"BK nggak terpengaruh dengan masalah tindakan yang diambil Demokrat. BK punya mekanisme sendiri," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu.
BK DPR baru berhenti menyelidiki dugaan pelanggaran etika mantan anggota Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu setelah mendapatkan SK pemberhentian secara resmi. SK pemberhentian anggota DPR ditandatangani Presiden. Karena menurut UU, BK DPR hanya berhak menyelidiki anggota DPR, bukan yang bukan anggota DPR.
"Itu kan ada mekanisme di Undang Undang nomor 27 tahun 2009 (tentang MD3). Ada proses (untuk memberhentikan anggota DPR) yang mesti dilewati. Silakan ikuti proses itu," ungkap politisi senior Partai Golkar ini.
Karena itu, hingga kini, BK DPR terus memproses dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Nazaruddin. Salah satunya, BK DPR telah mendapatkan absensi anggota DPR dari Sekretariat Jenderal DPR untuk mengetahui data absensi Nazaruddin selama Sidang Paripurna.
"Ditabulasi dulu. Itukan ada 560 anggota. Kita nggak bisa langsung mengarah ke satu nama. Nanti dianggap sentimen lagi. Kita akan lihat lihat absensi selama masa sidang," kata anggota Komisi III DPR ini, saat ditanyakan apakah betul Nazaruddin sering bolos.
[zul]
BERITA TERKAIT: