"Kita lihat saja nanti, siapa yang kalah dan siapa yang menang di pengadilan. Dulu Darmono juga ngomong begitu, ketika saya mengatakan Hendarman Jaksa Agung Illegal. Kenyataannya seluruh aparat Kejagung keok di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril seperti yang ditulis dalam rilisnya yang diterima redaksi, (Senin, 27/6).
Pernyataan Darmono menurut Yusril menggambarkan betapa lemahnya pemahaman hukum aparat Kejagung. UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian nyata-nyata telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang baru, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 142 undang-undang tersebut.
"Darimana Darmono dapat ilmu mengatakan bahwa meskipun UU No 9 Tahun 1992 telah dicabut, namun tetap masih bisa digunakan sebagai dasar mencekal orang," bantahYusril.
Dijelaskan Yusril, Pasal 143 UU No 6 Tahun 2011 memang mengatur bahwa peraturan pelaksana UU No 9 Tahun 1992 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2011 tersebut. Tetapi kewenangan Jaksa Agung mencekal orang tanpa batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pencekalan, jelas bertentangan dengan Pasal 97 ayat (1) UU Np 6 Tahun 2011 yang membatasi pencegahan paling lama enam bulan, walau dapat diperpanjang kembali.
Ketentuan Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung mencegah orang selama satu tahun, juga jelas bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2011. Karena itu, sepanjang mengenai jangka waktu pencekalan, kedua peraturan pelaksana UU No 9 Tahun 1992 dengan sendirinya sudah tidak berlaku lagi.
"Ketentuan Pasal 144 UU No 6 Tahun 2011 yang disebut-sebut Darmono sebagai dasar masih berlakunya UU No 9 Tahun 1992 jelas ngawur," tegas Yusril.
Ketentuan Pasal 144 itu hanya mengatur bahwa peraturan pelaksana UU No 6
Tahun 2011 harus sudah selesai dibuat selama-lamanya satu tahun sejak
berlakunya undang-undang terebut tanggal 5 Mei 2011 yang lalu. Ketentuan
pasal ini tidak ada sangkut pautnya dengan pencekalan dirinya.
Yusril kembali menegaskan, kalau pemahaman hukum petinggi Kejagung seperti
Darmono saja begitu naifnya, maka bagaimana dengan pemahaman hukum aparatur kejaksaan dibawahnya? "Saya sebagai rakyat merasa ngeri kalau ada masalah hukum, karena aparat penegak hukum, pemahaman hukumnya demikian rendah. Presiden SBY harusnya sudah lama memensiunkan penegak hukum dengan kualitas seperti Wajagung Darmono, karena sangat memalukan bangsa dan negara", demikian Yusril.
[dem]