Perdana Menteri Australia Julia Gillard mengatakan bahwa rencana penerapan pajak emisi tersebut akan dimulai tahun depan dan setiap ton emisi karbondioksida akan dikenakan pajak sebesar 23 Dolar Australia atau sekitar Rp204 ribu. Skema ini akan mencakup 500 perusahaan besar yang dianggap paling bertanggung jawab dalam pencemaran polusi udara di Australia. Namun kebijakan ini tidak akan mencakup kendaraan bermotor, kecuali truk-truk besar.
"Sebagai sebuah bangsa, kita harus menerapkan harga untuk karbon dan menciptakan masa depan energi yang bersih karena Australia ingin melakukan yang terbaik untuk lingkungan," ujar Gillard dalam sebuah konferensi di Ibukota Australia, Canberra, sebagaimana dilansir
Aljazeera, (Minggu, 10/7).
Pemerintah Australia sebelumnya telah mengajukan kebijakan ini, namun gagal. Tapi, dengan koalisi pemerintahan Gillard yang menguasai parlemen memungkinkan rencana ini akan kembali dilanjutkan.
Rencana pemerintah Australia ini akan menemui banyak tantangan karena perusahaan energi dan kelompok oposisi berulang kali selalu meluncurkan kampanye anti pajak emisi karbon. Sejumlah unjuk rasa pun sudah mulai digelar di sejumlah kota besar di Australia sejak bulan Maret lalu.
Para pengamat berargumen bahwa rencana pemerintah ini akan mengganggu perekonomian Australia. Pasalnya, Australia masih mengandalkan 80 persen pembangkit tenaga listriknya dari batu bara yang merupakan salah satu penghasil emisi karbondioksida terburuk di dunia.
[zul]
BERITA TERKAIT: