Hal itu dikatakan Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua pagi ini.
Dalam proses pemeriksaan terhadap nama-nama pimpinan yang disebut oleh M. Nazaruddin mengadakan pertemuan dengannya, Komite Etik itu akan menggunakan sistem air mengalir.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana, itu akan diserahkan kepada Divisi Penindakan (KPK), akan diselesaikan lewat jalur hukum sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang ada. Tapi kalau tidak ditemukan ada pelanggaran hukum pidana, hanya pelanggaran kode etik, hukumanya akan diputuskan Komite Etik," katanya di
Metro TV.Penasihat KPK ini mengakui bahwa Komite Etik KPK itu tidak permanen. Komite Etik baru dibentuk apabila ada diduga pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran kode etik. Berbeda dengan kode etik pegawai. Kode etik pegawai ini ditangani oleh Pengawasan Internal secara langsung. Dan keberadaan Pengawasan Internal ini bersifat permanen.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: