Patrialis, kata Yusril, harusnya menolak permintaan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan pencekalan terhadap dirinya. Sebab, bertentangan dengan Pasal 97 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang membatasi cekal maksimum enam bulan saja.
"Kewenangan Patrialis untuk menolak cekal yang menyalahi undang-undang diatur dalam Pasal 94 ayat (5) UU No 6 Tahun 2011, tapi kenapa tak dilakukan Patrialis," ujar Yusril seperti seperti yang ditulis dalam rilisnya yang diterima redaksi (Senin, 27/6).
Yusri menyanggah keterangan Patrialis bahwa pencekalan terhadap dirinya dilakukan dalam dua tahap, seperti yang disampaikannya di Gedung DPR tadi siang. Jelas-jelas, kata Yusril, tidak demikian. Buktinya, dua surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, salah satunya bernomor IMI.5.GR.02.05-3.0707 tanggal 24 Juni 2011 tentang pelaksanaan cekal terhadap dirinya yang ditandatangani Kasubdit Pencegahan dan Penangkalan atas nama Dirjen Imigrasi, dengan tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan cekal untuk Yusril adalah satu tahun.
Karena itu, Yusril menuding Menteri Hukum dan HAM itu bukan saja goblok, tapi juga pembohong. "Saya mendengar dalam "surat siar imigrasi", yakni surat instruksi dan pemberitahuan kepada seluruh jajaran imigrasi di tanah air tertanggal 24
Juni 2011, pencekalan terhadap saya juga disebutkan selama satu tahun, bukan perenam bulan," tegas Yusril.
Patrialis menurut Yusril tidak dapat mengelak dari tuntutan hukum atas
kesalahan yang dilakukannya dan kebohongan publik yang diucapkannya. "Bisa
saja saya menuntut Patrialis melakukan perbuatan melawan hukum, baik
secara pidana maupun perdata," tutup Yusril.
[dem]