Adalah pendiri Partai Keadilan, sebelum berubah nama menjadi PKS, Yusuf Supendi yang melaporkannya. Yusuf melaporkan Ketua Komisi I DPR itu ke Mabes Polri pada 8 Juni lalu.
"Dengan alasan TKP di Polda Metro Jaya akhirnya dilimpahkan ke Polda gitu. Sekarang sudah mulai di-BAP," katanya kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu.
Yusuf melaporkan Mahfudz karena tidak diterima disebut sampah, yang dimuat beberapa media online. Mahfudz, katanya bisa terjerat pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahfudz dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah.
Rencananya, mantan anggota DPR ini akan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 siang nanti. Yusuf akan ditemani oleh tim pengacaranya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: