SBY Diingatkan, Koruptor di Singapura bukan hanya Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 03 Juli 2011, 07:53 WIB
SBY Diingatkan, Koruptor di Singapura bukan hanya Nazaruddin
sb yudhoyono/ist
RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya memerintahkan Polri menangkap semua tersangka koruptor yang lari dari Indonesia. Karena, kalau hanya memerintahkan penangkapan Muhammad Nazaruddin, Presiden otomatis akan dinilai diskriminatif dalam menyikapi kasus hukum.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menjelaskan, saat ini, belasan hingga puluhan WNI yang bermasalah dengan hukum diyakini bersembunyi di sejumlah negara, terutama Singapura.

"Jadi, bukan hanya Nazaruddin atau Nunun Nurbaeti. Masih ada nama lain seperti Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Atau,  Bambang Soetrisno dan Adrian Kiki Ariawan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," jelas Bamsoet, demikian Bambang Soesatyo, pagi ini.

Bamsoet, menegaskan, mestinya tugas kepada Kapolri tidak hanya menangkap Nazaruddin, melainkan juga kepada semua tersangka koruptor yang lari dari Indonesia  Sebab, dari para buron itu, negara masih memiliki tagihan yang jumlahnya mencapai puluhan triliunan rupiah.

"Karena itu, Presiden dapat mengeskalasi penugasan itu menjadi aksi memburu para tersangka koruptor yang bersembunyi di negara lain. Berikan wewenang dan akses kepada Polri dan penegak hukum lain untuk membentuk satuan tugas pemburu para tersangka koruptor," jelas Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.

Kalau Densus 88 Polri Anti Teror bisa memburu para tersangka teroris, satuan-satuan khusus yang dibentuk Polri pun pasti mampu memburu tersangka koruptor. Selain itu dia membandingkan, kalau perburuan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap Mirandagate, dilakukan melalui kerja sama dengan interpol, strategi yang sama mestinya bisa diterapkan untuk memburu tersangka koruptor lainnya.

"Kalau paspor Nunun dicabut, cabut juga paspor atas nama tersangka koruptor lainnya. Kalau semua tersangka koruptor diperlakukan sama, tudingan tentang diskriminasi perlakuan kasus hukum atau tebang pilih akan hilang dengan sendirinya," demikian Bamsoet. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA