RUU BPJS Kemenkeu Contek White Paper Konsultan Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Juni 2011, 16:54 WIB
RUU BPJS Kemenkeu Contek <i>White Paper</i> Konsultan Asing
ilustrasi
RMOL. Penolakan terhadap RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan jadi instrumen pelaksanaan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40/2010 terus bergulir.

RUU BPJS sendiri dijadwalkan diputuskan dalam rapat pleno DPR yang berlangsung  15 Juli mendatang. Namun, Ketua Asosiasi Asuransi dan Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI), Hotbonar Sinaga, menuding RUU BPJS itu hanya hasil contek white paper (naskah akademik) konsultan asing yang tidak tahu praktek jaminan sosial di Indonesia.

"Sangat dikuatirkan Kemenkeu meng-copy paste (menyalin) white paper konsultan asing yang tidak tahu praktek jaminan sosial,’’ kata Hotbonar di Jakarta, Rabu (29/6).
                
Hotbonar yang juga anggota Bureau International Social Security Association (ISSA) yang berkantor pusat di Geneva, menilai hasil karya konsultan tersebut memang menakjubkan dari segi ketebalan halaman laporannya maupun warning yang bersangkutan terhadap kebutuhan anggaran ribuan triliun yang harus disiapkan pemerintah.

"Tapi, miskin analisa kondisi riil negara kita maupun sejarah terbentuknya ke-empat peneyelenggara jaminan sosial di Indonesia," kritiknya.

Sebelumnya, Menneg BUMN Mustafa Abubakar mengingatkan pengalihan aset, program, peserta dan kelembagaan empat BUMN asuransi sosial akan menimbulkan gejolak ekonomi mengingat dana yang dikelola lebih dari Rp 190 triliun.

Dalam suratnya Mustafa  menyebutkan dana tersebut sudah diinvestasikan pada beberapa portofolio antara lain pada bank BUMN, saham di Bursa Efek Indonesia, obligasi dan Surat Utang Negara. Surat bertanggal 24 Juni 2011 dibuat  menanggapi materi muatan RUU BPJS dan ditujukan  pada tujuh menteri, yakni Menkeu, Menakertrans, Mensos, Menneg PPN/Kepala Bappenas, Menkes, Menneg PAN dan Reformasi Birokrasi dan Menkum HAM.

Keempat BUMN asuransi sosial yang dimaksud adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes. RUU BPJS saat ini sedang dibahas di Panitia Khusus dan panitia kerja yang dibentuk DPR. Mustafa mengingatkan pengalihan atau peleburan empat BUMN itu, walaupun dilaksanakan secara bertahap, akan meresahkan karyawan. Sementara itu, dalam daftar isian masalah pemerintah yang telah disampaikan ke DPR tidak terdapat usulan pengaturan mengenai transformasi (peleburan) BUMN asuransi sosial.
   
Sebelumnya, muncul wacana melebur empat BUMN asuransi sosial yang ada menjadi satu badan tunggal setelah melalui pentahapan pembuatan dua BPJS baru. Lalu empat BUMN dilebur ke dua BPJS yang ada, dan kemudian melebur lagi menjadi satu.

Mustafa menyatakan lebih baik keempat BUMN tetap menjalankan tugasnya sebagaimana yang saat ini dikerjakan. BPJS baru yang akan dibentuk, menangani program program jaminan sosial yang pesertanya belum terlindungi oleh empat BPJS yang ada dengan prioritas pada rakyat miskin dengan iuran dibayar oleh negara.

Program jaminan kesehatan akan menjadi prioritas BPJS baru tersebut, sedangkan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun akan dilaksanakan secara bertahap. Empat BUMN asuransi yang ada secara bertahap akan menyesuaikan tata kelola
sebagaimana yang diatur dalam prinsip-prinsip sistem jaminan sosial nasional.

Sementara, mengenai transformasi (peleburan) aset, kepesertaan, program dan atau kelembagaan BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan. Penggabungan dan peleburan BUMN hanya dapat dilakukan antar BUMN, sebagaimana yang diatur dalam UU BUMN, pasal 63 ayat 1.

Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN wajib memperhatikan kepentingan persero, karyawan perseroan, kreditor (termasuk peserta asuransi) dan mitra usaha (Pasal 126 UU No. 40/2007 tentang PT). Pengalihan program dan peserta, tulis Mustafa, memerlukan persetujuan dan atau kesepakatan peserta (pasal 1340 Kitab UU Hukum Perdata).[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA