"Itulah esensinya. Jika polisi, jaksa dan hakim dimasukkan sebagai pimpinan KPK, itu adalah sebuah kesia-siaan yang mengingkari esensi berdirinya KPK," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam keterangannya kepada redaksi (Minggu, 14/8).
Selain itu, IPW meminta agar juga tidak ragu untuk melakukan kocok ulang terhadap hasil kerja Pansel dari awal sampai seleksi tahap III atau tes
profile assessment (tes penilaian kepribadian) yang dilakukan pekan lalu. Jangan segan untuk melakukan seleksi ulang manakala hal utama dari proses kualifikasi calon pimpinan KPK tak bisa dipenuhi oleh calon yang ada. Hal utama apa? Yakni, soal integritas, rekam jejak tak tercela, independensi dalam arti tidak mempunyai relasi khusus dengan pemegang kekuasaan, bukan calon titipan dan bukan calon yang punya ikatan emosional dengan kekuatan politik tertentu.
"Jika kriteria-kriteria dasar tersebut tidak terpenuhi, demi membangun KPK sebagai institusi penegakkan hukum yang dapat dipercaya, seharusnya tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan re-seleksi," demikian Neta.
Sebelumnya, Pansel KPK (Kamis, 4/8), mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi tahap III atau tes profile assessment. Ada 10 nama yang dinyatakan lolos, yaitu Abdullah Hehamahua (KPK), Abraham Samad (advokat), Adnan Pandupraja (Kompolnas), Aryanto Sutadi (Purnawirawan Polisi), Bambang Widjojanto (advokat), Egi Sutijati, Handoyo Sudrajat (KPK), Sayid Fadhil (Akademisi), Yunus Husein (PPATK), Zulkarnain.
[dem]
BERITA TERKAIT: