Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Muchtar, mengatakan, untuk menepis tudingan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu, KPK harus menegakkan hukum secara tegas dan bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut dengan memeriksa orang-orang yang diduga terlibat.
"Saya paham, mungkin masih menunggu Nazaruddin untuk kemudian keterangan Nazaruddin menjadi alat untuk memanggil yang lain. Tapi mungkin ada beberapa pihak yang bisa dipanggil keterangannya tanpa harus menunggu Nazaruddin," katanya, di
Metro TV pagi ini
KPK, menurutnya, bisa menguraikan keterangan Mindo Rosalina Manullang atau Wafid Muharram untuk memanggil nama-nama lain. Meski memang diakuinya, mengenai fakta hukum, hanya KPK yang mengetahui.
"Dalam bayangan saya, Angelina Sondakh bisa diperiksa. Ada bebrapa nama yang sudah bisa diperiksa tanpa harus memintai keterangan Nazaruddin. Kalau itu dilakukan oleh KPK, ini kan cara terbaik untuk menegasikan apa yang dikatakan Nazaruddin," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: