2 Buron Kasus Batubara Dicari-cari di Sumatera

2 Tersangka Pembobol Bank Mega Segera Jadi Terdakwa

Minggu, 07 Agustus 2011, 04:39 WIB
2 Buron Kasus Batubara Dicari-cari di Sumatera
ilustrasi/ist
RMOL.Setelah melewati tahap penyidikan, berkas perkara dugaan korupsi kas daerah Batubara, Sumut kini masuk tingkat penuntutan. Diharapkan, seiring dengan penuntasan berkas penuntutan, dua tersangka kasus ini yang buron bisa segera dibekuk.

Soal perburuan jaksa terhadap dua buron ini, sumber di ke­jak­sa­an menyatakan, pelacakan yang dilakukan tim gabungan dari Jampidsus dan Jamintel masih memfokuskan perburuan di wilayah Medan, Sumut.

“Ada beberapa lokasi yang telah di­datangi tim. Tapi belum ketahuan keberadaannya,” tan­das­nya. Ia yakin, kedua buronan yang diburu tim jaksa belum ka­bur ke luar negeri.

Sementara itu, tim jaksa pe­nuntut perkara dugaan korupsi dana kas Batubara Rp 80 miliar sampai Jumat (5/8) petang masih meneliti kelengkapan berkas perkara. Tim yang terdiri dari lima jaksa Kejagung meng­identifikasi berkas bermuatan metode dan teknis pembobolan dana kas Batubara untuk menen­tukan jenis tuntutan.

Pernyataan mengenai pening­katan status penanganan kasus ini diakui Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad. “Jaksa penyidik telah menyerahkan dua berkas perkara hasil penyidikan perkara korupsi dana Pemkab Batubara di Bank Mega ke tingkat penuntutan sejak 29 Juli,” ujarnya.

Dia menyatakan, berkas per­kara yang dilimpahkan ke tingkat penuntutan masing-masing atas nama tersangka Yos Rauke dan bekas Bendahara Umum Fadil Kurniawan. Dikatakan, tersangka Yos Rauke dan Fadil Kurniawan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka disangka melakukan korupsi uang APBD Batubara karena secara sengaja memindahkannya ke Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Di sinilah kemudian duit tersebut mereka bobol.

Noor tak menepis anggapan jika saat ini Kejagung baru me­limpahkan dua berkas perkara ka­sus ini ke tingkat penuntutan. Sisanya, lima berkas perkara atas nama lima tersangka lain masih dikebut penyidik di tingkat pe­nyidikan. Menurutnya, dua ber­kas perkara yang kini diteliti jaksa di tingkat penuntutan bisa diselesaikan pekan ini.

Artinya jelas dia, jika merujuk Pasal 138 ayat (1) KUHAP maka da­lam tenggat tujuh hari, tim jaksa penuntut akan menentukan sikap apakah berkas perkara ter­sebut lengkap atau belum. “Kalau lengkap maka berkas akan segera dikirim ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Sementara jaksa yang enggan disebut namanya menyebutkan, berkas perkara atas nama dua tersangka Yos Rouke dan Fadil berisi materi pemindahan dana kas Pemkab Batubara Rp 80 miliar di Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Jababeka, Bekasi.

Tapi ia belum mau menjabar­kan substansi berkas perkara ter­sebut. Dikonfirmasi berapa kali kedua tersangka memindahkan rekening kas daerah ke Bank Mega, ia mengaku

tak ingat persis. “Nanti saja itu se­dang diteliti,” tandasnya se­raya menambahkan, pe­min­da­han rekening dilaksanakan pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.

Menurutnya, dana tersebut disimpan kedua tersangka ke deposito Bank Mega Jababeka, Bekasi. “Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka me­nerima keuntungan berupa cash back dan bunga sebesar Rp 405 juta,” ungkapnya.

Untuk menghilangkan jejak permainan tersangka, dana deposito itu sempat mereka cair­kan. Kemudian mereka menyetor uang ke perusahaan jasa pe­nge­lola aset, yakni PT Pacific For­tune Management (PFM) milik Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment lewat Bank BCA dan Bank CIMB untuk kepentingan investasi.

“Ini semua sedang kita tun­taskan. Selain telah menyita ba­rang bukti dan dokumen penting lainnya, kita masih terus me­mintai keterangan saksi-saksi,” kata Noor.  

Dia menjabarkan, lima dari tujuh tersangka dalam kasus ini masing-masing, Yos Rouke bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Fadil Kurniawan bekas Ben­da­hara Umum Daerah, Rachman Hakim pemilik PFM, Ilham Martua Harahap Direktur PFM serta rekannya Daud Aswan Na­sution. “Tersangka Daud di­tangkap karena diduga berusaha menyuap salah seorang jaksa Rp 200 juta agar tersangka Rachman dibebaskan.”

Noor menyebutkan, dua dari tujuh orang tersangka yang ditetapkan Kejagung sampai saat ini masih buron. Kedua buronan yang namanya masih diraha­sia­kan itu, sambungnya, masih di­buru jaksa. Saat ditanya soal perburuan tim kejaksaan terhadap dua buronan itu, Kapuspenkum menolak menyebutkan secara rinci. Dia menyatakan, sejauh ini tim pemburu dari kejaksaan tengah melacak keberadaan dua tersangka dari Pemkab Batubara tersebut.

Dua Tersangka Diduga Mau Suap Jaksa

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemkab Batubara, Sumut yang ditangkap tim jaksa Pidana Khusus Kejagung diduga hendak menyuap oknum kejak­saan melalui seorang makelar. Mereka tertangkap saat hendak melakukan transaksi suap sebesar Rp 200 juta untuk kepentingan penangguhan penahanan ter­sang­ka Rahman Hakim.

Direktur Penyidikan (Dirdik-Jampidsus) M Jasman Pandjaitan yang kini dimutasi sebagai Kajati  Kalbar pada Kamis (7/7) me­nye­butkan, kedua tersangka Direktur PT Pacific Fortune Management (PFM) Ilham dan Daud ditangkap di Hotel Istana, Medan, Rabu (6/7) malam.

Saat itu, tersangka Ilham hen­dak menyerahkan uang suap pada tersangka Daud (makelar) yang mengaku memiliki kenalan ok­num kejaksaan. Daud me­n­jan­ji­kan bisa mengurus penangguhan penahanan tersangka Rahman Hakim, Komisaris PFM yang ditahan di Rutan Kejagung.

“Mereka ditemukan di Hotel Is­tana. Kita kerjasama dengan Kejati Sumut dan Polda Sumut, kita khawatir mereka punya senjata. Begitu keluar kamar, mereka langsung disergap,” ujarnya.

Bersama para tersangka, jaksa menyita uang Rp 224.300.000. De­ngan rincian Rp 200 juta me­ru­pakan uang untuk menyuap ok­num kejaksaan untuk penang­gu­han penahanan, kemudian uang Rp 20 juta merupakan opera­sional makelar, sisanya Rp 4,3 juta disita dari kantong tersangka Ilham.

“Ini uang upaya untuk me­nyogok dan ini sudah kita sita. Ini ter­simpan, diambil di Honda Ci­vic BK 304 diserahkan Ilham ke­pada Daud. Total Rp 224.300.000,” jelasnya.

Katanya lagi, kejaksaan telah mengendus transaksi suap sejak Kamis (5/7). Lalu pihaknya segera mengutus tim jaksa untuk melakukan penyergapan. “Dia mau menyerahkan ke oknum yang akan mengurus penang­gu­han. Tapi tim saya sudah me­nyer­gap, sudah sebulan, sudah lama kita cari,” ucapnya.

Saat ditanya soal dugaan ok­num Kejaksaan yang dimaksud tersangka Daud, Jasman me­negaskan bahwa oknum tersebut hanya akal-akalan. Menurutnya, ada orang luar yang mengaku se­bagai oknum kejaksaan dan me­ngaku bisa mengurus penang­guhan penahanan.

“Itu tidak terbukti dari kejak­saan, tidak ada. Itu hanya niatan orang yang memanfaatkan ke­jaksaan. Bukan kejaksaan tapi orang luar. Saya tidak yakin ada jaksa yang mencoba-coba begitu, karena terlihat keseriusan kita menangani kasus ini,” tepisnya.

Minta Kejagung Tidak Tutupi Identitas Buronan

Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Masuknya berkas perkara dugaan korupsi Pemkab Batu­bara, Sumut hendaknya di­ap­resiasi positif oleh masyarakat. Sedikit banyak ini menun­juk­kan komitmen Kejagung me­nuntaskan perkara korupsi di daerah.  Sekalipun demikian, Ke­jagung juga diminta berkoor­dinasi dengan kepolisian mau­pun Imigrasi untuk melacak dua buronan yang sampai kini belum berhasil diringkus.

Penjelasan seputar hal ter­sebut disampaikan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Pada penjelasannya, dia menyebutkan bahwasannya langkah Kejagung me­nu­n­tas­kan perkara ini menunjukkan adanya keseriusan dalam mem­berantas tindak pidana korupsi. “Khususnya korupsi yang ter­jadi di daerah,” ujarnya.

Dia berharap, keseriusan Ke­jagung menuntaskan korupsi di daerah diikuti dengan upaya konkret dalam menangani skan­dal korupsi yang melibatkan pe­jabat tinggi daerah. Dengan be­gitu ia yakin, koruptor di daerah akan berpikir 1000 kali dalam melakukan penyimpangan keuangan.

“Selama ini perkara korupsi di daerah kurang terpantau. Pa­da­hal kalau ditotal-total angka kerugian negaranya juga bisa fantastis,” bebernya. Dia juga me­nilai, langkah kejaksaan mem­buru dua buronan kasus korupsi Batubara masih tertutup.

Persoalannya, menurut dia, sejauh ini masyarakat hanya ta­hu kalau tim kejaksaan ada yang memburu dua buronan tersebut. Tapi, apa hasil maupun temuan tim tersebut tidak bisa diketahui secara jelas. Dia bi­lang, seme­s­tinya apapun hasil dari upaya perburuan itu disampaikan ke­pada masyarakat.

Karena lagi-lagi, perburuan buronan menggunakan angga­ran yang bersumber dari uang rakyat. “Dari pajak rakyat. Makanya hasil perburuan yang dilaksanakan itu harus bisa di­pertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tidak boleh ditu­tup-tutupi,” katanya.

Tuntaskan Kasus Supaya Ada Kepastian Hukum

Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Usaha menyingkap skandal korupsi daerah dinilai penting. Selain membuat jera pelaku ko­rupsi di daerah, hal ini menun­jukkan bahwa aparat pusat con­cern menanggapi korupsi yang terjadi di daerah.

Anggota Komisi III DPR Achmad Yani mengatakan, per­soalan krusial dalam mena­ngani perkara korupsi di daerah seringkali luput dari perhatian pusat. Oleh karenanya, sering­kali perkara-perkara korupsi be­sar di daerah mendapatkan sanksi yang terlalu ringan. “Jadi saya rasa, penanganan kasus korupsi seperti pada kasus dana Pemkab Batubara ini bisa ditin­daklanjuti dengan penanganan-penanganan kasus korupsi lainnya,” ujarnya.

Politisi PPP ini meng­ha­rap­kan, Kejagung lebih mening­katkan efektifitas pengawasan dan supervisi terhadap kejak­sa­an di daerah. Supervisi dan pe­ngawasan yang lebih melekat tersebut, sambungnya, akan mem­bawa dampak terhadap peningkatan kinerja dan mutu jaksa di daerah dalam me­nyusun berkas tuntutan perkara korupsi.

“Kunci yang paling utama adalah pengawasan dan su­per­visi yang ketat dari pusat. Selain itu, saya rasa penerapan sanksi yang berat atas penyimpangan jaksa di daerah juga bisa jadi barometer meningkatkan kua­litas jaksa di daerah,” urainya.

Lebih jauh dia menyatakan, tindakan Kejagung memburu dua buronan kasus ini hen­dak­nya lebih diintensifkan. Seti­dak­nya, sambung dia, koor­dinasi dengan kepolisian dan Imigrasi perlu lebih diinten­sif­kan kembali. “Kalau memang dianggap perlu, Kejagung harus segera meminta penetapan status cekal kedua buronan ter­sebut,” katanya.

Upaya pencekalan terhadap dua buronan tersebut, lanjutnya, otomatis akan membantu tim jaksa pemburu kedua buron ter­sebut. “Paling tidak, ruang gerak kedua buronan itu akan terbatas. Dengan terbatasnya ruang gerak keduanya, maka akan memudahkan jaksa me­lakukan penangkapan.” [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA