Uang di Rumah Syarifuddin Diduga Saweran 3 Kurator

Perkembangan Kasus Suap Hakim

Sabtu, 25 Juni 2011, 04:42 WIB
Uang di Rumah Syarifuddin Diduga Saweran 3 Kurator
Hakim Syarifud­din
RMOL.Perang urat syaraf diantara kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) pecah. Dua kurator kolega Puguh Wirawan menepis tudingan bahwa uang yang ditemukan di rumah Hakim Syarifuddin Umar adalah hasil patungan. KPK akan mengkonfrontir tiga kurator yang diduga terkait dengan asal usul uang itu.

Puguh Wirawan saat ini ber­status sebagai tersangka. Dia di­tangkap sepulangnya berkunjung dari kediaman Hakim Syarifud­din di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Pu­guh adalah kurator di PT Sky Camping Indonesia. Perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pe­ngadilan. Dan, Hakim Syari­fuddin adalah hakim pengawas perkara kepailitan.

Belakangan, pengacara Puguh Sheila Salomo melontarkan in­formasi bahwa uang yang di­te­mukan di kediaman Syarifuddin adalah hasil patungan fee sejum­lah kurator. Bukan hanya Puguh Wirawan, kliennya. Diduga ada ke­terkaitan dengan Michael Mar­kus Iskandar Pohan dan Khairil Poloan. Keduanya adalah rekan Puguh Wirawan.

Kedua orang itu membantah ada patungan fee untuk hakim. Me­reka bilan tidak tahu dari mana asal usul uang Rp 250 juta yang ditemukan di rumah hakim.

Michael dan Khairil sudah per­nah diperiksa KPK, pekan lalu. Michael mengatakan, tidak tahu asal-usul uang yang dikirimkan ke rumah Syarifuddin. Pasca pu­tu­san hakim atas perkara kepai­litan PT SCI, pekerjaan tiga ku­ra­tor sudah dianggap selesai. “Masing-masing mendapat fee atau honor atas pekerjaan yang telah dilakukan,”  ujarnya.

Berapa honor yang diterima ma­­sing-masing kurator? Dia me­nolak menyebut angkanya. Dia juga tak mau menyebut be­rapa total honor yang diterima.

Menurutnya, penanganan per­kara sudah dilakukan sesuai pro­sedur. “Jangankan ikut saweran, skenario atau soal rencana suap-menyuap saja, tidak tahu. Tidak ada itu patung-patungan fee,” katanya.

Khairil Poloan mengatakan, setelah menerima fee, ia tidak pernah tahu ada rencana Puguh menyerahkan sejumlah uang kepada hakim.

“Saya tidak tahu soal itu. Saya sudah sampaikan semuanya pada penyidik KPK,” paparnya.  

Juru Bicara KPK Johan Budi sudah mengantongi data terkait dugaan suap-menyuap itu. Ber­mo­dal keterangan para kurator tersebut, penyidik KPK akan te­rus mengecek dan menelusuri data-datanya.

Untuk mencari siapa yang be­nar dan siapa yang membual, ke­tiga kurator PT SCI itu ren­cananya akan dikonfrontir oleh  penyidik KPK.

“Keterangan dua kurator yang berstatus sebagai saksi akan dikonfrontir dengan keterangan tersangka Puguh. Hasilnya nanti akan terlihat mana yang benar,” terangnya. Proses konfrontir ke­te­rangan bisa dilakukan lewat keterangan langsung maupun me­lalui pengumpulan data.

Soal dugaan sementara asal usul uang, Johan menolak men­je­las­kan. Dia bilang, belum tahu ka­re­na datanya masih di­kumpulkan.

Yang pasti, untuk menyingkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik KPK  telah me­minta keterangan pengacara Otto Hasibuan. Otto dinilai punya cu­kup peran karena posisinya se­ba­gai pembeli PT SCI yang diang­gap pailit itu. Otto sudah pernah diperiksa KPK dan menyatakan tidak tahu adanya rencana atau skenario pengiriman uang untuk hakim.

“Saksi (Otto) menjelaskan ti­dak terkait dengan proses per­si­dangan kasus ini maupun perkara suap-menyuap. Sebagai pembeli perusahaan yang dinyatakan pailit keterangannya dibutuhkan untuk mengetahui proses pen­jualan perusahaan,” kata Johan Budi.

Ketua Pusat Pelaporan dan Ana­lisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menga­ta­kan, sejauh kini belum mene­rima permintaan penelusuran re­kening terkait transaksi men­cu­ri­ga­kan dalam perkara Syarifuddin.

Yunus mengatakan, PPATK siap memeriksa transaksi men­cu­ri­gakan bila dibutuhkan. “Jika se­seorang sudah tertangkap ta­ngan atau menjadi tersangka suatu kasus pidana maka sebetulnya ada indi­kasi transaksi me­n­cu­rigakan,” kata dia mengi­ngatkan.

Sebagai Uang Tanda Terimakasih

Wakil Ketua KPK Bidang Pen­cegahan Haryono Umar me­mas­tikan, pihaknya terus me­ngem­bang­kan perkara Hakim Syari­fud­din. Menurutnya, saat ini pi­haknya tengah menelisik kurator lain yang terlibat pada perkara suap senilai Rp  250 juta tersebut.

“Kita semua sudah tahu, saat penggerebekan kita temukan uang Rp  250 juta. Tapi ini belum final. Kita akan terus kem­bang­kan lagi hingga dua orang itu kita temukan ada unsur keterlibatan pihak lain,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Haryono mengingatkan, hing­ga kini baru dua orang yang dite­tapkan sebagai tersangka oleh lem­baganya, mereka ialah Hakim Syarifuddin dan Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan. Sehingga, lanjut dia, dugaan keterlibatan pihak lain pada perkara tersebut akan terus dilakukan pendalaman.

“Kita masih tangani yang dua orang tersangka. Kita masih perlu me­nam­bah bukti yang kuat untuk menambah tersangka lainnya,” ujarnya.

Menurut Haryono, ada dua ku­rator lain yang bergabung dengan Puguh Wirawan selaku kurator PT SCI. Guna mendapatkan in­for­masi lebih dalam, Haryono me­ngatakan pihaknya akan me­lakukan agenda pemeriksaan in­tensif terhadap kedua kurator yang sebelumnya sempat dimin­tai kete­rangan sebagai saksi oleh KPK.

Dikatakan, agenda pemerik­saan murni untuk mendapatkan fakta baru terhadap perkara ter­sebut. Menurutnya, saat ini masih menjadi pertanyaan besar apakah uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan kepada hakim Syari­fud­din itu murni dari dompet Pu­guh pribadi atau merupakan sa­weran ketiga kurator itu. “Sampai saat ini masih terus kita telisik,” tandasnya.

Kuasa hukum Puguh Wirawan, Sheila Salomo sebelumnya me­ne­gaskan, pemberian duit sebesar Rp 250 juta kepada Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar ditujukan sebagai tanda ucapan terimakasih. Sheila mengatakan pemberian uang terima kasih itu dilakukan karena anggapan kerja sama dengan hakim pengawas berjalan sukses. Mengenai siapa inisiator pemberi duit, Sheila enggan membeberkannya.

“Saya no comment dulu ya, pemeriksaannya belum sampai ke sana,” katanya.

Siapa Benar, Siapa Bohong?

Pieter Zulkifli Simabuea, Anggota Komisi III DPR

Saling bantah antara Puguh Wirawan dengan dua kurator PT Sky Camping Indonesia itu merupakan hal biasa dalam hukum. Karena itu, Pieter Zul­k­ifli berharap KPK fokus me­lak­sanakan tugasnya mengung­kap mata rantai yang terlibat de­ngan kasus Hakim Syarifuddin.

“Dalam hukum, biasa kalau antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya saling me­lempar alibi dan opini, nama­nya juga membela diri. Tapi toh dalam penyidikan yang dila­ku­kan, tentu akan terbongkar si­apa yang benar dan siapa yang berbohong,” ujar Pieter kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebagai lembaga yang telah menyeret banyak nama ke hotel prodeo, politisi Partai De­mok­rat ini yakin kalau KPK me­mi­liki strategi untuk menangani kasus yang melibatkan hakim dan curator ini. Sehingga, Pieter mengaku tidak setuju kalau saat ini disebutkan KPK ke­bi­ngu­ngan akibat adanya saling ban­tah antara para kurator tersebut.

“Kita tunggu saja dan berikan waktu bagi KPK untuk beker­ja,” imbuhnya. Terkait kete­r­li­batan dua kurator PT SCI dalam tindakan penyuapan kepada hakim ini, Pieter menilai itu bisa saja terjadi. Karena, seorang Pu­guh tidak mungkin men­ja­lan­kan aksinya hanya seorang diri.

“Pasti ada keterlibatan ba­nyak pihak diluar Puguh. Saya yakin, satu atau dua minggu ke depan, KPK bisa mengungkap modus, sekaligus menetapkan tersangka baru kasus ini,” ujar­nya. Lalu perlukah ketiga kura­tor di konfrontir? Menjawab ini, anak buah Anas Urbaningrum me­nilai, urusan konfrontasi terhadap ketiga kurator yang saat ini memiliki pendapat berbeda adalah otoritas KPK.

Tanpa didesak, sambungnya, dirinya yakin kalau KPK sudah me­miliki strategis khusus me­lakukan itu. “Komisi III tidak bisa mengintervensi model ker­ja yang dilakukan KPK. Kami hanya bisa mendesak kepada KPK agar kasus suap pada ha­kim Syarifuddin benar-benar bisa dibongkar,” pungkasnya.

Awas Ada Upaya Pengalihan Isu

Suyanto Londrang, Pengamat Hukum Unkris

Penetapan seorang kurator sebagai tersanga, menurut Su­yanto Londrang merupakan te­robosan baru di bidang hukum. Karena memang sesuai ke­we­nangannya, kurator memiliki peran besar dalam me­nyele­saikan sebuah perusahaan yang sudah dinyatakan pailit.

“Dengan kewenangan yang dimiliki, tugas dan profesi ku­rator memiliki tingkat kerawan tersendiri. Ini terbukti dengan ditetapkannya kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka oleh KPK,” jelasnya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Terkait saling lempar ma­sa­lah antara kurator lain dengan Puguh, Suyanto yakin kalau itu hanya pengalihan isu saja. Ka­rena itu, dia mengimbau KPK tidak terjerumus perdebatan pendapat dari para kurator itu.

“KPK tidak usah terjebak dalam perdebatan mereka, fo­kus saja pada target awal,” ujar­nya. Untuk itu, sambungnya, yang harus dilakukan KPK adalah fokus pada bukti-bukti yang sudah ada dan terus me­ngembangkannya. Karena da­lam kasus ini, siapa yang jadi ak­tor utama dan siapa yang ter­libat masih belum jelas.  “KPK di­tantang untuk me­ngung­kap­nya kepada publik,” tegasnya.

Penangkapan hakim dan ku­rator ini diyakini Suyanto bisa jadi pintu masuk bagi KPK un­tuk membongkar semua pihak yang terlibat. “Siapa tahu me­mang ada pihak lain di luar ha­kim dan kurator yang memang sengaja memainkan kasus ini,” katanya curiga.

Sebab dalam iklim per­sai­ngan usaha, tuturnya, di­mung­kinkan ada perusahaan yang berusaha menjatuhkan peru­sa­ha­an lain. Sehingga pailit yang menimpa PT SCI ini sengaja diciptakan de­ngan bekerjasama dengan be­berapa pihak. “Semua mung­kin saja terjadi,” tegasnya. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA