Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menolak banding terÂpiÂdana dua tahun penjara, tak memÂbuat kubu Humala kapok. Kuasa hukum kolega Gayus TamÂÂbunan di Direktorat Jenderal (DitÂjen) Pajak ini, Jhonsosn PandÂjaiÂtan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita pastinya berencana meÂngajukan kasasi ke MA, Memori kasasi disusun setelah menerima salinan putusan banding dari PeÂngadilan Tinggi,†ujarnya.
Bekas petinggi Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini menjelaskan, isi meÂmori kasasi yang akan disamÂpaiÂkan ke MA tidak berbeda jauh deÂngan memori banding sebeÂlumÂnya. Soalnya, secara substansial ia yakin jika kliennya tak terlibat perÂkara korupsi. “Kita melihat substansi kesalahan Humala berÂkisar seputar masalah admiÂnisÂtraÂsi, bukan korupsi,†tandasnya.
Menjawab pertanyaan seputar poin apa saja yang diagendakan daÂlam memori kasasi, Jhonson meÂnyatakan, pihaknya akan meÂneÂgaskan kembali bahwa Humala tidak ada sangkut pautnya dengan Gayus Tambunan. Ia mengÂgaÂrisÂbawahi bahwa kapasitas Humala dalam persoalan ini hanya sebaÂgai penelaah keberatan pajak. Jadi tak masuk akal jika sebagai penelaah pajak alias pegawai kelas rendahan, kliennya dituduh melakukan korupsi.
“Humala hanya korban. Ia tidak terlibat perkara korupsi,†belanya. Menurutnya, kesalahan Humala bukan termasuk pelangÂgaÂran berat. Jadi sangat disaÂyangÂkan jika hakim dan jaksa meÂmaksakan kehendak dengan mengÂkategorikan kliennya terliÂbat perkara tindak pidana korupsi. “Tapi kenapa JPU menjeratnya dengan pasal korupsi. Hakim Pengadilan Tinggi DKI pun tak teliti dalam melihat pasal ini.â€
Dia menguraikan, putusan maÂjelis hakim PT DKI tidak fair, kaÂreÂna hakim tidak teliti dalam meÂmutus perkara. Seharusnya, samÂbung dia, hakim bisa memÂbeÂdaÂkan antara pelanggaran admiÂnisÂtrasi dengan tindak pidana korupÂsi. “Ini pertanda bahwa kualitas hakim dan lembaga peradilan kita lemah,†tudingnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, daÂlam berkas memori kasasi, poin yang akan diajukan meliputi pengÂgunaan pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 taÂhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Klien kami melakukan koÂrupÂsÂi apa? Dapat apa dia dari perÂbuaÂtannya? Hanya pelanggaran administrasi,†tegasnya.
Sementara, saat dimintai tangÂgaÂpannya, Kepala Pusat PeneÂraÂngan dan Hukum (KapuÂsÂpenÂkum) Kejagung Noor Rochmad menegaskan, tuntutan jaksa diÂdasari fakta dan bukti yang ada. “PeÂnyusunan berkas penuntutan berdasarkan fakta dan bukti berikut penelitian yang intensif. Tidak asal tuntut,†tegasnya.
Namun ketika menjawab baÂgaiÂmana langkah kejaksaan meÂnanggapi upaya kasasi Humala, kata dia lagi, jaksa belum bisa menentukan sikap. Menurutnya, pasca putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menolak banding HuÂmala, jaksa kasus ini belum meÂmiÂkirkan langkah hukum lanÂjuÂtan. Belum adanya sikap jaksa menanggapi penolakan atas banÂding yang diajukan Humala kali ini dilatari belum diterimanya saÂliÂnan putusan banding dari PT DKI.
“Nanti setelah salinannya kita teÂrima, akan kita pelajari dan piÂkirÂkan dulu. Lalu baru kita simÂpulkan bagaimana langkah kita selanjutnya.†Kalaupun tim kuaÂsa hukum Humala memutuskan akan mengajukan kasasi ke MA, lanjut Noor, hal itu menjadi hak yang bersangkutan.
Pada prinÂsipÂnya, Kejagung teÂtap akan mengiÂkuti proses hukum sesuai proseÂdur yang ada. Yang pasti samÂbungnya, jaksa tidak tinggal diam dalam menanggapi keberatan terpidana.
Sebagaimana diketahui, agenÂda kasasi terpidana Humala menÂcÂuat pasca Majelis Hakim BanÂding PT DKI yang diketuai RosÂdarmani menolak keberatan atas vonis dua tahun penjara yang diÂajukan Humala Napitupulu. MaÂjelis Hakim Banding PT DKI meÂnguatkan vonis dua tahun penjara yang sebelumnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Akibat Tak Menelaah Laporan Gayus
Jaksa Mendakwa rekan kerja Gayus Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu ikut meruÂgikan negara Rp 570 juta. TuduÂhan jaksa didasari bukti dugaan penyelewengan saat yang berÂsangkutan menelaah kasus keÂberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).
Rhein Singal, jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini berÂpenÂdaÂpat, keterlibatan Humala berÂmula 13 Oktober 2005. Saat itu surat perintah Rizal Admeidy, KeÂpala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur, keluar. Surat berisi perintah keÂpada Sulaiman Saragih (SuÂperÂvisor), Agung MirÂmanto (Ketua tim), Aprianto (anggota) untuk meÂmeriksa dan meneliti kewajiÂban pajak PT SAT tahun 2004.
Tapi anehnya, setelah melunasi pembayaran pajak kurang bayar Rp 487,2 juta, PT SAT justru meÂngajukan permohonan keberatan pajak pada Kepala Kantor PeÂlaÂyan Pajak Sidoarjo pada 11 JaÂnuari 2007. Alasannya, ada keÂsaÂlahan dalam menerapkan peraÂtuÂran perpajakan sehubungan deÂngan subyek pajak. PT SAT juga mengajukan permohonan kebÂeÂratan pada Direktur Keberatan dan Banding Kantor Pusat Ditjen Pajak pada 15 Maret 2007. Surat itu berisi penjelasan, aktiva yang diÂbeli pada 1994 sudah dijual pada 2004. Disebutkan juga, mesin yang dapat fasilitas pemÂbebasan, PPN-nya Rp 190 juta telah dibayar.
Tanggal 15 Maret 2007 surat itu diterima Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso. Ia menyerahkan surat pada Johnny M Tobing, Kasubdit Pengurangan dan Keberatan deÂngan perintah “Selesaikanâ€.
Johnny menyerahkan kepada Maruli Pandapotan, Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan IV deÂngan petunjuk “teliti dan proÂses sesuai ketentuanâ€. Oleh MaÂruli, surat itu diteruskan ke Gayus dengan perintah “untuk diteliti dan dibuat resume awal†dan diparaf tanggal 12 April 2007.
Tanggal 9 Mei 2007 Bambang menerbitkan surat tugas pada Maruli, Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, Humala selaku peÂnelaah keberatan dan Gayus seÂlaku pelaksana melakukan peneÂlitian pajak PT SAT. Pada 16 Juli 2007 dilakukan pembahasan berÂkas keberatan PT SAT dengan peÂmeriksa. Pembahasan dituangkan dalam berita acara pembahasan berkas keberatan. Pertemuan itu dihadiri pemeriksa dari Ditjen Pajak Jatim Aprianto, Humala dan Gayus.
Setelah dibahas bersama PT SAT, Gayus mendapat perintah dari Maruli untuk menerima keÂberatan wajib pajak. Sehingga, tanpa penelitian cermat, Gayus memÂbuat laporan tanggal 9 AgusÂtus 2007. Laporan itu diserahkan pada Humala.
Menurut JPU, Rhein Singal, HuÂmala bersalah karena tak meÂnelaah laporan Gayus. Padahal, Humala menduduki posisi penÂting pada kasus pajak PT SAT. Akibat laporan yang tak lengkap dan komprehensif itu, sederet nama pemeriksa pajak sampai Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso meÂnandantangani surat keberatan pajak PT SAT.
Akibatnya, pada 22 November 2007, PT SAT menerima kembali pajak yang telah dibayar lewat transfer rekening PT SAT di BRI. Totalnya Rp570, 952 juta “Akibat perbuatan itu negara rugi Rp 570 juta,†tandas jaksa yang mendÂakwa Humala di PN Jaksel.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim mengemukakan, selama pemerintah dan lembaga peneÂgak hukum memiliki komitmen tegas, perkara mafia pajak Gayus Tambunan cs dijamin bisa tuntas.
“Berani di sini artinya aparat dan lembaga penegak hukum tidak takut menerobos tembok keÂkuatan politik. Jangan diganÂtung. Hanya dituntaskan yang teri atau sekelas kutu, semenÂtara yang kakapnya dibiarkan lolos,†katanya.
Jika lembaga penegak huÂkum leÂmah menghadapi keÂkuaÂtan poÂlitik, Hifdzil menilai, seÂmua perÂkara korupsi tidak akan tunÂtas, termasuk kasus Gayus. MaÂÂkaÂnya, sambung dia, perang terhaÂdap korupsi seÂlama ini jaÂngan sebatas jargon atau waÂcaÂna saja. “Itu yang tiÂdak kita inÂginkan. KoÂrupsi haÂrus diÂbeÂranÂtas, jaÂngan sampai ada yang tersisa.â€
Menurutnya, kasus Gayus cs ini merupakan perkara yang beÂlum dituntaskan aparat peÂnegak hukum. SeÂhingga boleh dibilang, perkara mafia pajak masih menjadi peÂkerjaan besar aparat. “Saya yaÂkin tak hanya diri saya pribadi yang merasa tak puas. Seluruh masyarakat Indonesia pun akan menjawab sama,†terangnya.
Hifdzil kembali menyerukan lembaga penegak hukum untuk bangkit dari keterpurukan daÂlam menangani perkara korupÂsi. Sehingga, masyarakat nanÂtinya tidak kembali disuguhi paÂrodi atau sandiwara akibat sikap lembaga penegak hukum yang tak tegas mengusut tuntas perÂkara korupsi kakap.
Khusus perkara Gayus, HifÂdzil berharap, aparat penegak huÂÂkum lebih cepat dan transÂpaÂran menyelesaikan kasus ini. SeÂbab, perkara Gayus teÂlah meÂnyeÂdot perhatian baÂnyak orang.
Hifdzil Alim, Peneliti PUKAT
Baru Sentuh Terinya Saja
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim mengemukakan, selama pemerintah dan lembaga peneÂgak hukum memiliki komitmen tegas, perkara mafia pajak Gayus Tambunan cs dijamin bisa tuntas.
“Berani di sini artinya aparat dan lembaga penegak hukum tidak takut menerobos tembok keÂkuatan politik. Jangan diganÂtung. Hanya dituntaskan yang teri atau sekelas kutu, semenÂtara yang kakapnya dibiarkan lolos,†katanya.
Jika lembaga penegak huÂkum leÂmah menghadapi keÂkuaÂtan poÂlitik, Hifdzil menilai, seÂmua perÂkara korupsi tidak akan tunÂtas, termasuk kasus Gayus. MaÂÂkaÂnya, sambung dia, perang terhaÂdap korupsi seÂlama ini jaÂngan sebatas jargon atau waÂcaÂna saja. “Itu yang tiÂdak kita inÂginkan. KoÂrupsi haÂrus diÂbeÂranÂtas, jaÂngan sampai ada yang tersisa.â€
Menurutnya, kasus Gayus cs ini merupakan perkara yang beÂlum dituntaskan aparat peÂnegak hukum. SeÂhingga boleh dibilang, perkara mafia pajak masih menjadi peÂkerjaan besar aparat. “Saya yaÂkin tak hanya diri saya pribadi yang merasa tak puas. Seluruh masyarakat Indonesia pun akan menjawab sama,†terangnya.
Hifdzil kembali menyerukan lembaga penegak hukum untuk bangkit dari keterpurukan daÂlam menangani perkara korupÂsi. Sehingga, masyarakat nanÂtinya tidak kembali disuguhi paÂrodi atau sandiwara akibat sikap lembaga penegak hukum yang tak tegas mengusut tuntas perÂkara korupsi kakap.
Khusus perkara Gayus, HifÂdzil berharap, aparat penegak huÂÂkum lebih cepat dan transÂpaÂran menyelesaikan kasus ini. SeÂbab, perkara Gayus teÂlah meÂnyeÂdot perhatian baÂnyak orang.
Tidak Sulit Diidentifikasi
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Kasus Gayus Tambunan mesÂti dibuka secara gamblang. MaÂsyaÂrakat selaku stakeholder aparat penegak hukum pun, henÂdaknya tidak jemu meÂngaÂwal kinerja aparat penegak huÂkum dalam menuntaskan kasus mafia pajak.
Pendapat ini, disampaikan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Menurutnya, peneÂgak hukum sampai saat ini beÂlum menyentuh perkara pokok kasus ini. Ia mendesak agar peÂnegak hukum mampu menyinÂkap dugaan keterlibatan pelaku kakap pada kasus ini.
“Perkara ini jangan diganÂtung. Hanya tunÂtas yang kecil-kecil saja, sementara yang kaÂkapÂnya masih lolos,†katanya.
Ruhut mengatakan, selama ini wajah penegakan hukum sudah tidak menentu. Hal itu tergambar dari tidak maksimalÂnya penuntasan beberapa kasus korupsi.
“Ini dilatari keÂlemahan apaÂrat penegak huÂkum. Makanya para mafia huÂkum bisa seÂenakÂnya memaniÂpulasi fakta dan data,†tuturnya.
Ia meminta semua elemen masyarakat bersama-sama deÂngan Komisi Hukum DPR tidak berhenti mengawasi langkah aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara. Tidak cuÂkup hanya mengawasi kasus Gayus yang penuh rekayasa, pengawasan pada penanganan perkara-perkara lain pun harus ditingkatkan.
Pria yang akrab disapa Poltak ini menilai, rekayasa kasus yang melibatkan oknum peÂngaÂcara, penegak hukum dan marÂkus sebenarnya banyak terjadi. Akan tetapi, ia heran kÂenapa penegak huÂkum tidak kunjung mampu meÂnyelesaikan proÂbleÂma tersebut. “Padahal ini sudah terjadi seÂjak lama. Lagipula hal ini juga tiÂdak sulit diidenÂtiÂfiÂkaÂsi,†terangnya.
Untuk itu, ia mendesak agar keÂÂberanian aparat penegak huÂkum lebih ditonjolkan. KeberaÂniÂan itu, menurutnya, sangat penÂÂÂting untuk membenahi instiÂtusi peÂnegak hukum yang carut-maÂrut. “Hakim harus berani meÂngamÂbil terobosan. Jadi, haÂrus diÂbuka semuanya agar tidak jadi baÂhan pertanyaan, begitu pula keÂpolisian dan kejaksaan,†ujarnya.
Politisi Demokrat ini berÂhaÂrap Ditjen Pajak melakukan pemÂbenahan internal lembaÂgaÂnya. Sehingga seluruh pegawai Ditjen Pajak baik di pusat mauÂpun daerah dapat mengambil pelajaran dari kasus Gayus dan kaÂwan-kawannya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: