Desakan Mundur SBY-Boediono Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 01 Juli 2011, 19:57 WIB
Desakan Mundur SBY-Boediono Inkonstitusional
ist
RMOL. Maraknya aksi yang meminta SBY-Boediono mundur dari jabatannya merupakan tindakan inkonstitusional.

Demikian disampaikan Sekjen Aliansi Rakyat Untuk SBY (Arus) Heru Purwoko saat berbincang dengan redaksi (Jumat, 1/7).

"Kami mendukung jalannya pemerintahan sampai dengan 2014. Jangan ganggu pemerintahan yang sedang menjalankan mandat rakyat," kata Heru.

Ia juga menegaskan bahwa Arus menolak segala upaya pihak-pihak yang ingin menjatuhkan dan memakzulkan pemerintahan yang sah. Sebagai upaya kongkret dukungan tersebut, Heru menegaskan tadi siang pihaknya melakukan konvoi Jumatan dengan menggunakan lima bus, tiga angkot dan 20 Motor.

"Aksi konvoi melewati Istana Negara, Bundaran Hotel Indonesia dan KPK," tegasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA