Bisa diperkirakan pemenuhan armada kereta api oleh Industri Perkeretaapian dalam negeri akan menggerakkan roda perekonomian bangsa. Karenanya, Pemerintah harus konsisten dan serius mengurusi perkeretaapian.
"Pemerintah harus konsisten melaksanakan amanat UU Tentang Perkeretaapian, khususnya mempertegas pemisahan fungsi regulator dan operator kereta api sehingga bisa terealisasi sepenuhnya tahun ini" ungkap anggota Komisi V DPR, Sigit Soesiantomo kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 27/6).
Lebih lanjut Sigit prihatin terhadap lambannya pembenahan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan perintah paket UU Transportasi yang terkait dengan penghapusan monopoli dan pemisahan fungsi regulator dan operator yang selama ini membuat industri perkeretaapian tidak berkembang maju.
"PT. KAI mengalami kesulitan melakukan pengembangan dan investasi akibat ketidakjelasan pemilikan aset," jelas politisi PKS itu.
Salah satu amanat UU Perkeretaapian adalah dibentuknya Badan Usaha Milik Swasta yang menjadi pelaku dalam pengelolaan sarana dan prasarana perkeretaapian ini, maka akan semakin banyak pula pemesanan unit kereta api yang ditujukan pada industri kereta api dalam negeri. Keberadaan Badan Usaha yang bertanggung jawab terhadap kelaikan sarana dan prasarana perkeretaapian harus segera terbentuk tahun ini.
Menurut Sigit, jika capaian ini sudah terlaksana maka bisa dipastikan kita bisa mengatasi berbagai peristiwa anjloknya kereta api. Jika kondisi tersebut masih terjadi maka harus dilakukan evaluasi kinerja Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam menjalankan tugas negaranya untuk memastikan kelaikan sarana perkeretaapian di Indonesia.
[dem]
BERITA TERKAIT: