"Kalau memang ada pengaduan, silahkan. Nanti setelah reses tanggal 15 kita akan lihat, kita akan verifikasi. Kalau mau mengadukan, sekarang langsung saja ke sekretariat. Siapa pun anggota DPR yang diadukan masyarakat, hayo," kata Wakil Ketua BK DPR Ali Maschan Moesa kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Namun, saat dimintai tanggapannya sebagai pribadi atas dugaan Marzuki Alie telah melanggar kode etik karena mengusulkan pembubaran KPK, politisi PKB ini tak mau berkomentar.
"Apa benar Pak Marzuki mengatakan KPK akan dibubarkan. Itu kita tidak tahu. Kita kan masih di Makkah," katanya, yang mengaku memang pada saat ini sedang berada di kota suci bagi umat Islam tersebut.
Namun, dia mengingatkan, kepada pihak pengadu harus jelas nama lembaga dan data-data bahwa anggota DPR diduga melanggar etika. Karena kalau tak jelas, boleh jadi aduan itu akan ditolak.
"Harus jelas, alamatnya harus jelas. Kalau yayasan, harus ada notaris. Nanti kita lihat. Data-datanya ada nggak. Pokoknya pengaduan serahkan ke sekretariat. Masing-masing anggota akan meniliti dan memverifikasi pengaduan apakah akan diterima atau nggak," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: