KORUPSI DEPO BALARAJA

Cium Gelagat Main-main Urusi Kasus, DPR Geram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 29 Juni 2011, 23:54 WIB
Cium Gelagat Main-main Urusi Kasus, DPR Geram
RMOL. Anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding menenggarai Kejaksaan Agung acapkali menangani perkara sesuai selera alias order.

Proses hukum kasus Depo Balaraja yang seharusnya telah lengkap pemeriksaannya atau P-21 lalu dibelokan lagi jadi P-18, kata Sudding, menjadi contoh aktual kalau lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu tunduk kepada pihak-pihak tertentu yang tak mau kasusnya terbongkar.   
 
"Penangan kasus korupsi oleh kejaksaan sesuai dengan selera dan order dari pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga terkadang norma-norma hukum diabaikan begitu saja karena pesanan," ujar Sudding.

Sudding tak bisa menerima kenapa berkas kasus Depo yang sudah dinyatakan lengkap melalui rapat yang dipimpin oleh Jaksa Agung Basrief Arif langsung tapi kemudian dianulir sendiri oleh Basrief Arief.

"Ini main-main. Ini sangat kita sesalkan sehingga kami di Komisi III geram terhadap petinggi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi seperti itu," imbuh Sudding.

Sudding menyayangkan aparat Kejaksaan Agung main mata dengan si empunya perkara. Ingat, kata Sudding kasus tersebut merugikan keuangan negara sangat besar, 12,8 juta dolar AS.  

"Pengembalian berkas perkara ke polisi hingga tiga kali dengan alasan yang lemah, sungguh tidak masuk akal dan melanggar pelaksanaan KUHAP dan tata cara projustisia. Kami di Komisi III DPR tentu tidak akan tinggal diam. Kami akan memanggil Jaksa Agung secepatnya terkait carut marut di Kejaksaan Agung ini," demikian Sudding.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA