"Justru kita melihat KPK ingin mendapatkan pengakuan publik dengan (menangani) beberapa kasus yang seharusnya itu bisa ditangani oleh Kejaksaan, Kepolisian. Karena kerugian negaranya kecil. Kenapa terhadap kasus Century, BLBI, kasus Gayus Tambunan, kok sama sekali (KPK) tidak bisa mengambil peran secara baik," kata anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding, kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Selain itu, tugas utama KPK sesungguhnya sebagaimana termaktub dalam UU 30/2002 adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap dua lembaga penegak hukum itu. Diharapkan dengan melakukan koordinasi dan supervisi, Kejaksaan dan Kepolian di kemudian dua lembaga itu bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan baik. Tapi koordinasi dan supervisi ini juga belum dijalankan dengan baik.
"Betul. Nah itu itu yang kita sangat sesalkan. KPK ini seperti ingin memperkuat dirinya sendiri dan malah cenderung berkompetisi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Ini sangat kita sesalkan," katanya lagi.
Namun, katanya menanggapi pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie tentang pembubaran KPK, meski KPK menjalankan tugasnya dengan baik, bukan berarti lembaga
superbody itu harus dibubarkan. Menurutnya, personel KPK yang bisa menghambat tugas KPK itu saja yang diperbaiki atau diganti.
"Jangan institusi yang dikorbankan. Komisioner yang diduga terlibat transaksi atau rekayasa kasus itu yang perlu dibersihkan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: