Pimpinan Universitas Trisaksi Lewat kuasa hukumnya, Effendi Saragih dan Advendi Simangunsong, melaporkan Achmad Zulkarnaen selaku pihak yang mengaku sebagai Koordinator Forum Keluarga Besar Trisakti (FKBT). Achmad dilaporkan atas tuduhan melanggar tindak pidana ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah berdasar Pasal 27 ayat (3) UU RI 11./2008 dan atau 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
‘’Kami melaporkan saudara Achmad Zulkarnaen dengan laporan nomor LP/2797VIII/2011PMJ/Ditreskrimum, terkait sejumlah pemberitaan di beberapa media online, seperti Detik.com, Antaranews, RM Online, Okezone, Inilah.Com. VivaNews dan lain-lain,’’ kata Effendi Saragih di Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut Effendi, Achmad Zulkarnaen dalam sejumlah pemberitaan yang beredar menyatakan berita tidak benar, dengan menyebutkan mantan Rektor Universitas Trisakti Prof Dr Thoby Muthis sebagai pelaku kejahatan yang melakukan pelanggaran hukum karena mengerahkan tenaga preman dan menghalang-halangi proses eksekusi serta terlibat kasus pemberian ijazah tanpa hak. Padahal, lanjut Effendi, tidak benar Prof Dr Thoby Muthis merupakan mantan Rektor Universitas Trisakti, karena sampai saat ini, secara de jure maupun de facto Thoby Muthis masih merupakan Rektor Universitas Trisakti yang sah, yang diangkat oleh lembaga yang berwenang mengangkatnya, yaitu Senat Universitas Trisakti.
“Sehingga tuduhan Prof Dr Thoby Muthis terlibat dalam pemberian ijazah tanpa hak adalah pernyataan bohong dan tidak benar,†imbuhnya.
Dijelaskann Advendi, dalam beberapa pemberitaan tersebut disebutkan Achmad Zulkarnain mengadakan konferensi pers di sebuah cafe melontarkan tuduhannya. Untuk itu, pihaknya berharap Polda Metro Jaya mengambil tindakan hukum kepada yang bersangkutan, karena pernyataannya jelas-jelas tidak berdasarkan fakta, menyesatkan dan mencemarkan nama baik Rektor Universitas Trisakti. Apalagi, tambah Advendi, tidak benar sama sekali Thoby Muthis menghalang-halangi proses eksekusi, karena pada saat eksekusi Rektor Usakti tidak berada di Kampus Universitas Trisakti.
“Kami menilai putusan MA tersebut non-executable,†katanya.
Di lain pihak Advendi selaku Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti juga mempertanyakan keberadaan dan keabsahan Forum Keluarga Besar Trisakti yang dibawa-bawa Achmad Zulkarnaen.
“Universitas Trisakti maupun Kealumnian Universitas Trisakti tidak mengenal adanya Forum keluarga Besar Trisakti. Dan ternyata ditemukan fakta Achmad Zulkarnaen yang mengaku sebagai Koordinator FKBT ternyata anak dari Amirudin Abureara, yang merupakan kuasa hukum dari Yayasan Trisakti,’’ kata Advendi.
Advendi juga menyesalkan pernyataan oknum yang mengatas namakan Forum Keluarga Besar Trisakti, yang merupakan anak dari pengacara Yayasan Trisakti yang sedang bersengketa dengan Universitas Trisakti. Dia juga menegaskan sebagai warga negara patuh dengan hukum, pihaknya berharap masalah ini diselesaikan secara hukum, karena jelas-jelas mencemarkan nama baik pimpinan Universitas Trisakti.
“Jika memang merupakan bagian tim kuasa hukum pihak Yayasan Trisakti yang bersengketa dengan civitas akademika Universitas Trisakti, ya harus jujur, jangan mengatasnamakan keluarga besar Trisakti†pungkas Advendi.
[wid]
BERITA TERKAIT: