Nurpati Bakal Dikonfrontir Dengan Staf Panitera MK

Kasus Surat Palsu Mahkamah Konstitusi

Kamis, 28 Juli 2011, 04:33 WIB
Nurpati Bakal Dikonfrontir Dengan Staf Panitera MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
RMOL.Sedikit banyak, benang merah kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tergambar dalam keterangan para pihak kepada Panja Mafia Pemilu di DPR.

Namun, tersangka kasus ini di kepolisian belum bertambah, masih sekelas staf panitera MK, yakni Masyhuri Hasan.   

Pihak kepolisian beralasan ma­sih akan menyempurnakan ber­kas perkara surat palsu putusan MK. Dalam pemberkasan kali ini, kepolisian bakal meng­kon­frontir keterangan tersangka Masy­huri dan saksi-saksi seperti be­kas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.

Menurut Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Masyhuri, kepolisian masih memerlukan tambahan keterangan saksi-saksi. Keterangan para saksi itu, lanjut­nya, diperlukan untuk menge­ta­hui peran serta pihak lain dalam ka­sus tersebut. “Kepentingan meng­konfrontir keterangan ter­sang­ka dan saksi-saksi adalah agar perkara ini menjadi jelas,” ujarnya, kemarin.

Tidak tertutup kemungkinan, kata Anton, kepolisian mene­mu­kan pihak lain maupun saksi yang patut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah kon­frontir itu. “Kepolisian tidak ragu menetapkan hal tersebut,” tandas bekas Kapolda Jawa Timur ini.

Anton pun menepis penilaian bahwa Polri lamban menangani kasus ini. Lagi-lagi ia beralasan, Polri butuh waktu dalam meng­um­pulkan fakta dan bukti-bukti me­ngenai keterlibatan pihak lain da­lam persoalan ini. “Kami ber­hati-hati dalam menindaklanjuti kasus ini. Jadi, tidak bisa buru-buru menentukan siapa tersangka lain­nya. Diperlukan bukti-bukti yang kuat lebih dahulu,” ujarnya.

Bekas Kapolda Kepulauan Riau ini berharap, upaya meng­kon­frontir keterangan para pihak dalam kasus tersebut akan mem­beri petunjuk kepada penyidik mengenai asal-usul pembuatan surat palsu tersebut.

Anton menambahkan, hal kru­sial yang perlu dikonfrontir da­lam kasus ini adalah kete­rang­an tersangka Masyhuri yang berbeda de­ngan penjelasan saksi Andi Nur­pati. â€Penyidik ingin tahu per­sis keterangan masing-ma­sing. Nanti kalau sudah ada ha­sil­nya akan disampaikan,” janjinya.

Menurut sumber di lingkungan Dit I Bareskrim Polri, hal krusial dalam kasus surat putusan palsu MK terkait keterangan Masyhuri yang berbeda dengan penjelasan Andi mengenai penerimaan do­kumen di studio Jak-TV. Kemu­dian, dalam pertemuan Masyhuri dengan Andi, lanjut sumber ini, Aryo yang bertindak selaku sopir Andi menyebutkan bahwa pe­nan­datanganan surat serah terima dokumen dilakukan di pos kea­manan stasiun televisi swasta ter­sebut. Sedangkan Masyhuri ber­sikukuh surat serah terima do­kumen ditandatangani di dalam mobil Andi. “Hal ini tengah kami dalami. Keterangan mana yang benar, nanti ketahuan setelah se­mua pihak dikonfrontir,” ucapnya.

Sumber ini menambahkan, untuk kelancaran proses konfron­tir keterangan tersangka dan sak­si-saksi tersebut, penyidik su­dah menyampaikan surat pe­mang­gilan kepada sedikitnya tujuh saksi. Saksi itu adalah bekas ang­gota KPU Andi Nurpati, empat bekas staf KPU, sisanya adalah staf MK.

Konfrontir itu, menurut dia, akan dilakukan dua hari. Pertama, pada Kamis 28 Juli. Kedua, pada Jumat 29 Juli. Agenda konfrontir pada Kamis adalah menghimpun keterangan saksi-saksi yang di­per­­lukan. Agenda hari selan­jut­nya, prediksi dia, melengkapi ber­kas perkara.

Namun, sumber ini tidak mau berandai-andai, apakah hasil kon­frontir tersebut akan menggiring sejumlah saksi kasus ini menjadi tersangka. “Itu sangat tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, sampai Rabu (27/7) petang, penyidik kasus ini masih sibuk menyiapkan tum­pukan berkas hasil pemeriksaan ter­sangka maupun saksi-saksi. “Ka­mi juga tengah menyusun berita acara hasil rekonstruksi. Ini se­mua akan dicocokkan dengan ke­terangan saksi-saksi dan ter­sangka,” ujarnya.

 Farhat Abbas, kuasa hukum Andi Nurpati menyatakan kesiap­annya menghadapi  langkah ke­polisian menggali fakta dan buk­ti-bukti kasus ini.

“Silakan saja se­mua langkah ditempuh aparat berwajib dalam mengusut kasus ini. Pada prin­sipnya, kami me­ma­tuhi semua aturan dan prosedur hu­kum yang ber­laku,” ucap dia.

Mana Dong Kelas Kakapnya...

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berharap, polisi segera  menetapkan otak ka­sus surat palsu putusan MK se­bagai tersangka. “Harapan MK sa­ma dengan harapan publik. Te­tap­kan tersangka yang tak lain ak­tor intelektualnya,” ujar Juru Bi­cara MK ini di Gedung MK, Ja­karta.

Menurut Akil, berdasarkan te­muan tim investigasi dan Panja Ma­fia Pemilu, tersangka Ma­sy­huri Hasan bukanlah otak kasus su­rat palsu ini. Karena itu, Akil ber­harap penyidik tidak berhenti pada penetapan Masyhuri sebagai tersangka. “Kelas kakapnya dong ditahan,” tegas Akil. pada Rabu (27/7).

Dia tidak habis pikir, mengapa pe­nyidik bergerak lambat dalam me­nyelesaikan kasus surat palsu yang menimbulkan pertanyaan se­jumlah pihak, apakah Dewi Ya­sin Limpo dari Partai Hanura atau Mestariyani Habie dari Partai Ge­rindra yang berhak duduk di DPR. Yang pasti, kursi DPR itu kini diduduki Dewi.

Menurut Akil, bukti-bukti su­dah terang benderang, siapa saja otak kasus tersebut. Makanya, dia he­ran mengapa kepolisian baru me­netapkan satu tersangka kasus ter­sebut. Tersangka itu pun, nilai dia, masih kelas teri.

Dalam kasus ini, Polri mene­tap­kan Masyhuri Hasan sebagai ter­sangka. Bekas juru panggil Mah­kamah Konstitusi itu dijerat Pasal 263 KUHP tentang pem­buat­an surat palsu. Namun, Ma­sy­huri bersikukuh tidak meng­kon­sep surat tersebut seorang diri.

Kepada penyidik kepolisian, Masyhuri menyeret-nyeret nama Zainal Arifin Husein (bekas pani­tera pengganti MK) dengan Mo­hammad Faiz (bekas  staf pa­nitera pengganti). Masyhuri juga mengaku sempat bertemu Andi Nurpati sebelum menyerahkan surat ke sopir Andi di parkiran JakTV. “Masyhuri dan Nalom datang ke KPU. Tapi di sana tidak ada orang. Lalu mereka menemui Zaenal. Zaenal mengatakan, temui Bu Andi di JakTV,” sitir pengacara Masyhuri, Edwin Partogi.

Lalu ditemani Nallom Kurn­ia­wan (staf panitera MK), Masy­huri menemui Andi tengah meng­hadiri acara di JakTV. Setelah me­markir mobil, keduanya ma­suk ke sebuah ruang tunggu. Saat itu, terang Edwin, kliennya dan Nalom menyerahkan surat MK ber­nomor 112 dan 113 kepada Andi Nurpati. Namun, Andi menolak menerima.

Masyhuri kemudian menemui sopir Andi bernama Aryo. Dia menemui pria itu di pos satpam Jak­TV. Bekas Juru Panggil MK ini mengaku menyerahkan surat de­ngan tanda terima yang ditan­da­tangani di mobil Andi. Tapi Aryo mengaku, penandatanganan serahterima surat dilakukan di pos keamanan. Setelah surat ber­pindah tangan, Aryo mele­tak­kan­nya di kursi penumpang yang ada di depan. Saat Andi masuk ke mobil, Aryo pun menyerahkan surat pesanan Masyhuri. Namun, An­di menyuruhnya meletakkan kem­bali ke posisi semula.

Nggak Percaya Kalau Pelakunya Hanya Sekelas Staf

Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Na­sir Jamil meminta Mabes Pol­ri menyiapkan data yang di­per­lukan guna mengkonfrontir be­kas anggota KPU Andi Nur­pati dengan staf panitera MK Mashuri Hasan dalam kasus du­gaan pemalsuan putusan Mah­ka­mah Konstitusi (MK) terkait pe­netapan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR.

“Jika konfrontir hanya saling adu argumen, maka perkara itu tidak mungkin akan terbongkar. Beda halnya jika Polri sebe­lum­nya sudah punya data mengenai orang-orang yang diduga ter­libat,” katanya.

Nasir juga mempertanyakan kinerja kepolisian dalam meng­ungkap tersangka lain perkara tersebut. Sebab, katanya, hing­ga kini Korps Bhayangkara ba­ru menetapkan satu ter­sang­ka. Padahal, lanjutnya, perkara itu di­duga sarat dengan rangkaian yang terorganisir. “Kalau hanya sekelas staf panitera MK yang terlibat, semua orang di dunia manapun tak bakalan ada yang percaya,” ucapnya.

Menurutnya, kasus seperti ini biasanya diduga dilakukan ba­nyak orang dan melibatkan orang yang mempunyai pe­nga­ruh besar. “Bisa kemungkinan di MK atau di KPU-nya. Yang pasti, saya tak percaya kalau hanya sekelas Masyhuri yang melakukannya sendiri,” tandas politisi PKS ini.

Dia menambahkan, peristiwa ini juga menjadi pukulan yang sa­ngat keras bagi MK. Pasal­nya, MK dikenal sebagai lem­baga peradilan yang bebas dari jeratan perkara hukum apapun. “Ini ujian yang harus disele­sai­kan oleh para petinggi MK,” ucapnya.

Nasir meminta kepada pihak yang dikonfrontir tidak hanya pe­rang ucapan saja. Tapi, dia menginginkan kedua belah pi­hak untuk unjuk gigi menjawab pertanyaan penyidik. “Supaya bisa terlihat oleh masyarakat, sia­pa yang benar dan siapa yang sa­lah,” tegasnya.

Ragukan Sekelas Staf Beraksi Sendiri

Andi W Syahputra, Sekretaris LSM GOWA

Sekretaris LSM Govern­ment Watch (GOWA) Andi W Syahputra menilai, Masyhuri Ha­san tak bekerja sendiri dalam kasus surat palsu putusan Mah­kamah Konstitusi (MK). Pa­salnya, jabatan Masyhuri hanya sebagai staf panitera MK. Andi menduga, ada pihak lain yang terlibat.

“Bisa jadi dugaan keterli­bat­an salah seorang hakim MK itu ada benarnya. Karena itu ke­polisian hendaknya segera me­ne­mukan siapa sebenarnya yang merancang perkara ter­se­but,” katanya.

Seperti diketahui, bekas ha­kim MK Arsyad Sanusi telah dip­eriksa penyidik Bareskrim Polri sebagai salah satu saksi kasus tersebut. Namun, Arsyad membantah terlibat kasus ini.

Menurut Andi, jika kasus itu benar, maka sudah sepantasnya semua pihak yang terlibat men­dapatkan sanksi setimpal. Soalnya, lanjut dia, pemalsuan su­rat putusan merupakan tin­dak­an yang bertentangan de­ngan aturan hukum. “Kalau bisa tak hanya menyentuh Masyhuri. Tetapi, siapa hakim MK yang terlibat juga perlu terkuak. Pe­jabat legislatif yang ber­sang­kutan juga harus dimintai kete­rangan,” tandasnya.

Andi juga curiga ada ke­terlibatan oknum Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) pada per­kara tersebut. “Perkara ini ter­jadi saat Pemilu 2009 ber­lang­sung. Tidak mungkin jika KPU tidak mengetahui masalah ini. Pokoknya semua pihak yang terlibat harus diusut secara tun­tas,” tandasnya.

Supaya peristiwa ini tak ter­ulang, Andi berharap MK mela­kukan pengawasan internal lebih ketat. Misalnya, lanjut dia, menyaring dan menyeleksi staf secara lebih ketat lagi.

“Pilihlah orang-orang yang mempunyai niat kuat untuk penegakan hu­kum. Jangan hanya didasari oleh kebutuhan men­cari pe­ker­jaan. Sayang ka­lau citra MKyang sudah su­dah cukup baik menjadi rusak,” tu­turnya. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA