Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 23/6).
"Karena kewenangan Panja ini sangat terbatas ketimbang hak angket. Hak angket itu punya daya paksa. Sementara Panja, selama ini yang mendengarkan keterangan dari orang-orang hampir tidak menyentuh substansi sama sekali. Hanya meminta keterangan-keterangan, sedangkan dokumen-dokumen yang kita minta untuk mengungkap jaringan-jaringan ini tidak (bisa)," beber politisi Hanura ini.
Kemarin, katanya, beberapa anggota DPR sudah mulai menggulirkan tentang pentingnya pembentukan hak angket kebocoran penerimaan negara.
"Sementara ini kita sosialisasikan, kita gulirkan. Beberapa anggota dan fraksi sudah memberikan dukungan. Kita memang masih menyamakan persepsi. Karena komitmen kita, agar penerimaan negara ini maksimal, tidak dikorupsi, tidak diselewengkan untuk kepentingan golongan dan partai," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: