Surat Kuasa Nazaruddin untuk OC Kaligis Palsu!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 07 Juli 2011, 14:51 WIB
Surat Kuasa Nazaruddin untuk OC Kaligis Palsu<i>!</i>
oc kaligis/ist
RMOL. Pengacara M Nazaruddin, OC Kaligis dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemalsuan surat kuasa dari Nazaruddin.

“Kita laporkan karena kuat dugaan surat kuasa dari Nazaruddin tidak sah,” ujar Andar Situmorang saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 7/7).

Andar sudah menyampaikan laporan tersebut ke KPK Senin kemarin (4/7), dan laporaannya sudah diterima dengan No 2011-07-00037.

Diutarakan Ketua Umum Patriot Muda Demokrat (PMD) itu, dalam aturannya setiap pembuatan surat kuasa di luar negeri yang sah harus melapor ke KJRI setempat . Jadi, surat kuasa yang sah dari Nazaruddin ke OC Kaligis harusnya dibuat di depan petugas konsuler KJRI Singapura. Caranya pun tidak bisa sembarangan. Cara dengan menyerahkan paspor termasuk halaman paspor yang ditandatangi oleh pemegang paspor dan selanjutnya surat permohonan ke konsulat yang ditandatangani oleh pemohon (pemberi dan penerima kuasa) dalam hal ini Nazaruddin.

"Mana mungkin surat kuasa tersebut dibuat di depan KJRI Singapura, sedangkan Nazaruddin sendiri sudah menjadi tersangka dan ngumpet-ngumpet aja waktu itu. Sekarang tanya sama KJRI di Singapura, benar tidak mereka tahu ada surat perintah kuasa untuk OC," tandas pengacara Rico, mantan ajudan Jhony Allen Marbun itu. [dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA