SP ini dilayangkan setelah SP1 dan 2 tidak ditanggapi. Nazaruddin tetap tidak mau kembali ke Tanah Air untuk mengikuti proses hukum.
"Jadi itu (SP3) hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi saja. Kenapa tidak dipecat langsung dari awal? Kan gitu. Nah ini lah Partai Demokrat. Kami itu tetap maunya konstitusional. AD/ART bilang harus melewati tiga SP sebelum sampai kepada pencabutan KTA atau pemecatan istilah Anda. Ikutilah mekanisme itu. Ikuti tata cara itu," kata Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Nazaruddin, yang juga tersangka kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, kata Ramadhan, akan langsung berhenti dari keanggotan di DPR. Karena orang yang dipecat dari partai otomatis berhenti dari DPR. Nazaruddin saat ini duduk sebagai anggota Komisi VII DPR setelah digeser dari Komisi III DPR.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: