Awas BPJS Keluar dari Preambul Konstitusi
ilustrasi
RMOL. Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebaiknya secepatnya disahkan. Anggota DPR diminta tidak terjebak pada euforia debat di permukaan.
Hal itu dikatakan anggota Komisi IX DPR RI, dari Fraksi PDI Perjuangan, Nursuhud, dalam acara diskusi "BPJS untuk Kedaulatan Rakyat" yang diadakan oleh Institute For National Strategic Interst and Development (INSIDe) di Hotel Ambahara, Jakarta, Kamis petang (14/7).
Nursuhud melanjutkan ada tiga hal yang dianut dalam BPJS yaitu, pertama, negara membiayai. Kedua, swasta yang membiayai dari pajak. Dan ketiga, silang antara dana negara dan dana masyarakat.
"Itu yang disebut gotong royong. Sikap kami jelas bahwa RUU ini harus disahkan, perkara nanti ada kelemahan-kelemahan itu bisa di-judicial review. Kalau RUU tidak disahkan berarti kan setelah 2014 baru dimulai. UU itu lemah atau tidak setelah diuji di lapangan," tegasnya.
Sementara itu mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menilai bahwa BPJS ini adalah anak atau keturunan dari UU SJSN. Dan mengenai kebijakan, Siti meminta agar tidak keluar dari frame empat pilar kebangsaan.
"Tugas pemerintah jelas, konstitusional tidak boleh ditawar, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah warga Indonesia, jadi kebijakan itu tidak boleh keluar dari preambul UUD 45," kata Siti.
Siti menambahkan, sebaiknya pemerintah yang berhak menyelenggarakan BPJS tersebut dan tidak perlu diwali amanahkan.
"Tidak cocok jika diwali amanahkan, jika ada resiko siapa yang harus dituntut. Kalau pemerintah kan jelas. Ada kesalahan, pemerintah yang dituntut," tandasnya.[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: