Di Depan Hakim, Cirus Ngaku Sudah tak Tahan

Sidang Perkara Penghilangan Pasal Korupsi

Jumat, 01 Juli 2011, 04:21 WIB
Di Depan Hakim, Cirus Ngaku Sudah tak Tahan
Cirus Sinaga
RMOL.Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa Cirus Sinaga. Mereka menilai, penyidikan perkara dugaan penghilangan pasal korupsi dalam surat tuntutan terhadap Gayus Tambunan, sah.

Ketua majelis hakim Albertina Ho dengan tegas menolak nota keberatan Cirus. Dalam putusan selanya, hakim yang pernah me­nangani perkara Gayus ini me­nya­takan, keberatan penasihat hu­kum tentang pemeriksaan Ci­rus 23 Januari lalu, tidak sah.

Pendapat hakim itu menjawab argumen tim kuasa hukum ter­dak­wa yang menilai pemeriksaan Cirus tidak sah karena tidak ada izin Jaksa Agung. “Proses pe­nyi­dikan polisi terhadap terdakwa sah,” ujarnya.  

Albertina juga menolak kebe­ratan Cirus yang menyebut dak­wa­an Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur karena tak me­nunggu hasil kasasi terdakwa Gayus Tambunan. Hakim berala­san, tindak pidana Cirus yang di­dakwakan penuntut umum tidak berhubungan dengan Gayus. Sehingga tuntutan jaksa tidak ada yang prematur.

“Bagaimana mau dikatakan prematur. Masalah ini merupakan masalah tersendiri, berbeda de­ngan Gayus.”  

Senada dengan Albertina, ha­kim anggota Dudu Swara me­nga­ta­kan, surat izin pemeriksaan Ci­rus nomor R-030/A/FJB/02/2011 jadi bukti keabsahan pemeriksaan Cirus. “Menurut majelis hakim surat izin tersebut bersifat umum tentang dugaan tindak pidana oleh jaksa. Tidak mengakibatkan su­rat izin jadi tidak sah. Jadi pro­ses penyidikan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah sah,” timpalnya.

Saat sidang berjalan, Albertina menilai, kondisi kesehatan Cirus yang labil harus diantisipasi de­ngan jadwal sidang yang tepat waktu. Untuk itu, ia me­nge­luar­kan jadwal persidangan lanjutan. Ia meminta jaksa segera me­nga­ju­kan saksi-saksi. Ia juga mem­beri kesempatan penasihat hu­kum Cirus untuk mengajukan saksi meringankan.

“Tanggal 25 Agustus 2011 pembacaan tuntutan dan tanggal 8 September pembelaan terdak­wa. Lalu, Majelis Hakim akan membuat putusan tanggal 15 Sep­tember 2011,” urainya.

Menanggapi hal ini, JPU Lubis memastikan, pihaknya akan menghadirkan saksi pada 7 Juli. Salah satu saksi penting yang dipanggil adalah bekas pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. “Gayus termasuk dalam daftar saksi yang kami ajukan,” tutur­nya, kemarin. Menjawab per­ta­nya­an siapa saja saksi yang akan dihadirkan, ia mengaku, telah menyiapkan sederet nama. Akan tetapi siapa yang akan diajukan lebih dulu, ia mengaku perlu me­ne­laah hal ini bersama tim jaksa.

Cirus yang mendengarkan pe­nolakan hakim terhadap pledoi-nya terlihat terpukul. Pria berke­meja batik keemasan ini pun sem­pat berkeluh-kesah pada hakim. “Saya tidak tahan lagi bu hakim. Saya tidak bisa tidur dua bulan lebih,” ucapnya memberi penje­la­san mengenai penyakit gula yang menyerang tubuhnya.

Bekas jaksa peneliti kasus ma­fia pajak Gayus itu mena­m­bah­kan, selama menghuni Rutan Sa­lemba, ia selalu minum obat un­tuk mengobati kadar gula darah yang naik turun.

“Saya terjatuh dari tempat ti­dur,” katanya. Me­nurut bekas Aspidsus Kejati Ja­teng, preseden jatuh dari tempat ti­dur itu dipicu kadar gula darah yang kemarin sempat naik jadi 446 dan baru turun jadi 391 saat pagi men­jelang berangkat ke pengadilan.

Albertina pun menawarkan opsi berobat ke dokter di luar ru­tan. Dia menjelaskan, hal ini bisa dilakukan asal kuasa hukum Ci­rus mengajukan permohonan ke majelis hakim. Pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga me­ne­gas­kan, akan segera mengajukan su­rat izin berobat pada majelis ha­kim. Bahkan, sambungnya, izin itu nantinya tidak sebatas pada keperluan berobat ke luar rutan saja, melainkan meliputi izin menjalani rawat inap.

“Mengingat kesehatannya yang terus memburuk,  jika dibo­lehkan, proses pengobatan bisa le­bih diintesifkan lewat rawat inap,” tukasnya.

Izin Pemeriksaan Dari Jaksa Agung Bersifat Umum

Cirus Sinaga mengajukan ke­beratan atau eksepsi atas dak­waan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam eksepsinya, Cirus menyoal, surat izin Jaksa Agung untuk penyidikan terhadap per­karanya hanya terkait materi suap dan gratifikasi. Izin pengusutan perkara penghilangan pasal ko­rupsi dalam surat dakwaan mafia pajak Gayus Tambunan dinilai, belum ada.

“Karenanya dakwaan jaksa ti­dak dapat diterima. Ada error in prosedur,” ujar kuasa hukum Ci­rus, Tumbur Simanjuntak di Pe­ngadilan Tipikor, Kamis (16/6). Surat izin yang dimaksud ada­lah surat izin Jaksa Agung No.R-030/A/FJB/02/2011 tanggal 23 Feb­ruari 2011 yang berbunyi, se­suai permohonan Kabareskrim Mabes Polri yang bersangkutan (Cirus) di­periksa sebagai ter­sang­ka da­lam perkara tindak pidana korupsi.

“Bunyi izin tersebut jelas me­ru­pakan pembatasan pemberian izin yaitu untuk perkara suap dan gratifikasi. Sedangkan perkara peng­hilangan pasal korupsi ti­dak,” ujarnya. Tumbur menga­ta­kan, penyidikan terhadap klien­nya terkait dugaan penghilangan pasal korupsi tidak pernah men­dapatkan izin Jaksa Agung.

“Terdakwa merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung sehingga pemeriksaan ter­hadapnya harus memenuhi pro­se­dur dan ketentuan undang-un­dang,” ujarnya. Menurutnya hal itu diatur pasal 8 Ayat (5) UU No­mor 16 Tahun 2004 tentang  Ke­jaksaan. Pasal tersebut  berbunyi, dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Karena JPU mendakwa Cirus melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 21 atau Pasal 23 UU Pem­berantasan Korupsi, maka sam­bung­nya, pasal yang didakwakan tersebut tidak termasuk izin dari Jaksa Agung. Kuasa hukum me­minta majelis untuk menyatakan surat dakwaan jaksa tidak sah.

Sementara jaksa menegaskan, nota keberatan kubu Cirus Si­naga mengada-ada. Pasalnya, izin yang dikeluarkan Jaksa Agung bersifat umum, yakni me­nangani perkara korupsi de­ngan tersangka Cirus tanpa ada perinciannya. “Jadi itu sangat mengada-ada,” kata Ketua tim JPU Eddy Rakamto.

Eddy membenarkan, surat izin yang ditunjukkan kuasa hukum adalah dasar penyidikan terhadap Cirus. Akan tetapi, jelasnya, pe­rincian perkara apa yang akan di­si­dik kepolisian, Jaksa Agung be­lum tahu. Karena penyidikan baru akan berjalan setelah surat izin dari Jaksa Agung terbit.

“Detailnya (perkara) Jaksa Agung juga tidak tahu. Apalagi izin itu diberikan ketika penyidik belum memeriksa, sehingga case-nya sendiri bagaimana kan (Jaksa Agung) ndak tahu. (izin) Secara global, masak izin secara detail, kan nggak mungkin,” paparnya.

Sikap Jaksa Sudah Obyektif

Alex Sato Bya, Bekas JAM-Datun

Argumen jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut keterlibatan terdakwa Cirus Si­naga dalam penghapusan pasal korupsi, tidak bisa diganggu-gugat. Ia justru meminta bekas jaksa peneliti perkara keberatan pajak Gayus Tambunan ini me­ngakui perbuatannya. Bukan malah berusaha keras menolak dakwaan jaksa.

Bekas Jamdatun Alex Sato Bya berpendapat, eksepsi Cirus Si­­naga sangat tidak relevan. Pa­salnya, tudingan jaksa yang me­nyebut keterlibatan Cirus da­lam perkara penghapusan pa­sal ko­rupsi tidak bisa diganggu gugat, termasuk oleh terdakwa jaksa Cirus.

“Seharusnya Cirus mengaku sejak awal saja kalau memang dirinya terlibat. Nggak perlu lah dia menolak dakwaan, karena memang hasil penyelidikan dan penyidikan menyebutkan dia terlibat perkara ini,” katanya.

Alex menilai, tiga pasal yang di­gunakan jaksa mendakwa Cirus menunjukkan bah­wa­san­nya JPU telah bersikap objektif. Tiga pasal meliputi Pasal 12 huruf e, Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Pem­be­ran­ta­san Korupsi diyakininya akan mampu mewakili tindak pidana yang diduga dilakukan Cirus.

“Saya rasa itu sudah cukup ba­gus. Di samping itu, anca­man 20 tahun penjara bagi Ci­rus juga sangat diperlukan pada persidangan ini. Agar ke de­pannya aparat penegak hukum jangan berbuat seperti itu lagi. Harusnya penegak hukum menjaga keadilan dan kehor­matan,” ucapnya.

Menurutnya, ada rangkaian peristiwa yang saling mengikat antara terdakwa Gayus Tam­bu­nan dengan Cirus. Buktinya, da­lam dakwaan JPU disebut­kan bahwa Cirus pernah me­la­kukan pertemuan dengan pihak Gayus di suatu hotel. “Nah, apa­­kah Cirus bisa menepis tu­dingan itu semua. Kalau dia me­rasa tidak ada kaitannya de­ngan Ga­yus, lantas bagaimana pasal ko­rupsi itu bisa hilang,” tuturnya.  

Akhirnya, Staf Khusus Bi­dang Hukum pada Ke­men­te­rian ESDM ini menilai, pro­gram pemerintah mem­berantas mafia hukum atau mafia pe­radilan merupakan kerja besar yang hanya bisa diselesaikan lewat kerja keras aparat pene­gak hukum. Untuk itu, semua aparat penegak hukum, mulai kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan dimintanya untuk benar-benar serius dalam m­e­na­ngani semua perkara.

Segera Ungkap Oknum Lainnya

Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin men­desak majelis hakim Penga­dilan Tipkor agar meminta jaksa penuntut umum (JPU) se­gera menghadirkan para saksi. Pasalnya, kehadiran saksi yang kompeten bakal membuka ke­terlibatan oknum lain pada per­kara tersebut.

“Kalau terdakwanya hanya Cirus, tanpa ada terdakwa lain saya khawatir masyarakat me­rasa tidak puas,” katanya. Ia menduga masih ada keter­li­ba­tan oknum lain dalam perkara hilangnya pasal korupsi Gayus Tambunan. Sehingga, perlu ke­telitian serta kecermatan ma­je­lis hakim dan JPU dalam meng­hadirkan dan mendengar ke­terangan saksi.

Politisi De­mok­rat ini me­nam­bahkan, pe­negakan hukum harus dila­ku­kan tanpa pandang bulu. Siapa pun aparat yang di­duga terlibat kasus hukum , ti­dak bisa dibiar­kan lolos begitu saja.

“Ada sinyalemen kuat keter­libatan aparat penegak hukum lainnya dalam perkara Cirus ini,” ucapnya. Ia meminta, du­gaan keterlibatan oknum ke­po­li­sian, hakim mau­pun penga­cara yang ber­se­kongkol me­manfaatkan kasus Gayus untuk memetik keun­tu­ngan pribadi di­usut secara tun­tas dan profesional.

“Dalam dakwaan sudah dise­butkan ada elemen kepolisian, pengacara dan kejaksaan yang turut andil mensukseskan hi­langnya pasal korupsi dalam dakwaan Gayus,” tegasnya.  

 Didi mengimbau Kejaksaan dan Mabes Polri terus berk­oor­dinasi dengan lembaga lain guna menuntaskan kasus Cirus yang lain. Soalnya, Didi tetap me­rasa heran jika bocornya su­rat rencana penuntutan (rentut) Gayus sampai hari ini belum jelas proses hukumnya.

“Kalau masalah pengha­pu­san pasal ko­rupsi oke  deh kita anggap sudah masuk penga­dilan. Tapi, bagaimana dengan bocornya rentut Gayus. Siapa pelakunya?” katanya. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA