Beberapa rekannya di Partai Demokrat yang sudah ke Singapura dan mengaku bertemu Nazaruddin, meyakini eks Bendahara Umum Demokrat itu akan pulang ke Indonesia untuk memberikan keterangan di kantor KPK. Tapi, mereka tidak mampu menjamin kapan tepatnya, karena Nazaruddin masih menjalani perawatan karena sakit jantung.
Agar tidak bertele-tele dan KPK terus membuang waktu menunggu Nazaruddin pulang, sementara proses hukum di Jakarta tetap berjalan, ada baiknya KPK memakai jalur lain.
"Karena Nazruddin belum tersangka, pemeriksaan tidak harus dilakukan di kantor KPK. Singapura dan Indonesia terikat Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kriminal," kata pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu (29/6).
Dengan itu, kata Hikmahanto, KPK bisa menitipkan pertanyaan-pertanyaan kepada Nazaruddin pada Menteri Hukum dan HAM yang nantinya dilanjutkan ke otoritas Singapura.
"Nanti otoritas setempat yang menyampaikan pertanyaan-pertanyaan KPK ke Nazaruddin," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada wartawan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/6) memastikan, jika dibutuhkan keterangannya, Nazaruddin akan diperiksa di kantor KPK bukan di Singapura tempat dia berobat sekarang.
KPK tengah menangani dua kasus yang membelit Nazaruddin. Selain suap di Kemenpora, dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang juga menyeret istrinya.
[ald]
BERITA TERKAIT: