Hanura Tolak Putusan BK, Nurdin Tampubolon Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 06 Juli 2011, 12:16 WIB
Hanura Tolak Putusan BK, Nurdin Tampubolon Dicopot
Nurdin Tampubolon/ist
RMOL. Fraksi Hanura tidak akan mengindahkan putusan Badan Kehormatan DPR yang memberikan sanksi kepada kadernya, Nurdin Tampubolon. Nurdin direkomendasikan untuk diganti dari jabatan pimpinan Komisi VI karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan BK.

"Jadi Hanura telah mengkirimkan surat keberatan kepada pimpinan dewan atas sanksi yang diberikan oleh BK. Hanura tidak akan mematuhi apa yang direkomendasikan BK," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husin, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 6/7).

Saleh menjelaskan, Fraksi Hanura memang melarang kadernya untuk untuk memenhi setiap panggilan lembaga 'penjaga etika' DPR tersebut. Hanura sampai saat ini belum memiliki keterwakilan di BK DPR. Karena tidak memiliki wakil, Hanura khawatir pemeriksaan terhadap kadernya itu tidak objektif.

"Untuk itu Hanura tidak akan mengakui apa yang diputuskan untuk kader Hanura. Selama tidak ada keterwakilan kita. Padahal dalam tata tertib seluruh fraksi wajib untuk mengisi semua alat kelengkapan, itu jelas," tegas politisi muda yang juga anggota Komisi V DPR ini.

Kemarin, Wakil Ketua DPR Anis Matta membeberkan tiga anggota DPR yang diberi sanksi. Ketiganya As'ad Syam, Izzul Islam, dan Nurdin Tampubolon. Izzul dan As'ad dipecat sedang Nurdin dicopot dari posisinya sebagai pimpinan Komisi.

Izzul Islam dicpot karena telah dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan ijazah SMA. Bahkan, Mahkamah Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menghukum politisi PPP itu dengan hukuman percobaan 18 bulan.

Sementara, As'ad Syam, politisi Demokrat, divonis Mahkamah Agung dalam putusan kasasi empat tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi pada 2004.

Nah, Nurdin Tampubolon dicopot karena tidak kooperatif saat dipanggil BK DPR. BK DPR sudah tiga tiga kali memanggilnya untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA