Bos Bank Mega Jababeka Sudah jadi Tersangka

Diduga Cairkan Deposito Tanpa Tanda Tangan Nasabah

Kamis, 18 Agustus 2011, 04:40 WIB
Bos Bank Mega Jababeka Sudah jadi Tersangka
RMOL. Tersangka bekas Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki diduga tak pernah mengeluarkan surat pencairan deposito dalam kasus pembobolan dana Pemerintah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar. Padahal, surat pencairan deposito, lazimnya berisi tanda tangan nasabah dan tanda tangan pihak bank.

Penetapan status tersangka bagi Itman dalam kasus pem­bo­bo­lan dana Pemkab Batubara, nya­ris bersamaan waktunya de­ngan pelimpahan enam tersangka dan barang bukti kasus pem­bo­bo­lan dana Elnusa di Bank Mega sebesar Rp 111 Miliar dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa (16/8). Sebelum menjadi tersangka kasus pembobolan dana Pemkab Batu­bara, Itman telah menjadi ter­sang­ka kasus pembobolan dana Elnusa.

Penetapan status tersangka It­man dalam kasus pembobolan dana Pemkab Batubara itu, di­sampaikan Kepala Pusat Pe­ne­rangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Roch­mad. “Itman sudah ditetapkan se­ba­gai tersangka kasus pem­b­o­bo­lan dana kas pemkab Batubara oleh penyidik pidsus,” katanya, kemarin.

Mengenai peran Itman dalam kasus pembobolan kas Pemkab Batubara, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Jasman M Pan­djaitan menyatakan, berdasar informasi Pusat Pelaporan dan Ana­lisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemindahan uang Pem­kab Batubara sebesar Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega  Jababeka diketahui Itman.

“Semestinya sebagai Kepala Cabang, tersangka menganalisis transaksi yang benar maupun yang tidak. Dia tidak boleh me­ne­n­tukan transaksi tanpa me­ng­indahkan peraturan,” kata jaksa yang segara pindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kali­mantan Barat ini.

Menurut dia, transaksi dalam kasus ini berawal pada Sep­tem­ber 2010. Ketika itu, tersangka Yos Rauke, Kepala Dinas Pen­da­patan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Batubara, berkenalan dengan tersangka It­man di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Itman mena­war­kan produk Bank Mega berupa jasa bank yang menawarkan bu­nga lebih tinggi dari bank lain be­rupa de­posi­to berjangka. “Se­lan­jutnya, tersangka menyetorkan uang tunai Rp 80 miliar. Se­to­rannya bertahap enam kali,” katanya.

Anehnya, lanjut Jasman, sete­lah disetor ke rekening Bank Mega, dana Rp 80 miliar itu di­cai­rkan kedua tersangka. Ke­mu­dian, dana itu disetorkan mereka kepada dua perusahaan sekuritas melalui rekening Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, yaitu, Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment. “Setiap pencairan deposito, me­reka tidak pernah menanda­tangani surat pencairan uang,” tegasnya.

Sedangkan sepak terjang Itman dalam kasus pembobolan dana Elnusa dihimpun Polda Metro Jaya. Menurut Kepala Bidang Hu­mas Polda Metro Jaya Kom­bes Baharuddin Djafar, Itman terlibat proses pencairan dana de­posito berjangka sebesar Rp 111 miliar itu. Pencairan dana itu tanpa sepengetahuan pe­milik dana, manajemen Elnusa. “Pencairan dana deposito itu di­du­ga mel­i­batkan Direktur Ke­ua­ngan El­nusa dan Kepala Bank Mega Ca­bang Jababeka,” ujarnya.

Dalam pengusutan, tim Di­treskrimsus Polda Metro Jaya me­nemukan peran signifikan enam tersangka kasus ini. Yakni, Direktur Keuangan Elnusa San­tun Nainggolan, broker Richard Latif, bekas Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Har­ry Ba­su­ki, Direktur PT Discovery In­donesia Ivan Ch Lych, Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan, dan staf PT Harvestindo Zul.

Keenam tersangka, sambung Ba­haruddin, dijerat Pasal 374 KUHP tentang pengge­la­pan da­lam jabatan dengan ancaman pen­jara empat tahun. Mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP ten­­tang pemalsuan dokumen de­ngan ancaman pidana penjara enam tahun, Pasal 49 Undang-Un­dang Perbankan tentang pe­ga­wai bank yang tidak men­ja­lan­kan prosedur dan prinsip ke­hati-hatian dalam pelayanan per­bankan dengan  ancaman lima ta­hun penjara, dan Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Un­dang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 15 tahun.

Menyusul lengkapnya berkas perkara, lanjut Baharuddin, Polda Metro telah melimpahkan ter­sangka dan barang bukti ke Kejati Jabar. “Tersangka dan barang bukti sudah dikirim ke Kejati Ja­bar untuk proses hukum lan­jutan,” ucapnya.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, kata Baha­ruddin, nasib penuntasan perkara ini sekarang di tangan jaksa. “Kami juga sudah koordinasi de­ngan Kejagung terkait penetapan status tersangka terhadap Itman dalam kasus pembobolan dana Pemkab Batubara,” ujarnya.

Menurut Baharuddin, peneta­pan Itman sebagai tersangka kasus pembobolan dana Pemkab Batubara oleh Kejagung, tidak menjadi persoalan dalam menun­taskan kasus pembobolan dana PT Elnusa.

Selain melimpahkan tersangka, Polda Metro telah menyerahkan barang bukti berupa lima mobil, antara lain Honda CRV putih B 73 ANE, Honda Jazz kuning B 17 MAN dan Hummer B 101 MLK, uang tunai Rp 2 miliar dan 34.400 Dolar Amerika Serikat dan lima sepeda.

“Ada juga bukti-bukti berupa do­kumen tentang pemblokiran re­kening tersangka di sejumlah bank dan dokumen pencairan dana re­kening deposito,” ujarnya.

Khawatir Kasus Serupa Terulang
Andi W Syahputra, Koordinator LSM GOWA

Kasus pembobolan dana Pemkab Batubara Rp 80 miliar dan pembobolan dana PT El­nusa Rp 111 miliar di Bank Me­ga Cabang Jababeka, me­nun­jukkan adanya kelemahan sis­tem pengawasan di Bank Mega.

Lantaran itu, Koordinator LSM Government Watch (GOWA) Andi W Syahputra khawatir akan terjadi kasus serupa di Bank Mega jika pe­ngawasan yang lemah ini tidak segera diperbaiki.

Menurut Andi, seluruh rang­kai­an kegiatan perbankan hen­daknya mendapat porsi penga­wasan yang ekstra ketat. Soal­nya, kebocoran-kebocoran di lini perbankan bisa menim­bul­kan efek yang sangat luas di ma­sya­rakat. “Tidak bisa tidak, pe­nga­ruhnya ini langsung pada nasib perekonomian kita,” ujarnya.

Di luar pengawasan internal, Andi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih pro­duk perbankan. “Jangan mudah terpancing dengan iming-iming hadiah yang ditawarkan. Teliti dulu secara cermat,” tuturnya.

Andi menambahkan, peran Kepala Cabang seperti ter­sang­ka Itman Harry Basuki me­ne­n­tukan arus transaksi keuangan sangat vital. “Dia punya kewe­na­ngan mengelola transaksi ke­uangan di cabang yang dipim­pinnya. Tapi, siapa pun akan me­rasa heran dengan kasus ini. Kenapa Elnusa bisa memiliki deposito di Bank Mega Ja­ba­beka? Lalu, kok dana Pemkab Batubara juga bisa masuk kantor Bank Mega Jababeka? Ini kan aneh,” tandasnya.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, transaksi dalam kasus pem­bobolan dana Pemkab Batubara berawal pada September 2010. Ke­tika itu, tersangka Yos Rau­ke, Kepala Dinas Pen­da­patan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Batubara, ber­ke­nalan dengan tersangka Itman di sebuah kafe di kawasan Ja­karta Selatan.

Itman me­na­war­kan produk Bank Mega berupa jasa bank yang menawarkan bunga lebih tinggi dari bank lain berupa de­posito berjangka.  “Se­lanjut­nya, tersangka me­nye­torkan Rp 80 miliar,” kata­nya, kemarin.

Kejaksaan Bisa Kembangkan Peranan Lainnya
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Pelimpahan berkas per­ka­ra, ter­sangka dan barang bukti ka­sus pembobolan dana nasa­bah Bank Mega ke penga­di­lan, di­ha­rapkan mampu me­­nying­kap sindikat yang se­sung­guhnya.

Diharapkan pula, jaksa dan ha­kim berani mengambil tero­bosan dalam menentukan arah pengungkapan kasus ini. “Biar semua jelas. Siapa punya peran apa dan bagaimana,” ujar ang­gota Komisi III DPR Achmad Yani, kemarin.

Menurut Yani, penetapan sta­tus tersangka pada bekas Ke­pa­la Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, menunjukkan peran yang bersangkutan dominan dalam dua kasus itu. “Dari dua kasus yang berbeda, dia punya peran signifikan. Tinggal ba­gai­mana kejaksaan dan pengadilan mengembangkan lebih dalam peranan tersangka itu. Mel­ib­at­kan siapa, atau justru diperintah seseorang? Ini perlu dibukti­kan,” urainya.

Yang jelas, lanjut Yani, selain penanganan kasus ini dise­le­sai­kan lewat jalur hukum pidana, Bank Mega hendaknya mau me­ngevaluasi metode dan sis­tem pengawasan yang berlaku saat ini. â€Tingkatkan pe­nga­wasan internal,” tegasnya.

Selain itu, katanya, Bank Mega mesti mematuhi seluruh aturan maupun sanksi yang dijatuhkan Bank Indonesia (BI) atas kasus ini.

Sementara itu, menurut Ke­pala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ba­ha­rud­din Djafar, tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan pe­ran signifikan enam tersang­ka kasus ini. Yakni, Direktur Ke­uangan Elnusa Santun Naing­golan, broker Richard Latif, bekas Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery In­donesia Ivan Ch Lych, Di­rektur PT Harvestindo Andi Gunawan, dan staf PT Har­vestindo Zul.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA