NCI Polisikan Bos Putra Palaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 09 Juli 2011, 18:14 WIB
NCI Polisikan Bos Putra Palaran
ilustrasi
RMOL. Aksi penutupan sepihak terhadap aktivitas tambang batubara PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) di kecamatan Palaran, Kota Madya, Samarinda, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tak bisa dibenarkan.

Konferensi tingkat tinggi NCI, Heri Purwanto, menegaskan bahwa tindakan penutupan yang dilakukan Sudarno Hasyim dan ratusan rekan-rekannya itu akan dibawa ke jalur hukum.

"Sudarno dan kawan-kawannya kini dituntut pertanggung-jawabannya. Penutupan produksi tambang hanya bisa dilakukan oleh dua lembaga, Distamben dan Polisi. Bukan oleh mereka," ujar Heri dalam rilis yang dikirimkannya (Sabtu, 9/7).

Operasi tambang batubara NCI di Palaran dilakukan sudah sesuai UU No 9/2009 Tentang Minerba. Operasi NCI juga sah karena telah mengantongi IUP, sebagaimana ditegaskan SK Walikota Palaran bernomor Smda#545/293/HK-KS/VI/2010). Dengan dua aturan tersebut, maka tindakan Sudarno tidak bisa dibenarkan. Oleh karenanya NCI berinisiatif mengadukan dan menggugat perbuatan Sudarno ke Polresta Samarinda.

Alasan penutupan  yang diajukan oleh Sudarno karena NCI tidak mau mengganti rugi sebesar Rp 2,5 milyar yang dituntutnya atas lahan yang terkena lumpur seluas kurang dari 120 meter persegi di lahan atas nama Gimo yang berhutang pada Sudarno tak tepat. Makanya, NCI tak punya niat akan memenuhi permintahan Sudarno.

"Tuntutan Sudarno tidak akan dipenuhi oleh NCI," tegasnya.

Ditambahkan Heri, Sudarno yang merupakan pimpinan perusahaan Putra Palaran kerap melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan irasional terhadap NCI dengan tujuan memeras. Buktinya, dia menuntut NCI mengeluarkan SPK dengan Putra Palaran secara eksklusif.

"Sudarno mengirim surat-surat ancaman pada KTT NCI dan Direksi untuk menutup tambang NCI yang berlokasi di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas," demikian Heri. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA