Urusi Masalah Yusril, Ketua DPR Segera Panggil Basrief Arief dan Patrialis Akbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 27 Juni 2011, 21:48 WIB
Urusi Masalah Yusril, Ketua DPR Segera Panggil Basrief Arief dan Patrialis Akbar
yusril/ist
RMOL. Ketua DPR Marzuki Ali akan segera memanggil Jaksa Agung Basrief Arif dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar karena telah mencekal Yusril Ihza Mahendra dengan menggunakan undang-undang yang basi dan tidak berlaku lagi.

Marzuki mengungkapkan niatnya itu saat menerima pengaduan dari Yusril, di kantornya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta petang tadi (Senin, 28/6) . Yusril tak sendirian mendatangi Marzuki Alie. Bekas menteri Hukum dan HAM datang bersama Jamaluddin Karim, Ali Muchtar Ngabalin dan Afriansyah Noor.

"Negara ini sudah aneh. Masak undang-undang dan peraturan yang sudah dicabut masih dipakai untuk mencekal orang. Seharusnya sebagai petinggi di bidang hukum, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM bertindak hati-hati dalam melaksanakan hukum,"  tutur Yusril menirukan parkataan Marzuki.

Tindakan seperti itu, masih kata Marzuki, dapat merusak citra penegakan hukum yang menjadi tugas Pemerintah.

"Pejabat pemerintah jangan mempermainkan hukum dan  undang-undang tanpa jelas apa maksud dan tujuannya", sergah Marzuki

Sebagaimana diberitakan, pagi tadi Yusril telah mendaftarkan gugatan pembatalan cekal tersebu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Yusril
optimis pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut karena landasan dan
argumentasi hukumnya sangat jelas.

"Kalau Jaksa Agung mencekal orang dengan undang-undang yang sudah dicabut, jelas salah dan hakim tentu tidak akan membenarkan hal itu terjadi" demikian Yusril. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA