"Belum ada gambaran (kapan KPK akan dibubarkan). (Tapi setidaknya) ketika Kejaksan dan Keposlian sudah mampu dan efektif dalam melakukan tugas pemberantasan korusi," kata anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding, kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Namun, dia mengakui, saat ini Kejaksaan dan Kepolisian belum menunjukkan tanda-tanda siap memberantas korupsi, terutama kasus-kasus yang besar. Apalagi, selama ini diduga banyak kasus-kasus yang terbengkalai penanganannya. Meski begitu, Komisi III akan terus mendorong Kejaksaan dan Kepolisian.
"Komisi III setuju remunerasi. Karena selalu dipersoalkan masalah kesejahteraan," katanya.
Selain itu dari sisi regulasi, Komisi Hukum juga akan merevisi UU Kejaksaan agar bisa menjalankan tugas seperti yang dilakukan KPK.
"Dalam waktu dekat Komisi III akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kejaksaan untuk mengoptimalkan tugas pemberantasan korupsi. Kewenangan-kewenangan yang ada di KPK bisa kita berikan kepada Kejaksaan ketika Kejaksaan betul-betul sudah mampu mereformasi secara internal dan perilaku-perilaku oknum aparat yang tercela sudah dibersihkan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: