Greenpeace: Silakan Tanya Menteri Hukum dan HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Kamis, 23 Juni 2011, 23:53 WIB
Greenpeace: Silakan Tanya Menteri Hukum dan HAM
RMOL. Greenpeace merasa tak perlu melaporkan keberadaan mereka ke Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta.

"Kami adalah lembaga berbadan hukum Indonesia, dan dapat melakukan aktivitas di wilayah hukum Indonesia," ujar Country Representative Greenpeace di Indonesia, Nur Hidayati, Kamis sore (23/6).

Greenpeace Indonesia, sebutnya lagi, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sejak 2006 dan diperbaharui 2009.

Namun saat ditanya lebih detil mengenai akta badan hukum Greenpeace Indonesia, Nur Hidayati tidak bersedia menjelaskan.

"Silakan tanya ke Kementerian Hukum dan HAM," jawabnya.

Yang jelas, sebutnya, saat berkantor di Cikini, Jakarta Pusat, tahun 2006, pihaknya mendapat izin domisili dari Kelurahan. Sementara kini organisasi yang didanai pihak asing itu berkantor di Kemang, Jakarta Selatan. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA