Pengakuan ini bukan datang dari barisan Marzuki Alie di Partai Demokrat, yang sejak awal memang membelanya, tapi dari aktivis oposisi pemerintahan.
"Marzuki Ali itu menggunakan hak inisiatif sebagai anggota Dewan. Jadi tidak ada yang salah dalam ungkapannya. Bahkan bila DPR cerdas, seharusnya gagasan atau inisiatif itu ditindaklanjutin setelah melihat kondisi riil KPK. Sehingga lembaga ad hoc itu mengevaluasi batasan waktu yang ada. Sampai kapan kita memberi waktu (kepada KPK). Lantas bagaimana dengan (masa depan) institusi Polri dan Jaksa (dalam melakukan pemberantasan korupsi)," kata Ketua Pemuda Kebangsaan, Beathor, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 3/8).
Begitu juga dengan pemaafan terhadap koruptor. Beathor tak mendapatkan dalih untuk menolak gagasan mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu. Apalagi memang, wacana pemaafan ini bahkan sudah pernah dipraktikkan pada zaman Megawati Soekarnoputri. Mega pernah mengeluarkan kebijakan
release and discharge, koruptor dimaafkan tapi tdak dilupakan.
"(Karena itu) dimana letak ditolaknya idea (Marzuki Alie) itu. Apa gagasannya atau hal yang lain. Marzuki menghidupkan dinamika DPR yang beku, yang terjebak setiap hari bicara korupsi. Lompatan dan tikungan Marzuki menghentak banyak orang. Kelirunya mereka bukan membicarakan gagasannya, tapi lebih kepada sosok Marzuki Ali-nya," demikian Beathor.
[zul]
BERITA TERKAIT: