Soal perburuan jaksa terhadap dua buron ini, sumber di keÂjakÂsaÂan menyatakan, pelacakan yang dilakukan tim gabungan dari Jampidsus dan Jamintel masih memfokuskan perburuan di wilayah Medan, Sumut.
“Ada beberapa lokasi yang telah diÂdatangi tim. Tapi belum ketahuan keberadaannya,†tanÂdasÂnya. Ia yakin, kedua buronan yang diburu tim jaksa belum kaÂbur ke luar negeri.
Sementara itu, tim jaksa peÂnuntut perkara dugaan korupsi dana kas Batubara Rp 80 miliar sampai Jumat (5/8) petang masih meneliti kelengkapan berkas perkara. Tim yang terdiri dari lima jaksa Kejagung mengÂidentifikasi berkas bermuatan metode dan teknis pembobolan dana kas Batubara untuk menenÂtukan jenis tuntutan.
Pernyataan mengenai peningÂkatan status penanganan kasus ini diakui Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad. “Jaksa penyidik telah menyerahkan dua berkas perkara hasil penyidikan perkara korupsi dana Pemkab Batubara di Bank Mega ke tingkat penuntutan sejak 29 Juli,†ujarnya.
Dia menyatakan, berkas perÂkara yang dilimpahkan ke tingkat penuntutan masing-masing atas nama tersangka Yos Rauke dan bekas Bendahara Umum Fadil Kurniawan. Dikatakan, tersangka Yos Rauke dan Fadil Kurniawan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka disangka melakukan korupsi uang APBD Batubara karena secara sengaja memindahkannya ke Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Di sinilah kemudian duit tersebut mereka bobol.
Noor tak menepis anggapan jika saat ini Kejagung baru meÂlimpahkan dua berkas perkara kaÂsus ini ke tingkat penuntutan. Sisanya, lima berkas perkara atas nama lima tersangka lain masih dikebut penyidik di tingkat peÂnyidikan. Menurutnya, dua berÂkas perkara yang kini diteliti jaksa di tingkat penuntutan bisa diselesaikan pekan ini.
Artinya jelas dia, jika merujuk Pasal 138 ayat (1) KUHAP maka daÂlam tenggat tujuh hari, tim jaksa penuntut akan menentukan sikap apakah berkas perkara terÂsebut lengkap atau belum. “Kalau lengkap maka berkas akan segera dikirim ke pengadilan untuk disidangkan,†tegasnya.
Sementara jaksa yang enggan disebut namanya menyebutkan, berkas perkara atas nama dua tersangka Yos Rouke dan Fadil berisi materi pemindahan dana kas Pemkab Batubara Rp 80 miliar di Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Jababeka, Bekasi.
Tapi ia belum mau menjabarÂkan substansi berkas perkara terÂsebut. Dikonfirmasi berapa kali kedua tersangka memindahkan rekening kas daerah ke Bank Mega, ia mengaku
tak ingat persis. “Nanti saja itu seÂdang diteliti,†tandasnya seÂraya menambahkan, peÂminÂdaÂhan rekening dilaksanakan pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.
Menurutnya, dana tersebut disimpan kedua tersangka ke deposito Bank Mega Jababeka, Bekasi. “Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka meÂnerima keuntungan berupa cash back dan bunga sebesar Rp 405 juta,†ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak permainan tersangka, dana deposito itu sempat mereka cairÂkan. Kemudian mereka menyetor uang ke perusahaan jasa peÂngeÂlola aset, yakni PT Pacific ForÂtune Management (PFM) milik Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment lewat Bank BCA dan Bank CIMB untuk kepentingan investasi.
“Ini semua sedang kita tunÂtaskan. Selain telah menyita baÂrang bukti dan dokumen penting lainnya, kita masih terus meÂmintai keterangan saksi-saksi,†kata Noor.
Dia menjabarkan, lima dari tujuh tersangka dalam kasus ini masing-masing, Yos Rouke bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Fadil Kurniawan bekas BenÂdaÂhara Umum Daerah, Rachman Hakim pemilik PFM, Ilham Martua Harahap Direktur PFM serta rekannya Daud Aswan NaÂsution. “Tersangka Daud diÂtangkap karena diduga berusaha menyuap salah seorang jaksa Rp 200 juta agar tersangka Rachman dibebaskan.â€
Noor menyebutkan, dua dari tujuh orang tersangka yang ditetapkan Kejagung sampai saat ini masih buron. Kedua buronan yang namanya masih dirahaÂsiaÂkan itu, sambungnya, masih diÂburu jaksa. Saat ditanya soal perburuan tim kejaksaan terhadap dua buronan itu, Kapuspenkum menolak menyebutkan secara rinci. Dia menyatakan, sejauh ini tim pemburu dari kejaksaan tengah melacak keberadaan dua tersangka dari Pemkab Batubara tersebut.
Dua Tersangka Diduga Mau Suap Jaksa
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemkab Batubara, Sumut yang ditangkap tim jaksa Pidana Khusus Kejagung diduga hendak menyuap oknum kejakÂsaan melalui seorang makelar. Mereka tertangkap saat hendak melakukan transaksi suap sebesar Rp 200 juta untuk kepentingan penangguhan penahanan terÂsangÂka Rahman Hakim.
Direktur Penyidikan (Dirdik-Jampidsus) M Jasman Pandjaitan yang kini dimutasi sebagai Kajati Kalbar pada Kamis (7/7) meÂnyeÂbutkan, kedua tersangka Direktur PT Pacific Fortune Management (PFM) Ilham dan Daud ditangkap di Hotel Istana, Medan, Rabu (6/7) malam.
Saat itu, tersangka Ilham henÂdak menyerahkan uang suap pada tersangka Daud (makelar) yang mengaku memiliki kenalan okÂnum kejaksaan. Daud meÂnÂjanÂjiÂkan bisa mengurus penangguhan penahanan tersangka Rahman Hakim, Komisaris PFM yang ditahan di Rutan Kejagung.
“Mereka ditemukan di Hotel IsÂtana. Kita kerjasama dengan Kejati Sumut dan Polda Sumut, kita khawatir mereka punya senjata. Begitu keluar kamar, mereka langsung disergap,†ujarnya.
Bersama para tersangka, jaksa menyita uang Rp 224.300.000. DeÂngan rincian Rp 200 juta meÂruÂpakan uang untuk menyuap okÂnum kejaksaan untuk penangÂguÂhan penahanan, kemudian uang Rp 20 juta merupakan operaÂsional makelar, sisanya Rp 4,3 juta disita dari kantong tersangka Ilham.
“Ini uang upaya untuk meÂnyogok dan ini sudah kita sita. Ini terÂsimpan, diambil di Honda CiÂvic BK 304 diserahkan Ilham keÂpada Daud. Total Rp 224.300.000,†jelasnya.
Katanya lagi, kejaksaan telah mengendus transaksi suap sejak Kamis (5/7). Lalu pihaknya segera mengutus tim jaksa untuk melakukan penyergapan. “Dia mau menyerahkan ke oknum yang akan mengurus penangÂguÂhan. Tapi tim saya sudah meÂnyerÂgap, sudah sebulan, sudah lama kita cari,†ucapnya.
Saat ditanya soal dugaan okÂnum Kejaksaan yang dimaksud tersangka Daud, Jasman meÂnegaskan bahwa oknum tersebut hanya akal-akalan. Menurutnya, ada orang luar yang mengaku seÂbagai oknum kejaksaan dan meÂngaku bisa mengurus penangÂguhan penahanan.
“Itu tidak terbukti dari kejakÂsaan, tidak ada. Itu hanya niatan orang yang memanfaatkan keÂjaksaan. Bukan kejaksaan tapi orang luar. Saya tidak yakin ada jaksa yang mencoba-coba begitu, karena terlihat keseriusan kita menangani kasus ini,†tepisnya.
Minta Kejagung Tidak Tutupi Identitas Buronan
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Masuknya berkas perkara dugaan korupsi Pemkab BatuÂbara, Sumut hendaknya diÂapÂresiasi positif oleh masyarakat. Sedikit banyak ini menunÂjukÂkan komitmen Kejagung meÂnuntaskan perkara korupsi di daerah. Sekalipun demikian, KeÂjagung juga diminta berkoorÂdinasi dengan kepolisian mauÂpun Imigrasi untuk melacak dua buronan yang sampai kini belum berhasil diringkus.
Penjelasan seputar hal terÂsebut disampaikan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Pada penjelasannya, dia menyebutkan bahwasannya langkah Kejagung meÂnuÂnÂtasÂkan perkara ini menunjukkan adanya keseriusan dalam memÂberantas tindak pidana korupsi. “Khususnya korupsi yang terÂjadi di daerah,†ujarnya.
Dia berharap, keseriusan KeÂjagung menuntaskan korupsi di daerah diikuti dengan upaya konkret dalam menangani skanÂdal korupsi yang melibatkan peÂjabat tinggi daerah. Dengan beÂgitu ia yakin, koruptor di daerah akan berpikir 1000 kali dalam melakukan penyimpangan keuangan.
“Selama ini perkara korupsi di daerah kurang terpantau. PaÂdaÂhal kalau ditotal-total angka kerugian negaranya juga bisa fantastis,†bebernya. Dia juga meÂnilai, langkah kejaksaan memÂburu dua buronan kasus korupsi Batubara masih tertutup.
Persoalannya, menurut dia, sejauh ini masyarakat hanya taÂhu kalau tim kejaksaan ada yang memburu dua buronan tersebut. Tapi, apa hasil maupun temuan tim tersebut tidak bisa diketahui secara jelas. Dia biÂlang, semeÂsÂtinya apapun hasil dari upaya perburuan itu disampaikan keÂpada masyarakat.
Karena lagi-lagi, perburuan buronan menggunakan anggaÂran yang bersumber dari uang rakyat. “Dari pajak rakyat. Makanya hasil perburuan yang dilaksanakan itu harus bisa diÂpertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tidak boleh dituÂtup-tutupi,†katanya.
Tuntaskan Kasus Supaya Ada Kepastian Hukum
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Usaha menyingkap skandal korupsi daerah dinilai penting. Selain membuat jera pelaku koÂrupsi di daerah, hal ini menunÂjukkan bahwa aparat pusat conÂcern menanggapi korupsi yang terjadi di daerah.
Anggota Komisi III DPR Achmad Yani mengatakan, perÂsoalan krusial dalam menaÂngani perkara korupsi di daerah seringkali luput dari perhatian pusat. Oleh karenanya, seringÂkali perkara-perkara korupsi beÂsar di daerah mendapatkan sanksi yang terlalu ringan. “Jadi saya rasa, penanganan kasus korupsi seperti pada kasus dana Pemkab Batubara ini bisa ditinÂdaklanjuti dengan penanganan-penanganan kasus korupsi lainnya,†ujarnya.
Politisi PPP ini mengÂhaÂrapÂkan, Kejagung lebih meningÂkatkan efektifitas pengawasan dan supervisi terhadap kejakÂsaÂan di daerah. Supervisi dan peÂngawasan yang lebih melekat tersebut, sambungnya, akan memÂbawa dampak terhadap peningkatan kinerja dan mutu jaksa di daerah dalam meÂnyusun berkas tuntutan perkara korupsi.
“Kunci yang paling utama adalah pengawasan dan suÂperÂvisi yang ketat dari pusat. Selain itu, saya rasa penerapan sanksi yang berat atas penyimpangan jaksa di daerah juga bisa jadi barometer meningkatkan kuaÂlitas jaksa di daerah,†urainya.
Lebih jauh dia menyatakan, tindakan Kejagung memburu dua buronan kasus ini henÂdakÂnya lebih diintensifkan. SetiÂdakÂnya, sambung dia, koorÂdinasi dengan kepolisian dan Imigrasi perlu lebih diintenÂsifÂkan kembali. “Kalau memang dianggap perlu, Kejagung harus segera meminta penetapan status cekal kedua buronan terÂsebut,†katanya.
Upaya pencekalan terhadap dua buronan tersebut, lanjutnya, otomatis akan membantu tim jaksa pemburu kedua buron terÂsebut. “Paling tidak, ruang gerak kedua buronan itu akan terbatas. Dengan terbatasnya ruang gerak keduanya, maka akan memudahkan jaksa meÂlakukan penangkapan.†[rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: