrakat. “Tidak bisa tidak, peÂngaÂruhnya ini langsung pada nasib perekonomian kita,†ujarnya.
Di luar pengawasan internal, Andi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih proÂduk perbankan. “Jangan mudah terpancing dengan iming-iming hadiah yang ditawarkan. Teliti dulu secara cermat,†tuturnya.
Andi menambahkan, peran Kepala Cabang seperti terÂsangÂka Itman Harry Basuki meÂneÂnÂtukan arus transaksi keuangan sangat vital. “Dia punya keweÂnaÂngan mengelola transaksi keÂuangan di cabang yang dipimÂpinnya. Tapi, siapa pun akan meÂrasa heran dengan kasus ini. Kenapa Elnusa bisa memiliki deposito di Bank Mega JaÂbaÂbeka? Lalu, kok dana Pemkab Batubara juga bisa masuk kantor Bank Mega Jababeka? Ini kan aneh,†tandasnya.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, transaksi dalam kasus pemÂbobolan dana Pemkab Batubara berawal pada September 2010. KeÂtika itu, tersangka Yos RauÂke, Kepala Dinas PenÂdaÂpatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Batubara, berÂkeÂnalan dengan tersangka Itman di sebuah kafe di kawasan JaÂkarta Selatan.
Itman meÂnaÂwarÂkan produk Bank Mega berupa jasa bank yang menawarkan bunga lebih tinggi dari bank lain berupa deÂposito berjangka. “SeÂlanjutÂnya, tersangka meÂnyeÂtorkan Rp 80 miliar,†kataÂnya, kemarin.
Kejaksaan Bisa Kembangkan Peranan LainnyaAchmad Yani, Anggota Komisi III DPRPelimpahan berkas perÂkaÂra, terÂsangka dan barang bukti kaÂsus pembobolan dana nasaÂbah Bank Mega ke pengaÂdiÂlan, diÂhaÂrapkan mampu meÂÂnyingÂkap sindikat yang seÂsungÂguhnya.
Diharapkan pula, jaksa dan haÂkim berani mengambil teroÂbosan dalam menentukan arah pengungkapan kasus ini. “Biar semua jelas. Siapa punya peran apa dan bagaimana,†ujar angÂgota Komisi III DPR Achmad Yani, kemarin.
Menurut Yani, penetapan staÂtus tersangka pada bekas KeÂpaÂla Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, menunjukkan peran yang bersangkutan dominan dalam dua kasus itu. “Dari dua kasus yang berbeda, dia punya peran signifikan. Tinggal baÂgaiÂmana kejaksaan dan pengadilan mengembangkan lebih dalam peranan tersangka itu. MelÂibÂatÂkan siapa, atau justru diperintah seseorang? Ini perlu dibuktiÂkan,†urainya.
Yang jelas, lanjut Yani, selain penanganan kasus ini diseÂleÂsaiÂkan lewat jalur hukum pidana, Bank Mega hendaknya mau meÂngevaluasi metode dan sisÂtem pengawasan yang berlaku saat ini. â€Tingkatkan peÂngaÂwasan internal,†tegasnya.
Selain itu, katanya, Bank Mega mesti mematuhi seluruh aturan maupun sanksi yang dijatuhkan Bank Indonesia (BI) atas kasus ini.
Sementara itu, menurut KeÂpala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes BaÂhaÂrudÂdin Djafar, tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan peÂran signifikan enam tersangÂka kasus ini. Yakni, Direktur KeÂuangan Elnusa Santun NaingÂgolan, broker Richard Latif, bekas Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery InÂdonesia Ivan Ch Lych, DiÂrektur PT Harvestindo Andi Gunawan, dan staf PT HarÂvestindo Zul.
[rm]
BERITA TERKAIT: