SBY Kunci Penyelesaian Kasus Sisminbakum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 06 Juli 2011, 22:52 WIB
SBY Kunci Penyelesaian Kasus Sisminbakum
presiden sby/ist
RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus turun tangan menyelesaikan kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Pasalnya, kasus yang sudah berjalan puluhan tahun itu banyak tak lagi murni ditangani dengan proses hukum, namun sudah banyak mengandung unsur politisnya.

“Kasus ini hanya presiden yang bisa menyelesaikannya. Kasus ini sudah menjadi bola salju yang dimanfaatkan banyak pihak dan saling memanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Jadi, bukan lagi murni persoalan hukum, karena hukum sudah dikesampingkan,” tegas Bambang Soesatyo di Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) melalui vonis kasasi mantan Dirjen AHU Kementerian Kehakiman dan HAM Romli Atmasasmita sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Kalau kemudian kasusnya masih diungkit-ungkit, maka apalagi kalau bukan karena pertimbangan politik saja.

Diingatkan anggota Komisi III DPR dari PDI P, M Nurdin, sekalipun kunci penyelesaian kasus yang menyeret Yusril Ihza Mahendra itu ada ditangan SBY, tetapi tetap saja prosesnya mesti dilakukan dengan prosedur hukum yang ada. Umpamanya, dengan meminta kejelasan terlebih dahulu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasusnya sendiri. Apakah dalam kasus tersebut benar ada kerugian negaranya.

"Jika Kejagung tidak bisa membuktikan kerugian negaranya, kasus itu harus dihentikan.Takutnya, kasus ini memang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum jaksa di Kejagung. Sementara kalau soal Presiden itu jalan terakhir,” terangnya.

Selaku Kepala negara, SBY penting mengambil sikap terhadap kasus tersebut. Sebab, munculnya proyek Sisminbakum bukan karena Yusril Ihza Mahendra sendiri selaku Menteri Hukum dan HAM, tapi merupakan kebijakan resmi pemerintah yang direstui anggota dewan.

"Sikap yang harus diambil SBY bukan dalam arti mengambil alih dan mengintervensi kasus yang ditangani Kejagung, tetapi lebih pada memberikan pernyataan ke publik bahwa kasus Sisminbakum merupakan kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan," kata anggota Komisi III lainya, Herman Hery. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA