Memang saat ini Polri masih menangani kasus pemalsuan dokemen Yayasan, belum menyentuh dugaan keterlibatan dengan Negara Islam Indonesia. Tapi, tidak boleh lantas menyimpulkan bahwa Polri tidak akan menanganinya.
"Kita tidak boleh
suudzon menyimpulkan sesuatu yang tanpa bukti. Kalau memang yang ditemukan indikasi pemalsuan, ya itu dikejar kalau memang itu terbukti. Persoalan lain juga harus cukup bukti untuk diselidiki dan disidik. Jadi kita jangan menyimpulkan sesuatu yang tidak ada buktinya," kata anggota Komisi Agama DPR Jazuli Juwaini kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu.
Soal ribuan orang yang menggelar unjuk rasa untuk mendukung Panji Gumilang kemarin, Jazuli tidak mempersoalkan. Karena memang hal itu dilindungi oleh undang-undang.
"Di negara demokrasi ini, orang bebas mengekspresikan isi hatinya. Saya kira sah-sah saja asal dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu orang lain dan ketertiban umum. Karena itu dilindungi undang-undang," ungkapnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: