Pakar tata negara, Irman Putra Sidin, menyatakan, seruan para tokoh nasional itu inkonstitusional. Meski demikian, gerakan mereka tidak bisa dibilang makar.
"Membubarkan pemerintah itu tidak bisa, itu inkonstitusional. Sama dengan mau membubarkan negara. Kalau misalnya pemerintah dianggap melanggar konstitusi maka ada mekanisme hak menyatakan pendapat untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi," jelas Irman kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 9/8).
Lanjutnya, setelah DPR melemparkan hak menyatakan pendapat ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah akan menguji kebenaran tersebut, benarkah SBY melanggar konstitusi atau tidak.
"Kalau MK memutuskan benar, maka Presiden bisa dihentikan MPR dan bergantilah presiden kita. Itulah mekanisme konstitusionalnya. Jadi istilahnya salah kalau membubarkan pemerintah," tegasnya.
Apabila Presiden diganti, sesuai konstitusi, maka Wakil Presiden-lah yang menggantikannya. Karena, pelanggaran konstitusi adalah tuduhan terhadap personal, bukan satu paket Presiden dan Wapres. Kecuali kalau Presiden dan Wapres diajukan dua-duanya ke MK karena diduga melanggar konstitusi.
"Kalau presiden dan wapres diajukan ke MK maka nanti MPR memilih calon yang diusulkan partai politik, entah Demokrat dan PDIP, yang pasti partai politik ajukan," terang Irman.
Apakah gerakan 45 tokoh tadi malam adalah gerakan makar?"Tidak makar, itu gagasannya saja yang salah," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: